Ombudsman Lampung Tegaskan Ranah Pengawasan Pelayanan Publik, Inspektorat Jadi Jalur Awal Pengaduan
PRINGSEWU, FAKTANOW.pro -- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung memberikan penjelasan mengenai batas kewenangannya terkait persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rhakman Yusuf, S.Sos., kepada Jurnalis FaktaNow.pro, Iskandar, Jumat (21/8/2026), setelah meminta pandangan terkait proses klarifikasi pemberitaan mengenai pengelolaan anggaran dan sejumlah kegiatan di Pekon Podosari, Kabupaten Pringsewu.
Dalam keterangannya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos., menegaskan bahwa kewenangan lembaga tersebut berada pada aspek penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ombudsman terkait pelayanannya, dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Nur Rakhman Yusuf.
Menurutnya, terdapat tiga aspek dasar pelayanan publik yang menjadi bagian dari ruang lingkup tersebut, yakni pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administrasi publik.
Nur Rakhman Yusuf, memberikan contoh, persoalan yang berkaitan dengan pelayanan barang publik dapat berupa kondisi jalan atau jembatan yang rusak dan menimbulkan kerugian atau dampak bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut.
“Misal kalau terkait barang publik, jalan rusak, jembatan rusak. Kan masyarakat dirugikan, apalagi yang mengakses jalan tersebut,” jelasnya.
Ombudsman juga menjelaskan bahwa persoalan permintaan informasi publik memiliki jalur penyelesaian tersendiri.
Menurut penjelasan Nur, apabila substansi persoalan yang dihadapi masyarakat adalah permintaan atau sengketa informasi publik, kewenangan tersebut berada pada Komisi Informasi.
Sementara apabila suatu persoalan telah mengandung dugaan tindak pidana atau korupsi, penanganannya dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) sesuai kewenangan masing-masing.
Dengan demikian, Ombudsman menekankan pentingnya melihat substansi persoalan sebelum menentukan lembaga yang tepat untuk menerima pengaduan.
Dalam konteks pemerintahan daerah, Nur Rakhman Yusuf menjelaskan bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas memiliki mekanisme pengawasan internal, salah satunya melalui Inspektorat.
Karena itu, apabila masyarakat memiliki persoalan terkait penyelenggaraan pemerintahan, menurut Ombudsman, laporan terlebih dahulu dapat disampaikan kepada Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal.
“Dalam melaksanakan tugasnya OPD atau dinas kan ada pengawas internal, dalam hal ini Inspektorat. Kalau ada masalah laporkan ke Inspektorat dulu,” kata Nur Rakhman Yusuf.
Namun, apabila laporan masyarakat kepada Inspektorat tidak mendapatkan jawaban atau tidak memperoleh respons terhadap persoalan yang dilaporkan, menurut Ombudsman kondisi tersebut dapat menjadi dasar untuk melaporkan proses pelayanan atau penanganan laporan oleh Inspektorat kepada Ombudsman, sepanjang memenuhi ketentuan dan berada dalam kewenangannya.
“Kalau tidak ada jawaban atau respon dari Inspektorat, Inspektorat yang dilaporkan ke Ombudsman. Kenapa tidak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait masalah tersebut,” ujarnya.
FaktaNow.pro menegaskan bahwa keterangan Ombudsman tersebut tidak berarti Ombudsman RI Perwakilan Lampung telah menyatakan adanya maladministrasi dalam proses pengawasan Inspektorat Kabupaten Pringsewu maupun dalam persoalan Pekon Podosari.
Penjelasan tersebut merupakan pandangan mengenai ruang lingkup kewenangan Ombudsman dan mekanisme pengaduan pelayanan publik.
Sebelumnya, FaktaNow.pro telah melakukan upaya konfirmasi kepada Pemerintah Pekon Podosari terkait sejumlah informasi yang diterima redaksi. Selanjutnya, redaksi juga meminta penjelasan kepada Inspektorat Kabupaten Pringsewu melalui Irban Investigasi.
Konfirmasi kepada Inspektorat antara lain menyangkut informasi mengenai pengadaan barang dan jasa, dua unit lampu tenaga surya yang disebut bernilai sekitar Rp14 juta, pengadaan laptop, printer dan proyektor, kegiatan sosialisasi, honor narasumber, informasi pengembalian dana sekitar Rp13 juta, realisasi anggaran Pekon Podosari Tahun Anggaran 2023, serta Dana Insentif Pekon Tahun Anggaran 2024 yang disebut sekitar Rp144 juta.
Atas konfirmasi tersebut, Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Wiwid, memberikan respons melalui WhatsApp bahwa informasi yang disampaikan media akan diteruskan kepada pimpinan.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu mengenai status pemeriksaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, maupun tindak lanjut terhadap materi yang telah dikonfirmasi.
FaktaNow.pro tidak menempatkan informasi yang disampaikan narasumber mengenai dugaan ketidakwajaran harga, pengadaan, honor kegiatan, maupun informasi pengembalian dana sebagai fakta telah terjadi pelanggaran.
Seluruh informasi tersebut masih ditempatkan sebagai bahan yang perlu diverifikasi melalui dokumen dan keterangan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Keterangan Ombudsman RI Perwakilan Lampung juga menjadi bagian dari upaya redaksi untuk memperjelas lembaga mana yang memiliki kewenangan terhadap masing-masing substansi persoalan, sehingga pemberitaan tidak mencampuradukkan ranah pelayanan publik, sengketa informasi, pengawasan internal pemerintahan, maupun dugaan tindak pidana.
FaktaNow.pro juga tetap membuka ruang bagi Pemerintah Pekon Podosari, Inspektorat Kabupaten Pringsewu, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, koreksi, bantahan, ataupun dokumen pendukung.
Setiap keterangan yang relevan akan diberitakan secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan proses klarifikasi tersebut dan menyampaikan kepada publik setiap keterangan resmi yang diperoleh dari lembaga atau pihak yang berwenang.
Laporan: (tim KWRI/iskandar).
