Transparansi Revitalisasi Sekolah Dipertanyakan Publik Lamongan
Lamongan, FaktaNow.pro - Keterbukaan informasi publik terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah tahun anggaran 2025 di Kabupaten Lamongan kembali menjadi sorotan. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL), Kajian Analis Sosial (KALIS), bersama beberapa awak media, mengaku belum memperoleh data penerima program tersebut meskipun telah melakukan upaya permintaan informasi secara berulang kepada Dinas Cabang Pendidikan Wilayah Lamongan.
Pada Kamis (25/6/2026), rombongan kembali mendatangi kantor Dinas Cabang Pendidikan Wilayah Lamongan untuk keempat kalinya. Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan sebelumnya yang dilakukan guna memperoleh informasi terkait daftar penerima program revitalisasi sekolah tahun 2025.
Menurut keterangan perwakilan JAMAL dan KALIS, pada kunjungan ketiga yang berlangsung Rabu (24/6/2026), mereka diarahkan untuk kembali pada hari berikutnya. Saat itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Lamongan, Dr. H. Budi Sulistyo, S.Pd., M.Si., disebut sedang mengikuti agenda rapat virtual sehingga belum dapat memberikan penjelasan secara langsung.
Namun, ketika rombongan kembali mendatangi kantor tersebut sesuai arahan, mereka kembali belum memperoleh data yang dimaksud. Salah seorang staf yang memperkenalkan diri sebagai Rudi menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan informasi terkait program revitalisasi tanpa adanya persetujuan atau arahan langsung dari pimpinan.
"Posisi kami ini ibarat pelaksana, sehingga kami belum dapat menyerahkan data revitalisasi kepada rekan-rekan media sebelum ada arahan resmi dari pimpinan," ujar Rudi saat ditemui di kantor Dinas Cabang Pendidikan Wilayah Lamongan.
Pernyataan tersebut, menurut para pemohon informasi, berbeda dengan penjelasan yang sebelumnya disampaikan oleh staf lain bernama Huda. Pada kunjungan sehari sebelumnya, Huda disebut menyampaikan bahwa permohonan informasi telah diteruskan kepada pimpinan dan meminta para pemohon untuk kembali pada hari berikutnya.
Perbedaan informasi yang disampaikan oleh petugas di lingkungan dinas tersebut menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pegiat keterbukaan informasi publik. Mereka menilai perlunya kejelasan mekanisme pelayanan informasi, khususnya terkait data yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pendidikan.
Koordinator JAMAL dan KALIS menyatakan bahwa informasi mengenai program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari informasi publik yang memiliki kepentingan luas bagi masyarakat. Menurut mereka, akses terhadap informasi tersebut diperlukan sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap pelaksanaan program pemerintah.
"Hingga kunjungan keempat ini, kami masih belum mendapatkan kepastian mengenai kapan data tersebut dapat diakses. Yang kami dorong bukan semata persoalan administratif, melainkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan," ujar salah seorang perwakilan organisasi tersebut.
Para aktivis juga menegaskan bahwa mereka akan terus menempuh mekanisme yang berlaku untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan, termasuk melalui jalur permohonan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Lamongan, Dr. H. Budi Sulistyo, S.Pd., M.Si., melalui sambungan telepon maupun pesan tertulis terkait permintaan data revitalisasi sekolah tahun 2025. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi yang diberikan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Dinas Cabang Pendidikan Wilayah Lamongan guna menjaga keberimbangan informasi serta memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.
Jurnalis: (sunar).
