LSM HAMMER Soroti Pengelolaan Parkir Bank Lampung
PRINGSEWU, FAKTANOW.pro — Persoalan pengelolaan parkir di sekitar Bank Lampung Cabang Pringsewu kembali mendapat perhatian. Setelah sebelumnya muncul sorotan dan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengelolaan parkir di lokasi tersebut, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM HAMMER, Toyip, turut memberikan tanggapan.
Toyip menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena, menurut pandangannya, status pengelolaan, mekanisme pemungutan, identitas petugas, serta penggunaan hasil pungutan perlu diperjelas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut, apabila terdapat pungutan parkir yang berdasarkan ketentuan seharusnya masuk dalam mekanisme penerimaan daerah, namun tidak tercatat atau tidak dikelola sesuai aturan, kondisi tersebut menurutnya berpotensi memengaruhi penerimaan daerah.
“Kalau memang pengelolaan parkir tersebut merupakan objek yang seharusnya memberikan kontribusi kepada daerah, tentu perlu dipastikan mekanisme pemungutan dan penyetorannya. Jangan sampai ada potensi penerimaan daerah yang tidak tercatat atau tidak masuk sesuai ketentuan,” kata Toyip kepada awak media.
Namun, Toyip menegaskan bahwa pernyataannya merupakan bentuk perhatian dan kontrol sosial, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, untuk memastikan apakah suatu pengelolaan parkir benar-benar berkaitan dengan PAD, diperlukan pemeriksaan terhadap dasar hukum pungutan, status lahan, kewenangan pengelolaan, perjanjian kerja sama apabila ada, tarif, jumlah kendaraan, karcis yang digunakan, serta mekanisme penyetoran kepada pemerintah daerah.
Toyip menilai persoalan utama yang perlu diperjelas adalah pihak yang secara resmi memiliki kewenangan mengelola parkir di lokasi tersebut.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui apakah pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah, pihak swasta, pengelola kawasan, atau melalui bentuk kerja sama tertentu.
“Yang harus diperjelas adalah status pengelolaannya. Siapa yang memiliki kewenangan, dasar pemungutannya apa, tarifnya berapa, petugasnya siapa, dan uang hasil parkir tersebut disetorkan ke mana,” ujarnya.
Menurut Toyip, kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat, pengelola, pemerintah daerah maupun pihak Bank Lampung.
Apabila parkir tersebut termasuk dalam objek retribusi daerah, menurutnya, harus terdapat mekanisme administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila pengelolaan memiliki dasar hukum atau perjanjian tertentu di luar mekanisme retribusi daerah, hal itu juga perlu dijelaskan.
Sebelumnya, sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi berharap adanya kejelasan mengenai sistem pengelolaan parkir.
Menurut warga, apabila pengelolaan parkir dilakukan secara resmi, masyarakat seharusnya memperoleh pelayanan yang jelas, termasuk identitas petugas serta bukti pembayaran berupa karcis sesuai ketentuan.
Hal tersebut, menurut Toyip, menjadi bagian penting dalam transparansi pelayanan.
“Kalau masyarakat membayar parkir, harus jelas siapa yang memungut, dasar pungutannya apa, berapa tarifnya, dan apakah masyarakat mendapatkan bukti pembayaran. Dari situ akan terlihat apakah pengelolaannya sudah tertib atau masih perlu diperbaiki,” katanya.
Meski demikian, FaktaNow.pro tidak menyimpulkan bahwa tidak terlihatnya karcis tertentu di lokasi secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran.
Hal tersebut masih membutuhkan konfirmasi dari pengelola dan pihak berwenang.
Dalam tanggapannya, Toyip juga menyinggung kemungkinan persoalan hukum apabila terdapat pihak yang mengelola atau memungut parkir tanpa kewenangan atau izin yang dipersyaratkan.
Menurut Toyip, keberadaan juru parkir yang tidak memiliki dasar kewenangan perlu menjadi perhatian, terutama apabila terdapat pungutan kepada masyarakat.
“Bagi juru parkir yang memang tidak memiliki izin atau kewenangan resmi, tentu harus dilihat dasar hukumnya. Kalau memang ada ketentuan perizinan yang dilanggar, tentu ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Toyip.
Toyip juga menyinggung kemungkinan persoalan pidana apabila dalam praktik pemungutan parkir terdapat unsur pemaksaan, ancaman, atau tindakan lain yang merugikan pengguna kendaraan.
Menurutnya, apabila seseorang merasa dirugikan karena adanya pemaksaan untuk membayar, pungutan yang tidak memiliki dasar, maupun ancaman, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
“Kalau praktik parkir tersebut disertai pemaksaan, ancaman atau pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, aparat yang berwenang yang akan menilai apakah terdapat unsur pelanggaran atau tindak pidana,” kata Toyip.
Toyip menegaskan bahwa tidak setiap persoalan parkir secara otomatis dapat dikategorikan sebagai pemerasan atau pungutan liar. Menurutnya, diperlukan pemeriksaan terhadap fakta, bentuk pungutan, cara pemungutan, dasar kewenangan, serta ada atau tidaknya unsur pemaksaan atau ancaman.
FaktaNow.pro menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangan Toyip mengenai kemungkinan aspek hukum, bukan kesimpulan redaksi bahwa juru parkir tertentu telah melakukan pelanggaran izin, pungutan liar, pemerasan, ataupun tindak pidana lainnya.
Ada atau tidaknya pelanggaran maupun unsur pidana harus ditentukan berdasarkan fakta, bukti, ketentuan hukum, serta pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Masyarakat yang memiliki bukti atau mengalami dugaan pemaksaan maupun pungutan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum dapat menggunakan mekanisme pengaduan kepada instansi berwenang agar laporan tersebut dapat diperiksa berdasarkan fakta.
Toyip menilai pemerintah daerah juga perlu melihat persoalan tersebut dari sisi potensi penerimaan daerah.
Menurutnya, apabila aktivitas parkir memiliki keterkaitan dengan penerimaan daerah, perlu ada kejelasan apakah aktivitas tersebut masuk dalam objek pajak, retribusi, kerja sama pengelolaan, atau mekanisme lain berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Jangan langsung menyebut ada kerugian PAD. Yang perlu dilakukan terlebih dahulu adalah melihat potensinya, dasar hukumnya, berapa penerimaannya, siapa yang mengelola, dan apakah ada kewajiban penyetoran kepada daerah. Kalau memang ada kewajiban tetapi tidak dilaksanakan, baru harus dilihat lebih lanjut berdasarkan data dan pemeriksaan,” jelas Toyip.
Ia berharap pemerintah daerah dapat melakukan pengecekan administratif apabila diperlukan.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting bukan hanya untuk menentukan ada atau tidaknya persoalan, tetapi juga memastikan sistem parkir berjalan transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dalam pemberitaan sebelumnya, FaktaNow.pro telah menyampaikan bahwa media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pimpinan Bank Lampung Cabang Pringsewu, pihak berinisial HR, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
FaktaNow.pro tidak menyimpulkan bahwa Bank Lampung merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir tersebut. Status dan hubungan masing-masing pihak masih memerlukan konfirmasi serta penjelasan resmi.
Bank Lampung maupun pihak HR tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai posisi mereka dalam persoalan pengelolaan parkir tersebut.
Demikian pula Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui instansi berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pengelolaan parkir, kewenangan pemungutan, tarif, mekanisme karcis, serta kemungkinan kontribusinya terhadap PAD apabila memang terdapat keterkaitan.
Toyip menegaskan, perhatian LSM HAMMER bukan untuk memberikan vonis kepada pihak tertentu.
Menurutnya, fungsi kontrol sosial seharusnya diarahkan untuk memastikan pengelolaan fasilitas dan pungutan yang berkaitan dengan masyarakat berjalan transparan, tertib, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua pihak harus diberi kesempatan menjelaskan. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada data dan dokumen. Yang kami dorong adalah transparansi dan kepastian hukum,” tegasnya.
FaktaNow.pro menegaskan bahwa sampai berita ini diterbitkan, redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi kerugian PAD, pungutan ilegal, pelanggaran izin, pemerasan, ataupun pelanggaran hukum dalam pengelolaan parkir di sekitar Bank Lampung Cabang Pringsewu.
Pernyataan mengenai potensi berkurangnya PAD maupun kemungkinan persoalan hukum merupakan tanggapan Toyip yang masih memerlukan verifikasi berdasarkan data resmi pemerintah daerah, dokumen pengelolaan parkir, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Bank Lampung Cabang Pringsewu, pihak berinisial HR, pengelola parkir, juru parkir maupun pihak lain yang berkaitan.
Apabila terdapat dokumen, keterangan resmi, atau informasi tambahan mengenai status pengelolaan parkir dan mekanisme penerimaannya, FaktaNow.pro siap memuatnya secara proporsional.
Dengan demikian, pemberitaan ini diharapkan dapat mendorong adanya penjelasan yang transparan tanpa mendahului hasil pemeriksaan atau memberikan stigma kepada pihak tertentu.
FaktaNow.pro akan terus mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab dalam setiap perkembangan informasi mengenai persoalan tersebut.
(Tim KWRI)
