Pria Pasuruan Gondol Motor Korban Perkenalan Daring
Lamongan, FaktaNow.pro – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan melalui Unit Reskrim Polsek Paciran mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Seorang pria berinisial SAK (30), warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, diamankan petugas pada Minggu (5/7/2026). Polisi menduga yang bersangkutan membawa kabur sepeda motor milik seorang perempuan yang baru dikenalnya melalui aplikasi pertemanan.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial DLF (21), warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat CBS tahun 2026 dengan nomor polisi S 546x JDF. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp19 juta.
Menurut Hamzaid, berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengenal terduga pelaku melalui seorang saksi yang lebih dahulu berkomunikasi dengan pelaku lewat aplikasi pertemanan. Setelah saling bertukar nomor telepon, keduanya kemudian sepakat bertemu.
Korban menjemput terduga pelaku di kawasan ASDP Paciran sebelum menuju sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Paciran. Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, terduga pelaku berpamitan keluar dengan alasan membeli makanan di minimarket.
"Namun, hingga sekitar dua jam kemudian yang bersangkutan tidak kembali. Saat korban memeriksa area parkir, sepeda motornya sudah tidak berada di tempat," ujar Hamzaid.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Paciran IPTU Abdul Ghufron, S.Sos., memerintahkan Unit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi terduga pelaku.
Pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menangkap SAK di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Polisi menyebut, saat pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah membawa sepeda motor milik korban. Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian, serta satu unit telepon seluler berwarna biru.
"Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Paciran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Hamzaid.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal, termasuk melalui aplikasi pertemanan, serta selalu menjaga barang berharga guna menghindari potensi tindak kejahatan.
(Lilik R)
