@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Montserrat:wght@400;700&display=swap'); body { font-family: 'Montserrat', Arial, sans-serif; } 🌐 🌐
.@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Nunito+Sans:wght@400;700&display=swap'); h1, h2, h3, h4, h5, h6 { font-family: 'Nunito Sans', Arial, sans-serif; } /* PAKSA SEMUA JUDUL RELATED POST JADI HITAM */ .related-posts a, .related-posts a:link, .related-posts a:visited, .related-posts h3 a, .related-posts h4 a, .related-posts .title a, .related-posts .post-title a, .related-posts .related-title a{ color:#000000 !important; text-decoration:none !important; } /* Saat disentuh atau hover tetap hitam */ .related-posts a:hover, .related-posts a:active{ color:#000000 !important; }

Edi Saputra Soroti Sistem Desil DTSEN

Edi Saputra paparkan evaluasi sistem desil DTSEN demi keadilan bantuan sosial.

Medan, FaktaNow.pro Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST, meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Menurutnya, sistem tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan kelayakan masyarakat sebagai penerima bantuan sosial karena kondisi di lapangan kerap berbeda dengan data yang tercatat dalam sistem.

Pernyataan tersebut disampaikan Edi Saputra dalam sebuah pertemuan publik di Kota Medan beberapa waktu lalu. Ia menilai penggunaan sistem desil perlu disertai mekanisme verifikasi yang lebih komprehensif agar kebijakan bantuan sosial benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

"Desil jangan sampai menjadi palu hakim yang menentukan nasib warga secara mutlak. Warga miskin tak boleh kalah oleh data yang kaku," ujar Edi Saputra.

Menurutnya, keberadaan DTSEN pada dasarnya merupakan langkah positif pemerintah dalam membangun basis data terpadu untuk mendukung berbagai program perlindungan sosial. Melalui sistem tersebut, pemerintah berupaya menyusun data masyarakat berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi sehingga penyaluran bantuan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

Namun demikian, Edi menilai implementasi di lapangan masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Ia mengaku menerima berbagai laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi keluarga dengan hasil pemeringkatan desil dalam DTSEN.

Ia menjelaskan, terdapat warga yang secara nyata hidup dalam keterbatasan ekonomi, tetapi tidak lagi tercatat sebagai kelompok prioritas penerima bantuan sosial. Kondisi tersebut menyebabkan mereka kehilangan akses terhadap sejumlah program bantuan pemerintah, meskipun masih memenuhi kriteria sebagai keluarga yang membutuhkan berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Sebaliknya, menurut Edi, terdapat pula masyarakat yang kondisi ekonominya telah mengalami peningkatan, namun masih tercatat sebagai penerima bantuan karena pembaruan data belum dilakukan secara optimal. Situasi seperti ini dinilai berpotensi mengurangi efektivitas program perlindungan sosial sekaligus memunculkan ketidakadilan di tengah masyarakat.

Edi menegaskan bahwa data merupakan instrumen penting dalam penyusunan kebijakan publik. Akan tetapi, ia mengingatkan agar data tidak diposisikan sebagai satu-satunya acuan tanpa mempertimbangkan dinamika kehidupan masyarakat yang terus berubah.

"Data memang penting sebagai dasar pengambilan kebijakan. Namun pemerintah juga harus melihat kondisi nyata masyarakat. Jangan sampai ada warga yang benar-benar membutuhkan justru tidak memperoleh bantuan hanya karena hasil pemeringkatan dalam sistem," katanya.

Ia mendorong pemerintah pusat bersama pemerintah daerah memperkuat mekanisme pemutakhiran data secara berkala. Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah hingga aparat di tingkat kelurahan dan lingkungan sangat penting untuk memastikan data yang tersimpan dalam sistem selalu mencerminkan kondisi terbaru masyarakat.

Selain pembaruan data, Edi juga mengusulkan agar proses verifikasi lapangan dilakukan secara lebih humanis dan objektif. Dengan demikian, apabila ditemukan perbedaan antara data digital dan kondisi nyata masyarakat, pemerintah memiliki dasar untuk melakukan penyesuaian sehingga hak warga tetap terlindungi.

Menurutnya, pendekatan tersebut akan membantu meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial sekaligus meminimalkan potensi kesalahan sasaran yang selama ini masih menjadi perhatian di berbagai daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa tujuan utama program perlindungan sosial adalah memberikan jaminan kepada masyarakat yang berada dalam kondisi rentan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar. Oleh karena itu, kebijakan yang diterapkan harus mengedepankan prinsip keadilan sosial serta mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat.

Edi berharap evaluasi terhadap sistem desil dalam DTSEN dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas tata kelola data nasional. Dengan sistem yang lebih adaptif dan didukung validasi lapangan, program bantuan sosial diharapkan mampu menjangkau masyarakat secara lebih efektif.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah juga sangat dipengaruhi oleh ketepatan sasaran penerima. Apabila terdapat banyak warga yang merasa layak namun tidak memperoleh bantuan, sementara penerima lain dinilai sudah tidak memenuhi kriteria, maka akan muncul persepsi ketidakadilan yang dapat mengurangi efektivitas kebijakan pemerintah.

Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperbaiki sistem pendataan sosial secara berkelanjutan. Pemerintah daerah, perangkat desa dan kelurahan, serta masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi apabila terdapat perubahan kondisi ekonomi warga.

Dengan adanya pembaruan data yang dilakukan secara rutin, pemerintah akan memiliki basis informasi yang lebih akurat dalam menentukan penerima manfaat berbagai program perlindungan sosial, termasuk bantuan pangan, bantuan tunai, maupun program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, Edi menilai transparansi dalam proses pendataan juga perlu terus ditingkatkan. Masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme penentuan status desil, prosedur pembaruan data, hingga jalur pengajuan keberatan apabila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi riil dengan data yang tercatat.

Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan program bantuan sosial sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga validitas data.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah pusat terkait usulan evaluasi sistem desil DTSEN sebagaimana disampaikan Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST. Meski demikian, masukan tersebut menjadi bagian dari aspirasi yang berkembang di masyarakat mengenai pentingnya peningkatan akurasi data sosial sebagai dasar penyusunan kebijakan publik.

Evaluasi terhadap sistem pendataan diharapkan mampu menghasilkan mekanisme yang lebih adaptif, transparan, dan berkeadilan sehingga program bantuan sosial benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan sesuai kondisi nyata di lapangan.

Penulis: (Pingki).