LSM HAMMER Minta Transparansi Anggaran Pekon Podosari
PRINGSEWU, FAKTANOW.pro -- Pengelolaan anggaran Pekon Podosari, Kabupaten Pringsewu, kembali menjadi perhatian setelah Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM HAMMER, Toyip, melakukan klarifikasi langsung dengan mendatangi Pekon Podosari dan bertemu dengan Kepala Pekon, Sekretaris Pekon, serta Kaur Perencanaan, Kamis (20/08/2026).
Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh penjelasan langsung mengenai sejumlah informasi yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan telah diberitakan oleh FaktaNow.pro.
Usai pertemuan, Toyip menyampaikan masih terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, terutama terkait pengadaan barang dan jasa, kegiatan sosialisasi, serta informasi mengenai dana sekitar Rp13 juta yang disebut telah dikembalikan oleh pihak pekon.
Toyip menegaskan, informasi tersebut masih membutuhkan pendalaman dan pembuktian melalui dokumen resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Toyip adalah informasi mengenai kewajaran harga dalam pengadaan barang dan kegiatan tertentu di Pekon Podosari.
“Yang menjadi sorotan yakni terindikasi adanya mark-up dalam pengadaan,” ujar Toyip kepada awak media, Kamis (20/08/2026).
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dan pandangan Toyip. Hingga berita ini disusun, FaktaNow.pro tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi mark-up atau pelanggaran hukum dalam pengadaan di Pekon Podosari.
Menurut Toyip, salah satu pengadaan yang perlu mendapatkan penjelasan adalah lampu tenaga surya yang disebut berjumlah dua unit dengan nilai sekitar Rp14 juta.
Ia menilai informasi mengenai nilai pengadaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk spesifikasi barang, harga satuan, penyedia, sumber anggaran, serta mekanisme pengadaan yang digunakan.
“Pengadaan lampu tenaga surya Rp14 juta, dua unit, juga menjadi sorotan dan perlu dijelaskan,” kata Toyip.
FaktaNow.pro menempatkan informasi tersebut sebagai keterangan narasumber yang masih memerlukan verifikasi. Kewajaran harga suatu barang tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan nilai nominal, tetapi perlu melihat spesifikasi, kualitas, jumlah, proses pengadaan, dokumen pendukung, serta kondisi pada saat transaksi dilakukan.
Selain lampu tenaga surya, Toyip juga menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti informasi mengenai pengadaan laptop, printer, dan proyektor di Pekon Podosari.
Menurut Toyip, nilai pengadaan sejumlah perangkat tersebut perlu mendapatkan penjelasan karena, berdasarkan informasi yang diterimanya, nilainya dianggap cukup besar.
“Untuk pengadaan laptop, printer dan proyektor, yang angkanya sangat fantastis, itu juga perlu dijelaskan,” ungkap Toyip.
Toyip mengatakan, penjelasan mengenai pengadaan tersebut penting agar dapat diketahui jenis dan spesifikasi barang, jumlah unit, harga satuan, penyedia barang, sumber anggaran, serta mekanisme pengadaan yang digunakan.
FaktaNow.pro menegaskan bahwa istilah “sangat fantastis” merupakan ungkapan Toyip dan bukan penilaian redaksi. Redaksi belum menyimpulkan apakah nilai pengadaan tersebut wajar atau tidak sebelum memperoleh dokumen dan data pembanding yang dapat diverifikasi.
Setelah melakukan penelusuran terhadap sejumlah informasi tersebut, Toyip menyampaikan bahwa LSM HAMMER kemudian menggelar rapat internal untuk membahas berbagai informasi yang menjadi perhatian.
Menurut Toyip, rapat internal tersebut menghasilkan sejumlah kajian yang dinilai perlu menjadi bahan evaluasi lebih lanjut, khususnya terkait proses pengadaan barang dan jasa di Pekon Podosari.
“Setelah kami melakukan penelusuran, kami juga melakukan rapat internal LSM HAMMER. Dari rapat tersebut menghasilkan beberapa kajian yang menurut kami perlu dievaluasi kembali, terutama terkait pengadaan barang dan jasa di Pekon Podosari,” ujar Toyip.
Toyip mengatakan, kajian internal tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan vonis terhadap Pemerintah Pekon Podosari.
Menurutnya, evaluasi diperlukan agar setiap proses pengadaan dapat dijelaskan berdasarkan dokumen perencanaan, penganggaran, spesifikasi barang atau jasa, proses pemilihan penyedia, harga, bukti pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.
Ia menilai, apabila seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dokumen dan administrasi yang tersedia dapat menjadi dasar untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Media ini menegaskan bahwa istilah “kajian”, “evaluasi”, dan “sorotan” dalam berita ini merujuk pada keterangan Toyip mengenai hasil pembahasan internal LSM HAMMER. Redaksi tidak menempatkan kajian tersebut sebagai hasil pemeriksaan resmi atau sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Toyip juga menyampaikan sorotan terhadap kegiatan sosialisasi yang disebut berkaitan dengan para Ketua RT di wilayah Pekon Podosari.
Menurut informasi yang disampaikannya, kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari pihak kecamatan dan unsur yang disebut berkaitan dengan pemerintahan desa/pekon atau PMD. Toyip menyebut terdapat informasi mengenai honor narasumber yang nilainya berkisar Rp1 juta.
“Termasuk kegiatan sosialisasi RT di pekon setempat yang menghadirkan narasumber dari pihak kecamatan dan PMD, informasinya honornya berkisar Rp1 juta,” ujar Toyip.
Terkait hal tersebut, FaktaNow.pro tidak menyimpulkan bahwa pembayaran honor tersebut merupakan pelanggaran.
Informasi mengenai besaran honor, dasar pembayaran, jumlah narasumber, sumber anggaran, bentuk kegiatan, serta dokumen pertanggungjawabannya masih memerlukan verifikasi dan keterangan resmi dari pihak Pemerintah Pekon Podosari maupun pihak terkait.
Selain persoalan pengadaan dan kegiatan sosialisasi, Toyip juga mempertanyakan informasi mengenai dana sekitar Rp13 juta yang disebut telah dikembalikan oleh pihak Pekon Podosari.
Menurutnya, informasi tersebut perlu dijelaskan secara administratif agar masyarakat mengetahui dasar dan tujuan pengembalian dana tersebut.
“Dana senilai Rp13 juta yang dikembalikan pihak pekon kepada kejaksaan atau bank, serah terimanya juga belum diinformasikan,” ujarnya.
Terkait informasi tersebut, FaktaNow.pro menegaskan bahwa redaksi belum menyimpulkan kepada siapa dana tersebut sebenarnya dikembalikan maupun apa dasar pengembaliannya.
Karena itu, diperlukan dokumen pendukung seperti bukti transaksi, rekening tujuan apabila relevan, berita acara, surat, atau dokumen lain yang dapat menjelaskan asal-usul, tujuan, serta dasar pengembalian dana tersebut.
Dengan demikian, informasi mengenai dana Rp13 juta masih ditempatkan sebagai keterangan yang disampaikan narasumber dan terbuka untuk diklarifikasi oleh pihak yang berkepentingan.
Sebelumnya, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Pemerintah Pekon Podosari berkaitan dengan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2023 serta informasi mengenai Dana Insentif Pekon Tahun Anggaran 2024 yang disebut sebesar Rp144 juta.
Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi jurnalistik sebelum informasi disampaikan kepada masyarakat.
Dalam proses pemberitaan, FaktaNow.pro berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan informasi tersebut. Pertemuan Toyip dengan Pemerintah Pekon Podosari menjadi salah satu bagian dari upaya memperoleh penjelasan secara langsung di lapangan.
Toyip mengatakan pihaknya tidak bermaksud memberikan vonis terhadap Pemerintah Pekon Podosari.
Menurutnya, fungsi kontrol sosial harus tetap dilakukan dengan mengedepankan data, dokumen, serta mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
“Kalau memang sesuai aturan, tentunya dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan bukti yang ada,” kata Toyip, Kamis (20/08/2026).
Ia menilai keterbukaan informasi dapat membantu mencegah berkembangnya dugaan yang tidak berdasar di tengah masyarakat. Apabila terdapat perbedaan pemahaman mengenai suatu kegiatan atau pengadaan, menurutnya, persoalan tersebut dapat dijelaskan melalui dokumen resmi dan mekanisme pemeriksaan yang tersedia.
Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi, kerugian negara, mark-up, maupun pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran Pekon Podosari.
Setiap informasi mengenai dugaan ketidakwajaran dalam pengadaan, pengadaan laptop, printer dan proyektor, kegiatan sosialisasi RT, serta dana sekitar Rp13 juta dalam berita ini merupakan keterangan yang disampaikan narasumber dan masih memerlukan verifikasi melalui dokumen serta klarifikasi dari pihak terkait.
Pemerintah Pekon Podosari tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, koreksi, bantahan, maupun dokumen pendukung terkait informasi yang diberitakan.
FaktaNow.pro membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Pekon Podosari, Sekretaris Pekon, Kaur Perencanaan, maupun pihak lain yang berkepentingan.
Apabila terdapat penjelasan resmi mengenai pengadaan lampu tenaga surya, laptop, printer, proyektor, kegiatan sosialisasi RT, informasi dana sekitar Rp13 juta, maupun realisasi anggaran lainnya, redaksi siap memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.
Dengan demikian, pemberitaan ini dimaksudkan sebagai bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh kejelasan mengenai pengelolaan keuangan publik di Pekon Podosari, bukan sebagai bentuk vonis terhadap pihak tertentu.
Redaksi FaktaNow.pro masih menunggu keterangan resmi dan dokumen pendukung dari Pemerintah Pekon Podosari maupun pihak terkait apabila diperlukan untuk melengkapi informasi dalam pemberitaan selanjutnya. (Tim KWRI).
