Kontroversi Seleksi Kepling Aur Kian Memanas
Medan, FaktaNow.pro – Polemik terkait proses pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, kembali menjadi perhatian publik. Selain adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang saat ini tengah ditangani Inspektorat Kota Medan, muncul pula tudingan adanya ketidaksesuaian dalam proses penetapan salah satu kepala lingkungan yang telah dilantik.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah pihak menyebutkan bahwa terdapat dugaan seorang kandidat kepala lingkungan yang dilantik dan menerima hak keuangan tidak tercantum dalam daftar pengumuman kelulusan seleksi Kepala Lingkungan se-Kecamatan Medan Maimun.
Maryana, yang mengaku sebagai peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman kelulusan untuk posisi Kepala Lingkungan V Kelurahan Aur, menyampaikan keberatannya atas kondisi tersebut. Menurutnya, terdapat perbedaan antara nama yang diumumkan lulus dengan nama yang kemudian dilantik dan menerima penghasilan sebagai kepala lingkungan.
"Saya meminta keadilan kepada Bapak Wali Kota Medan Rico Waas. Saya mempertanyakan mengapa nama saya yang diumumkan lulus, namun yang menerima gaji adalah pihak lain," ujar Maryana kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Maryana juga meminta Inspektorat Kota Medan dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses pengangkatan kepala lingkungan di Kelurahan Aur. Ia berharap seluruh tahapan seleksi dapat ditelusuri secara transparan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berkembang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dikabarkan berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk Camat Medan Maimun, Lurah Aur, Bagian Tapem, serta Inspektorat Kota Medan guna membahas persoalan tersebut.
Kasus ini mencuat di tengah proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Inspektorat Kota Medan terhadap dugaan pungutan liar yang disebut-sebut melibatkan oknum di lingkungan Kelurahan Aur. Dugaan tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah beredar informasi mengenai adanya permintaan sejumlah uang kepada kepala lingkungan dengan nominal yang bervariasi.
Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan pungli tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait.
"Kita lagi fokus pada kasus dugaan pungli ini. Jika terbukti, tentu akan dikenakan sanksi berat berupa pencopotan dari jabatannya," ujar Erfin sebagaimana dikutip dari keterangan yang disampaikan kepada media pada Senin (29/6/2026).
Menurut Erfin, nominal dugaan pungutan yang diperiksa bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan memiliki komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pungutan liar yang dilakukan aparatur sipil negara.
"Jika terbukti, setiap pungli pasti kita tindak tegas. Itu merupakan komitmen Wali Kota Medan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan," tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kecamatan Medan Maimun maupun Lurah Aur, Efrin Hasibuan, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pengangkatan kepala lingkungan maupun tudingan yang berkembang di masyarakat. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut integritas proses seleksi aparatur kewilayahan serta komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Junalis: (Pingki)