Sisa Rp15 Juta Belum Dibayar, Pekerja Sumur Bor Rutan Way Gelang Minta Kepastian
TANGGAMUS, FAKTANOW.pro - Persoalan pembayaran pekerjaan pembuatan sumur bor di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Gelang, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, mencuat setelah seorang pekerja asal Kabupaten Pringsewu berinisial AG mengaku belum menerima pelunasan sebesar Rp15 juta.
AG mengatakan pekerjaan pembuatan sumur bor tersebut telah diselesaikan sesuai kesepakatan. Namun, lebih dari tujuh hari setelah pekerjaan dinyatakan selesai, sisa pembayaran yang menjadi haknya belum diterima.
Menurut AG, pekerjaan tersebut bermula dari kegiatan survei yang dilakukan bersama JJ, warga Pringsewu. Setelah survei, pekerjaan kemudian disepakati dengan nilai Rp20 juta melalui seseorang yang disebut bernama Rico.
Dalam kesepakatan tersebut, AG menerima uang muka sebesar Rp5 juta. Dana tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional selama proses pengerjaan sumur bor berlangsung. Adapun sisa pembayaran sebesar Rp15 juta dijanjikan setelah pekerjaan selesai.
AG mengungkapkan, uang muka yang diterima telah habis untuk membiayai kebutuhan pekerjaan di lapangan. Bahkan, ia mengaku masih mengeluarkan biaya tambahan sehingga belum memperoleh upah dari pekerjaan tersebut.
“Pekerjaan sudah selesai, tetapi sampai sekarang pelunasan Rp15 juta belum saya terima. Bahkan uang DP Rp5 juta sudah habis untuk operasional dan saya masih nombok. Upah saya sendiri sebagai pekerja dan pekerja saya juga belum diterima,” ujar AG.
Menurut AG, kondisi tersebut cukup memberatkan dirinya dan para pekerja yang terlibat. Ia berharap pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut dapat memberikan kepastian dan menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan.
AG juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik tanpa merugikan pihak mana pun. Baginya, yang menjadi persoalan utama adalah adanya pekerjaan yang telah diselesaikan, sementara pembayaran belum seluruhnya diterima.
Sementara itu, JJ membenarkan bahwa dirinya mengetahui dan terlibat dalam proses awal pekerjaan pembuatan sumur bor tersebut.
JJ menjelaskan, dirinya sempat menerima telepon dari pihak yang disebut sebagai rekanan di lingkungan lapas terkait kebutuhan pembuatan sumur bor. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada AG untuk dilakukan survei dan pengerjaan.
“Saya ditelepon rekanan lapas di sana untuk memesan pembuatan sumur bor. Kemudian saya konfirmasi ke Mas AG untuk datang ke sana. Setelah itu, kesepakatan harga cocok, akhirnya sumur bor itu dibuat,” ujar JJ.
Menurut JJ, proses pembayaran awal berjalan sebagaimana kesepakatan. Uang muka sebesar Rp5 juta diberikan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.
Namun, persoalan muncul setelah pekerjaan selesai. JJ mengaku komunikasi dengan pihak yang sebelumnya menangani pekerjaan tersebut kemudian terputus.
“Setelah jadi, oknum lapas yang di sana ini infonya tertangkap. Nah, di situlah putus komunikasi. Saya juga bingung mau ngurus ke mana,” katanya.
JJ menyebut dirinya memperoleh informasi bahwa pihak yang dimaksud sempat menjalani pemeriksaan dan kemudian dimutasi. Namun, informasi mengenai pemeriksaan maupun mutasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh wartawan.
JJ juga menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut diketahui oleh sejumlah pihak di lingkungan Rutan Way Gelang. Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara menyeluruh mengenai mekanisme pengadaan, pihak pemesan, maupun pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembayaran.
Untuk memastikan keberimbangan informasi, wartawan kemudian meminta konfirmasi kepada pihak Rutan Way Gelang.
Nolan, salah seorang pegawai Rutan Way Gelang, mengatakan bahwa dirinya tidak menangani urusan pengadaan pekerjaan sumur bor tersebut.
“Mohon maaf, dalam hal pengadaan sumur bor ini di luar tugas dan fungsi saya. Jadi saya tidak bisa kasih jawabannya seperti apa, tapi akan saya sampaikan ke pihak yang menanganinya,” jelas Nolan.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan karena menunjukkan bahwa masih diperlukan penjelasan dari pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan langsung terhadap kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai kapan sisa pembayaran Rp15 juta kepada AG akan diselesaikan. Belum pula diperoleh dokumen atau penjelasan resmi mengenai mekanisme pengadaan pekerjaan sumur bor tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa persoalan ini masih berupa klaim mengenai pembayaran pekerjaan dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana penipuan.
Penyebutan adanya dugaan persoalan atau informasi mengenai pihak tertentu tidak dimaksudkan sebagai vonis maupun tuduhan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan tindak pidana dalam persoalan tersebut.
Karena itu, pemberitaan ini menempatkan informasi berdasarkan keterangan narasumber secara proporsional, sekaligus memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi.
Apabila terdapat dokumen kontrak, bukti pembayaran, surat pemesanan, atau dokumen pengadaan yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut, dokumen tersebut dapat menjadi bahan penting untuk memperjelas duduk perkara.
Persoalan pembayaran pekerjaan pada prinsipnya perlu diselesaikan berdasarkan kesepakatan, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terdapat perbedaan mengenai kewajiban pembayaran, masing-masing pihak memiliki hak untuk menempuh mekanisme penyelesaian yang tersedia.
Hingga saat ini, AG menyatakan masih menunggu pembayaran sisa Rp15 juta. Ia berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian sehingga hak pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan dapat dipenuhi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Rutan Way Gelang, pihak yang disebut sebagai rekanan, Rico, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Setiap klarifikasi yang disampaikan secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan sesuai prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, praduga tak bersalah, serta Kode Etik Jurnalistik. (Tim)
