Alih Fungsi Sawah Fajaresuk Disorot, Dinas Pertanian Beri Penjelasan
PRINGSEWU, FaktaNow.pro - Informasi mengenai pembangunan konstruksi di wilayah RT 03/RW 01, Pekon Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, menjadi perhatian warga setempat. Persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan fungsi lahan yang sebelumnya disebut merupakan area persawahan yang masih dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.
Untuk memastikan informasi tersebut berimbang, FaktaNow.pro melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, M. Maryanto, S.Pt., terkait status lahan, proses perizinan, serta kewenangan pemerintah daerah dalam memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang.
Dalam tanggapannya, Maryanto menyampaikan bahwa pihaknya mengetahui informasi mengenai lokasi tersebut melalui pemberitaan.
“Untuk lokasi tersebut kami mendapatkan informasi dari pemberitaan ini,” ujar M. Maryanto dalam keterangannya melalui WhatsApp, Senin (24/08/2026).
Terkait persoalan perizinan pembangunan, Maryanto menjelaskan bahwa pemeriksaan mengenai apakah pihak terkait telah mengajukan perizinan perlu dikonfirmasi kepada instansi yang memiliki kewenangan di bidang perizinan.
“Untuk pengecekan perijinan bisa di cek di dinas perijinan, apakah sudah mengajukan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu belum memberikan kesimpulan mengenai status perizinan pembangunan di lokasi yang dimaksud. Dengan demikian, informasi mengenai ada atau tidaknya pengajuan maupun persetujuan perizinan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada instansi terkait.
Sementara itu, mengenai kesesuaian pemanfaatan lahan dengan tata ruang wilayah, Maryanto menyebut bahwa hal tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan Forum Penataan Ruang.
“Untuk kesesuaian dalam RTRW lokasi akan dilakukan oleh Forum Penataan Ruang,” katanya.
Penjelasan tersebut menjadi penting karena status suatu lahan dan kesesuaian pemanfaatannya tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertanian, tetapi juga harus dilihat berdasarkan ketentuan tata ruang serta mekanisme administrasi yang berlaku.
Sebelumnya, informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa masyarakat di sekitar lokasi mempertanyakan pembangunan konstruksi yang berada pada lahan yang sebelumnya digunakan sebagai sawah. Warga juga mempertanyakan apakah telah terdapat proses administrasi atau mekanisme yang berkaitan dengan perubahan pemanfaatan lahan tersebut.
Namun demikian, hingga berita ini disusun, belum ada kesimpulan bahwa pembangunan tersebut telah melakukan pelanggaran atau bahwa lahan tersebut secara resmi telah ditetapkan sebagai lahan pertanian yang dilindungi. Status tersebut masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen, tata ruang, serta keterangan dari instansi yang berwenang.
Persoalan yang menjadi perhatian adalah pembangunan konstruksi pada lokasi yang menurut informasi warga sebelumnya merupakan lahan sawah. Berlokasi berada di RT 03/RW 01, Pekon Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
informasi tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, M. Maryanto, S.Pt., sementara pihak pelaksana pembangunan maupun pemilik lahan belum memberikan keterangan dalam konfirmasi ini.
Konfirmasi dilakukan setelah redaksi menerima informasi mengenai pembangunan konstruksi di lokasi tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian karena terdapat pertanyaan masyarakat mengenai status lahan dan kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang.
Menurut penjelasan Kepala Dinas Pertanian, pengecekan pengajuan perizinan dapat dilakukan melalui dinas yang menangani perizinan, sedangkan kesesuaian lokasi dengan RTRW akan dilakukan melalui Forum Penataan Ruang.
Redaksi FaktaNow.pro masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk instansi perizinan, Forum Penataan Ruang, serta pihak pemilik atau pelaksana pembangunan, agar informasi mengenai status lahan dan legalitas pembangunan dapat diketahui secara utuh.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal dan klarifikasi narasumber. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan.
Penulis: (Iskandar)
