@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Montserrat:wght@400;700&display=swap'); body { font-family: 'Montserrat', Arial, sans-serif; } 🌐 🌐
.@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Nunito+Sans:wght@400;700&display=swap'); h1, h2, h3, h4, h5, h6 { font-family: 'Nunito Sans', Arial, sans-serif; } /* PAKSA SEMUA JUDUL RELATED POST JADI HITAM */ .related-posts a, .related-posts a:link, .related-posts a:visited, .related-posts h3 a, .related-posts h4 a, .related-posts .title a, .related-posts .post-title a, .related-posts .related-title a{ color:#000000 !important; text-decoration:none !important; } /* Saat disentuh atau hover tetap hitam */ .related-posts a:hover, .related-posts a:active{ color:#000000 !important; }

PEMATANK Desak KPK Ambil Alih Tipikor

Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli, menyampaikan orasi saat aksi unjuk rasa, mendesak KPK mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus demi menjamin independensi, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum.
LAMPUNG | FAKTANOW.pro - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PEMATANK secara terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Desakan tersebut disampaikan setelah muncul informasi mengenai pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung, yang dinilai berpotensi memunculkan persepsi konflik kepentingan di tengah masyarakat.

Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli, menyatakan bahwa proses penegakan hukum terhadap perkara dugaan korupsi harus dilaksanakan secara independen, transparan, serta bebas dari intervensi maupun kepentingan institusional. Menurutnya, setiap tahapan penanganan perkara korupsi harus mampu menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Ia menilai, ketika perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi pada institusi kejaksaan justru ditangani oleh institusi yang sama, kondisi tersebut berpotensi memunculkan keraguan publik terhadap objektivitas proses hukum, meskipun secara hukum setiap aparat penegak hukum tetap terikat pada prinsip profesionalitas.

"Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus dan pelimpahan penanganannya dari Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Situasi seperti ini berpotensi melahirkan persepsi adanya konflik kepentingan karena berkaitan dengan institusi yang sama," ujar Suadi Romli dalam keterangannya.

Menurutnya, dalam sistem peradilan pidana Indonesia, mekanisme pelimpahan perkara memiliki aturan yang jelas. Pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan pada prinsipnya dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Oleh karena itu, menurut DPP PEMATANK, setiap proses hukum harus berjalan secara akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif di ruang publik.

DPP PEMATANK berpandangan bahwa perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat sebaiknya ditangani oleh lembaga yang memiliki independensi kuat sehingga hasil proses hukumnya dapat diterima oleh publik tanpa menyisakan keraguan.

Atas dasar tersebut, organisasi itu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penanganan perkara dimaksud. Menurut mereka, KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi maupun mengambil alih penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Suadi Romli menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk meragukan profesionalitas aparat penegak hukum, melainkan sebagai upaya menjaga integritas proses hukum serta menghindari munculnya dugaan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat.

"KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu. Karena itu kami mendesak KPK agar mengambil alih perkara ini demi menjamin transparansi, objektivitas, independensi, dan akuntabilitas penegakan hukum," tegasnya.

Ia menambahkan, kepercayaan publik merupakan modal utama dalam penegakan hukum. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara harus diproses secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan asumsi bahwa terdapat perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu.

DPP PEMATANK juga menilai bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga pada kemampuan aparat penegak hukum menjaga kredibilitas lembaga di mata masyarakat.

Menurut organisasi tersebut, apabila muncul persepsi konflik kepentingan dalam suatu perkara, maka lembaga penegak hukum perlu mengambil langkah yang mampu menghilangkan keraguan publik. Salah satu langkah yang dinilai tepat adalah memberikan ruang kepada lembaga independen seperti KPK untuk menangani perkara yang menjadi perhatian nasional.

Selain itu, DPP PEMATANK berharap seluruh aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap siapa pun, termasuk terhadap mantan pejabat tinggi penegak hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi.

Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum secara kritis namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurut mereka, setiap orang tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, DPP PEMATANK menilai keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Penyampaian perkembangan perkara secara berkala dinilai dapat meminimalkan spekulasi sekaligus memperkuat akuntabilitas proses penegakan hukum.

Menurut Suadi Romli, penanganan perkara yang menyangkut dugaan korupsi pejabat tinggi akan menjadi ukuran sejauh mana komitmen negara dalam memberantas korupsi secara adil dan tanpa pandang bulu. Karena itu, ia berharap seluruh institusi penegak hukum menjadikan kepentingan publik sebagai prioritas utama.

"Kami ingin proses hukum berjalan secara profesional dan tidak menyisakan keraguan di tengah masyarakat. Prinsip independensi harus benar-benar dijaga agar hasil akhirnya memperoleh legitimasi publik," ujarnya.

Desakan DPP PEMATANK tersebut menambah perhatian publik terhadap perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus. Perkara ini dinilai memiliki dimensi penting karena berkaitan dengan upaya menjaga integritas lembaga penegak hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait desakan DPP PEMATANK agar penanganan dugaan perkara tersebut diambil alih oleh KPK. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: (Iskandar).