SMA Terbuka Pringsewu Buka Akses Pendidikan Anak
PRINGSEWU, FAKTANOW.PRO -- Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong perluasan akses dan pemerataan layanan pendidikan menengah melalui program SMA Terbuka. Program tersebut menyasar anak-anak usia sekolah yang belum atau tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA reguler karena menghadapi berbagai kendala.
Sosialisasi program SMA Terbuka Provinsi Lampung yang dilaksanakan di SMA Negeri 2 Pringsewu pada 23 Juli 2026 menjadi salah satu langkah awal untuk memperkenalkan program tersebut kepada pemangku kepentingan dan masyarakat, khususnya di Kabupaten Pringsewu.
Ketua MKKS SMAN Kabupaten Pringsewu, Jahara Seregar, M.Pd., menjelaskan bahwa latar belakang utama program SMA Terbuka adalah masih adanya anak usia sekolah yang belum mendapatkan kesempatan melanjutkan pendidikan menengah.
Menurutnya, SMA Terbuka dihadirkan sebagai salah satu alternatif layanan pendidikan bagi Anak Tidak Sekolah (ATS), Anak Putus Sekolah (APS), serta lulusan SMP/MTs/Paket B atau sederajat yang belum melanjutkan pendidikan.
Untuk Tahun Ajaran 2026/2027, calon murid SMA Terbuka ditujukan bagi mereka yang berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 21 tahun per 1 Juli 2026, dengan tetap memenuhi persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan.
“Motivasi utama kegiatan sosialisasi ini adalah memastikan masyarakat mengetahui keberadaan dan mekanisme SMA Terbuka, khususnya keluarga yang memiliki anak dalam kelompok sasaran tersebut,” demikian penjelasan Jahara dalam tanggapan kepada Redaksi FaktaNow.pro.
Ia menilai, jangan sampai masih ada anak yang sebenarnya memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan, tetapi tidak mengetahui adanya alternatif layanan pendidikan yang telah disiapkan pemerintah.
Jahara menegaskan, kegiatan tersebut tidak semata-mata dimaknai sebagai sosialisasi penerimaan murid baru. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjangkau anak-anak yang belum terlayani pendidikan sekaligus memberikan kesempatan kepada mereka untuk kembali memperoleh pendidikan menengah.
Dalam konteks Kabupaten Pringsewu, keberhasilan program membutuhkan sinergi berbagai pihak. Di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Cabang Dinas Pendidikan, MKKS SMAN Kabupaten Pringsewu, sekolah, pemerintah daerah, pemerintah desa, orang tua, serta masyarakat.
Keterlibatan APDESI Kabupaten Pringsewu juga dinilai strategis karena pemerintah desa memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat.
Pemerintah desa diharapkan dapat membantu menyampaikan informasi mengenai SMA Terbuka sekaligus membantu mengidentifikasi anak usia 15–21 tahun yang tidak sekolah, putus sekolah, atau belum melanjutkan pendidikan dan memenuhi persyaratan sebagai calon murid.
“Sekolah tidak mungkin bekerja sendiri untuk menemukan seluruh anak yang berada di luar sistem pendidikan,” jelasnya.
Program SMA Terbuka memberikan alternatif layanan bagi peserta didik yang mengalami kendala mengikuti pendidikan SMA secara reguler, baik karena faktor ekonomi, geografis, transportasi maupun kondisi lainnya.
Dalam pelaksanaannya, peserta didik dapat memperoleh layanan melalui pola yang lebih fleksibel dengan dukungan sekolah induk, Tempat Kegiatan Belajar (TKB), pendidik kunjung, dan guru pamong.
Meski memiliki fleksibilitas, Jahara menekankan bahwa SMA Terbuka tetap merupakan layanan pendidikan formal.
Karena itu, fleksibilitas pembelajaran tidak berarti mengurangi mutu maupun ketentuan pendidikan. Peserta didik tetap memiliki kewajiban mengikuti proses pembelajaran, pendampingan, penilaian dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa SMA Terbuka bukan sekadar jalur alternatif tanpa standar pendidikan, melainkan layanan yang dirancang untuk menjangkau peserta didik yang memiliki hambatan mengikuti pola pendidikan reguler.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Terbuka Tahun Ajaran 2026/2027.
Tahapan yang dijelaskan meliputi sosialisasi, pendaftaran, verifikasi dan validasi, seleksi, pengumuman hingga daftar ulang bagi calon murid yang diterima.
Menurut Jahara, pemahaman mengenai tahapan tersebut diperlukan agar seluruh pihak memiliki informasi yang sama dan proses penerimaan dapat berjalan secara tertib serta tepat sasaran.
Selain itu, penjaringan dan pendataan calon peserta didik menjadi salah satu pekerjaan penting setelah kegiatan sosialisasi.
Jahara menyampaikan bahwa SMA Terbuka merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam konteks tersebut, MKKS SMAN Kabupaten Pringsewu mengambil posisi sebagai mitra koordinatif dan pendukung pelaksanaan kebijakan.
Dukungan MKKS antara lain melalui koordinasi, sosialisasi, komunikasi antarsekolah serta mendorong kesiapan satuan pendidikan yang terlibat.
Namun, pelaksanaan teknis tetap mengikuti kewenangan masing-masing pihak, terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Cabang Dinas, sekolah induk, TKB dan panitia SPMB.
“Pada prinsipnya kami di MKKS SMAN Kabupaten Pringsewu mendukung kebijakan tersebut dan siap membantu penguatan koordinasi di tingkat Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.
Pasca sosialisasi, program tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyampaian informasi. Tahap berikutnya adalah pemetaan dan penjaringan calon peserta didik yang menjadi sasaran SMA Terbuka.
Proses tersebut akan berkaitan dengan sosialisasi kepada masyarakat, koordinasi dengan pemerintah desa, pendaftaran, verifikasi dan validasi, seleksi hingga daftar ulang.
Keterlibatan pemerintah desa dan APDESI dinilai penting untuk membantu sekolah menemukan calon peserta didik yang selama ini berada di luar sistem pendidikan.
Terkait jumlah sasaran, Jahara tidak menyebut angka tertentu. Ia menjelaskan bahwa calon peserta didik harus memenuhi ketentuan usia dan kategori sasaran serta menyesuaikan dengan daya tampung dan kemampuan layanan yang tersedia.
Faktor seperti ketersediaan TKB, pendidik, tenaga kependidikan, sarana prasarana serta kemampuan sekolah induk menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Jahara berharap SMA Terbuka tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi maupun penerimaan murid baru. Program tersebut diharapkan benar-benar menjadi solusi untuk memperluas akses dan pemerataan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di Kabupaten Pringsewu yang belum memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan SMA reguler.
Menurutnya, keberhasilan program bukan hanya diukur dari jumlah sekolah atau jumlah peserta didik yang diterima. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana anak-anak yang sebelumnya belum terlayani dapat kembali memperoleh kesempatan belajar, menyelesaikan pendidikan menengah dan mempersiapkan masa depan.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan kerja sama berkelanjutan antara pemerintah, sekolah, pemerintah desa, APDESI, orang tua dan masyarakat.
“Kami siap mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung melalui koordinasi, sosialisasi, penguatan peran sekolah serta sinergi dengan pemerintah daerah, APDESI, pemerintah desa, orang tua dan seluruh pemangku kepentingan,” pungkas Jahara.
Dengan demikian, sosialisasi SMA Terbuka di Pringsewu menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dalam menjangkau anak-anak yang belum terlayani pendidikan. Program tersebut diharapkan dapat membuka kembali peluang pendidikan bagi mereka yang menghadapi berbagai kendala, sekaligus mendukung upaya pemerataan pendidikan menengah di Kabupaten Pringsewu dan Provinsi Lampung.
Penulis: (iskandat)
