Mondy Tatto Resmi Tersangka, Keluarga Apresiasi Polisi
Bekasi | FaktaNow.pro - Penetapan Mondy Tatto sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan yang menewaskan almarhum Faisal mendapat respons positif dari pihak keluarga korban. Melalui tim kuasa hukum dari Digdaya Eternity Law Office & Partners, keluarga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Cikarang Barat atas perkembangan penanganan perkara yang dinilai berjalan secara profesional.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 20 Juli 2026, sebagai bentuk penyampaian sikap resmi keluarga terhadap perkembangan proses hukum yang tengah berlangsung.
Kuasa hukum keluarga korban, Galih Munandar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa timnya menerima surat kuasa dari keluarga almarhum Faisal pada 13 Juli 2026. Sejak menerima mandat tersebut, pihaknya langsung melakukan pendampingan hukum sekaligus mengawal setiap tahapan penyidikan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Galih, langkah awal yang dilakukan tim kuasa hukum adalah berkoordinasi dengan penyidik Polsek Cikarang Barat untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
Hal itu dilakukan karena sebelumnya keluarga korban mempertanyakan perkembangan kasus setelah sejumlah orang yang sempat diamankan oleh kepolisian dikabarkan telah dipulangkan. Pada saat itu, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka sehingga keluarga berharap adanya kejelasan mengenai arah penanganan perkara.
"Kami melakukan klarifikasi kepada pihak kepolisian terkait perkembangan perkara ini. Alhamdulillah, proses hukum terus berjalan hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka, tidak hanya dalam dugaan tindak pidana pembunuhan, tetapi juga dugaan tindak pidana pengeroyokan," ujar Galih Munandar, S.H., M.H., selaku kuasa hukum keluarga korban Faisal.
Pihak keluarga menyatakan bahwa perkembangan tersebut memberikan harapan baru bagi mereka untuk memperoleh kepastian hukum. Mereka juga berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perwakilan keluarga korban, Dede Nurhasanah, menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polsek Cikarang Barat yang dinilai telah bekerja maksimal dalam menangani perkara tersebut hingga memasuki tahap penetapan tersangka.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Cikarang Barat yang telah menangani kasus ini hingga penangkapan dan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana pembunuhan maupun dugaan tindak pidana pengeroyokan," kata Dede.
Menurut keluarga, penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum menjadi bentuk keseriusan negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Rico A.B. Wasono, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada tahap penetapan tersangka. Tim kuasa hukum berkomitmen mengawal seluruh proses hukum hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam keterangannya, Rico menyebut pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan, hingga proses persidangan di pengadilan.
"Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polsek Cikarang Barat yang telah bekerja maksimal. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan dan proses persidangan di pengadilan," tegas Rico A.B. Wasono, S.H.
Tim kuasa hukum menilai pengawalan tersebut penting untuk memastikan proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, objektif, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Selain itu, mereka berharap seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses penyidikan maupun persidangan nantinya dapat menjadi dasar dalam mengungkap secara utuh peristiwa yang menyebabkan meninggalnya almarhum Faisal.
Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum juga memperkenalkan jajaran advokat yang mendampingi keluarga korban, yakni:
- Galih Munandar, S.H., M.H.
- Mohamad Faisal, S.H., M.H., CPFLE., CCL., CPM.
- Rico A.B. Wasono, S.H.
- Arifin, S.H.
- Agunawan, S.H.
Mereka menyatakan akan bekerja secara maksimal untuk memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban sekaligus memastikan seluruh hak-hak korban tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum tetap menjaga independensi dalam menangani perkara tersebut, sehingga seluruh proses dapat berjalan tanpa intervensi dan menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak kepolisian mengenai detail konstruksi perkara maupun identitas lengkap tersangka selain informasi mengenai penetapan status hukum dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, informasi lebih lanjut masih menunggu penyampaian resmi dari penyidik yang menangani perkara.
Sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik, media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan. Apabila terdapat perkembangan terbaru atau keterangan resmi dari kepolisian, kejaksaan, maupun pihak terkait lainnya, berita ini akan diperbarui.
Penulis: Haris Pranatha, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
