Waduk Rawa Sekaran Diduga Berubah Jadi Tambak
LAMONGAN, FAKTANOW.pro --– Kawasan Waduk Rawa Sekaran di Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diduga mengalami perubahan fungsi setelah sebagian besar wilayah rawa tersebut dimanfaatkan menjadi area tambak oleh sejumlah pihak. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan fungsi utama waduk sebagai kawasan tampungan air, pengendali banjir, serta penunjang sistem irigasi pertanian.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, terlihat sejumlah petak tambak yang tersebar di kawasan Rawa Sekaran. Selain itu, ditemukan pula bangunan sederhana berupa gubuk bambu serta sejumlah mesin pompa air diesel yang digunakan untuk mengambil air langsung dari kawasan waduk.
Perubahan fungsi kawasan tersebut dinilai berpotensi berdampak terhadap kondisi ekologis waduk. Sebab, Waduk Rawa Sekaran memiliki peran strategis sebagai salah satu infrastruktur sumber daya air yang mendukung kehidupan masyarakat, khususnya sektor pertanian di wilayah Kabupaten Lamongan.
Waduk Rawa Sekaran diketahui memiliki luas sekitar 557 hektare. Kawasan tersebut selama ini berfungsi sebagai tempat penampungan air, pengendali banjir, sekaligus bagian dari sistem pengairan yang menopang kebutuhan pertanian di sejumlah wilayah.
Selain menjadi sumber pengelolaan air, keberadaan waduk juga memiliki fungsi ekologis sebagai kawasan penyimpan cadangan air ketika musim penghujan dan membantu menjaga ketersediaan air saat musim kemarau.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah area yang sebelumnya merupakan bagian dari kawasan rawa kini diduga telah berubah menjadi petak-petak tambak. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan pengelolaan aset sumber daya air yang berada di kawasan tersebut.
Ketua Umum Non Government Organization Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO JALAK), Amin Santoso, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi Waduk Rawa Sekaran yang dinilai mengalami penyusutan fungsi.
Menurut Amin, kawasan rawa tersebut memiliki nilai penting bagi masyarakat luas, khususnya para petani yang bergantung pada sistem pengairan dari waduk tersebut.
“Keberadaan Rawa Sekaran sudah beralih fungsi. Padahal kawasan ini seharusnya menjadi tempat penampungan air yang bermanfaat bagi para petani padi dan masyarakat luas,” ujar Amin Santoso.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, kawasan tersebut merupakan aset yang berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA).
Amin menilai keberadaan tambak yang diduga berdiri di atas kawasan aset negara tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Ia juga mempertanyakan proses pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan lahan yang telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.
“Di sekitar pintu air memang terdapat pos jaga, namun selama bertahun-tahun kawasan ini diduga dikuasai oleh petambak liar. Kami melihat adanya dugaan pembiaran sehingga kondisi ini terus berlangsung,” katanya.
Menurutnya, masyarakat telah beberapa kali melakukan upaya penyampaian aspirasi kepada pemerintah, mulai dari pengiriman surat, audiensi, hingga penyampaian langsung melalui aksi masyarakat. Bahkan, anggota DPRD Kabupaten Lamongan disebut pernah melakukan peninjauan ke lokasi.
Amin berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas SDA segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kawasan Waduk Rawa Sekaran kembali menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
“Kami berharap ada penertiban sesuai aturan yang berlaku agar fungsi waduk sebagai pengendali air dan pendukung pertanian dapat kembali optimal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Lamongan, Dr. Erwin Sulistya Pambudi, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa proses penertiban kawasan tersebut menjadi kewenangan Dinas SDA Provinsi Jawa Timur.
Ia menyebutkan, rencana pembongkaran terhadap bangunan atau aktivitas yang dianggap tidak sesuai peruntukan akan dilakukan secara bertahap mengingat luas kawasan Rawa Sekaran yang cukup besar.
“Proses pembongkaran akan lanjut di tahun ini. Namun mengingat luas Rawa Sekaran yang sangat luas, maka diagendakan secara bertahap. Itu merupakan kewenangan Dinas SDA Provinsi Jawa Timur,” ujar Erwin.
Dari sisi regulasi, kawasan sumber daya air memiliki aturan perlindungan khusus. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pengelolaan sumber daya air harus memperhatikan fungsi konservasi, pendayagunaan, serta pengendalian daya rusak air.
Pemanfaatan kawasan waduk dan sempadan air harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar tidak mengganggu fungsi utama infrastruktur sumber daya air.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur terkait dugaan perubahan fungsi kawasan Waduk Rawa Sekaran maupun langkah penertiban yang akan dilakukan.
Pemerintah dan masyarakat kini menunggu tindak lanjut agar pengelolaan kawasan strategis tersebut dapat berjalan sesuai aturan serta tetap memberikan manfaat bagi kepentingan publik.
Jurnalis: (M. FAISOL).
