Dugaan Alih Fungsi Sawah, FaktaNow.pro Soroti Diamnya Instansi
PRINGSEWU, FAKTANOWpro -- Dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan bangunan konstruksi di Kabupaten Pringsewu menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut kini tidak hanya menyangkut dugaan perubahan pemanfaatan lahan, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dan keterbukaan informasi dari instansi pemerintah daerah terhadap persoalan yang berpotensi menyangkut kepentingan masyarakat.
Media FaktaNow.pro dalam menjalankan tugas jurnalistik telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan keterkaitan dengan persoalan tersebut.
Konfirmasi telah disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu terkait aspek perizinan pembangunan konstruksi yang disebut-sebut berada di atas lahan sawah.
Selain itu, FaktaNow.pro juga telah berupaya meminta penjelasan kepada Komisi II DPRD Kabupaten Pringsewu, terutama mengenai fungsi pengawasan legislatif terhadap dugaan persoalan pemanfaatan lahan tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp kepada kedua pihak tersebut telah dibaca, tetapi belum mendapatkan tanggapan atau penjelasan substantif dari pihak yang dikonfirmasi.
Kondisi tersebut tentu menjadi perhatian dalam perspektif keterbukaan informasi publik. Terlebih, persoalan yang sedang dikonfirmasi bukan semata-mata menyangkut kepentingan pribadi atau perusahaan, melainkan berkaitan dengan dugaan pemanfaatan lahan sawah serta pembangunan konstruksi yang perlu dilihat berdasarkan ketentuan tata ruang, perizinan, dan regulasi lainnya.
FaktaNow.pro tidak bermaksud menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan penjelasan dari instansi berwenang maupun pihak pemilik atau pengelola kegiatan.
Justru karena itu, konfirmasi kepada pemerintah daerah menjadi penting. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemerintah memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, pihak yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan sehingga pemberitaan tidak berkembang menjadi informasi sepihak.
Diamnya pihak yang dikonfirmasi bukan berarti otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, ketika sebuah persoalan publik telah ditanyakan secara resmi oleh media, jawaban dari pejabat atau instansi berwenang sangat diperlukan untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
Jangan sampai publik hanya disuguhi dugaan, sementara pihak yang memiliki kewenangan justru tidak memberikan penjelasan.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, FaktaNow.pro mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, serta praduga tidak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Oleh karena itu, Redaksi FaktaNow.pro tidak menutup ruang bagi DPMPTSP Kabupaten Pringsewu, Komisi II DPRD Kabupaten Pringsewu, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi.
Apabila kemudian terdapat data, dokumen perizinan, penjelasan mengenai status tata ruang, atau keterangan lain yang menunjukkan bahwa kegiatan pembangunan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan, FaktaNow.pro siap memuat informasi tersebut secara proporsional.
Sebaliknya, apabila terdapat persoalan administrasi atau prosedur yang perlu diperiksa, masyarakat tentu berharap instansi berwenang menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan penjelasan secara terbuka.
Atas belum adanya tanggapan dari pihak yang telah dikonfirmasi, Redaksi FaktaNow.pro berencana meminta tanggapan dan tindak lanjut kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung, khususnya terkait aspek pelayanan publik, keterbukaan respons instansi, serta sejauh mana mekanisme pengawasan dan tindak lanjut pemerintah daerah terhadap laporan atau persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Sebaliknya, hal ini merupakan bagian dari upaya memperoleh kejelasan dan memastikan setiap dugaan persoalan publik mendapatkan perhatian dari lembaga yang memiliki kewenangan.
FaktaNow.pro menegaskan bahwa pemberitaan ini tetap terbuka terhadap hak jawab dan hak koreksi dari pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan.
Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar dugaan. Dan ketika ada persoalan yang menyangkut tata kelola lahan serta pembangunan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
FaktaNow.pro akan terus mengawal persoalan ini secara proporsional, berdasarkan data dan konfirmasi, tanpa menghakimi pihak mana pun sebelum adanya fakta dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis; (skandar)
