WALHI NTT Soroti Keadilan Transisi Energi Hijau
KUPANG | Faktanow.pro – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa kebijakan transisi energi menuju target Net Zero Emission (NZE) 2050 harus berlandaskan prinsip keadilan ekologis dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Menurut organisasi lingkungan tersebut, penggunaan label "energi hijau" tidak serta-merta menjamin sebuah proyek pembangunan bebas dari persoalan sosial maupun lingkungan apabila pelaksanaannya masih mengabaikan hak masyarakat, khususnya masyarakat adat.
Pernyataan tersebut disampaikan WALHI NTT sebagai respons terhadap komitmen Pemerintah Provinsi NTT yang tengah menyusun Peta Jalan Dekarbonisasi Sektor Ketenagalistrikan sebagai bagian dari upaya menekan emisi gas rumah kaca. WALHI menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam menghadapi krisis iklim, namun mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menjadi pembenaran bagi munculnya praktik eksploitasi sumber daya alam dengan wajah baru.
Divisi Hukum WALHI NTT, Yulianto Behar Nggali Mara, S.H., M.H., mengatakan bahwa perubahan menuju energi bersih seharusnya tidak hanya dipahami sebagai peralihan dari energi fosil ke energi terbarukan. Menurutnya, transisi energi harus dibarengi perubahan cara pandang dalam pembangunan agar tidak lagi bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan.
"Jangan sampai dekarbonisasi justru menjadi legitimasi baru untuk memperluas proyek-proyek ekstraktif atas nama energi hijau. Jika hanya mengganti jenis energinya tetapi cara pandang pembangunannya tetap sama, maka yang berubah hanya namanya saja, sementara dampak terhadap masyarakat tetap terjadi," ujar Yulianto di Kupang, Rabu (15/7/2026).
Menurut WALHI NTT, tantangan terbesar dalam transisi energi bukan hanya soal teknologi maupun investasi, melainkan bagaimana memastikan setiap kebijakan menghormati hak masyarakat yang hidup di sekitar wilayah proyek. Organisasi tersebut menilai keberhasilan dekarbonisasi tidak cukup diukur dari besarnya investasi atau kapasitas pembangkit energi terbarukan yang dibangun, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjaga ruang hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Salah satu perhatian utama WALHI NTT adalah rencana pengembangan energi panas bumi (geothermal) yang masuk dalam sektor strategis dekarbonisasi di NTT. Organisasi itu menilai berbagai proyek panas bumi di sejumlah daerah telah memunculkan dinamika sosial yang perlu menjadi perhatian pemerintah sebelum kebijakan serupa diperluas.
WALHI mencontohkan kondisi di wilayah Poco Leok, Kabupaten Manggarai, yang selama beberapa tahun terakhir menjadi lokasi penolakan sebagian masyarakat adat terhadap rencana pengembangan proyek panas bumi. Warga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi dampak terhadap tanah ulayat, lahan pertanian produktif, sumber mata air, serta kawasan yang memiliki nilai budaya dan spiritual.
Menurut WALHI, berbagai penolakan yang muncul semestinya dijawab melalui dialog yang terbuka, partisipatif, dan menghormati hak masyarakat. Pendekatan keamanan dalam menyikapi aspirasi warga dinilai berpotensi memperbesar konflik sosial apabila tidak diimbangi dengan proses komunikasi yang setara.
"Label energi hijau tidak otomatis menjadikan sebuah proyek sebagai proyek yang adil. Ketika masyarakat kehilangan hak atas tanah, air, maupun kewenangan menentukan masa depannya sendiri, maka persoalan ketidakadilan ekologis tetap terjadi," kata Yulianto.
Dalam pernyataannya, WALHI NTT juga menekankan pentingnya penerapan prinsip PADIATAPA atau Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan pada setiap rencana pembangunan yang berpotensi memengaruhi masyarakat adat maupun komunitas lokal. Prinsip tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh sebelum memberikan persetujuan terhadap suatu proyek.
Menurut WALHI, penerapan prinsip tersebut juga sejalan dengan berbagai ketentuan hukum di Indonesia yang mengatur perlindungan terhadap masyarakat adat, serta sejumlah standar internasional mengenai penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Selain itu, WALHI meminta agar penyusunan Peta Jalan Dekarbonisasi Sektor Ketenagalistrikan tidak hanya berfokus pada aspek teknis, seperti potensi energi surya, angin, air, maupun panas bumi. Organisasi tersebut mendorong pemerintah memasukkan aspek sosial dan keadilan sebagai indikator utama dalam penyusunan kebijakan.
WALHI mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar yang dinilai perlu dijawab dalam setiap kebijakan transisi energi. Pertama, siapa yang akan memperoleh manfaat terbesar dari pembangunan energi terbarukan tersebut. Kedua, siapa yang berpotensi menanggung dampak lingkungan maupun sosial akibat proyek tersebut. Ketiga, apakah masyarakat adat benar-benar dilibatkan sejak tahap perencanaan atau hanya diberi informasi setelah keputusan ditetapkan.
Selanjutnya, WALHI mempertanyakan sejauh mana prinsip PADIATAPA benar-benar diterapkan dalam proses pengambilan keputusan, serta apakah hak masyarakat untuk menyampaikan penolakan terhadap proyek yang dianggap mengancam ruang hidup mereka benar-benar dihormati.
Organisasi tersebut juga menyoroti arah pembangunan ekonomi daerah yang masih mengedepankan hilirisasi sumber daya alam sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi. Menurut WALHI, pola tersebut berpotensi meningkatkan kebutuhan energi dalam jumlah besar yang pada akhirnya dapat memicu pembukaan proyek-proyek baru apabila tidak dirancang secara berkelanjutan.
Apabila kebutuhan energi tersebut dipenuhi melalui pendekatan yang mengabaikan hak masyarakat dan kelestarian lingkungan, WALHI menilai dekarbonisasi hanya akan menjadi bentuk baru dari sistem pembangunan lama yang selama ini dinilai menimbulkan berbagai persoalan ekologis.
WALHI menegaskan bahwa perubahan menuju energi bersih seharusnya menjadi momentum memperbaiki tata kelola sumber daya alam secara menyeluruh, bukan sekadar mengganti jenis energi yang digunakan. Menurut organisasi tersebut, pembangunan berkelanjutan harus memastikan manfaat ekonomi berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Di akhir pernyataannya, WALHI NTT menekankan bahwa ukuran keberhasilan target Net Zero Emission 2050 bukan hanya pencapaian angka penurunan emisi karbon. Lebih dari itu, keberhasilan tersebut harus tercermin dari kemampuan pemerintah melindungi hak-hak masyarakat, memulihkan ekosistem yang mengalami kerusakan, serta memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang dirugikan atas nama pembangunan.
"Kita sepakat bahwa krisis iklim harus dihadapi secara serius. Namun solusi yang ditempuh tidak boleh melahirkan persoalan baru berupa hilangnya hak asasi manusia maupun ruang hidup masyarakat. Masa depan NTT bukan hanya soal mencapai target nol emisi pada tahun 2050, tetapi juga memastikan masyarakat tetap memiliki tanahnya, petani memiliki akses terhadap air, nelayan tetap memiliki lautnya, serta rakyat menjadi bagian utama dalam menentukan arah pembangunan di wilayahnya sendiri," ujar Yulianto.
Sebagai penutup, WALHI NTT mendesak Pemerintah Provinsi NTT agar seluruh proses penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan dekarbonisasi dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Organisasi tersebut berharap setiap kebijakan pembangunan energi terbarukan benar-benar menempatkan keadilan ekologis sebagai landasan utama sehingga upaya menghadapi krisis iklim dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Jurnalis: (Noprianto).
