Warga Sumberwudi Laporkan Dugaan Kelalaian BTS
LAMONGAN, FaktaNow.pro — Kekhawatiran terhadap keselamatan warga di sekitar menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) mendorong sejumlah warga Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menempuh langkah hukum. Melalui kuasa hukum, warga mengajukan pengaduan kepada Polres Lamongan terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan dan pemeliharaan menara BTS di Dusun Glogok, Desa Sumberwudi.
Pengaduan tersebut diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melalui kuasa hukum Nihrul Bahi Al Haidar, SH., dan Roya Praspita, S.Pd. Surat pengaduan tercatat dengan nomor 205/VIII/LBHBL/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Dalam dokumen pengaduan, warga menyebut menara BTS yang menjadi objek laporan dikelola oleh PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk. Pelapor menduga terdapat persoalan dalam aspek pemeliharaan serta kelayakan struktur menara yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Dugaan tersebut, menurut uraian pelapor, didasarkan pada sejumlah kejadian material atau komponen menara yang disebut terlepas dan jatuh dalam beberapa kesempatan.
Peristiwa pertama disebut terjadi pada 2014. Saat itu, material berupa pipa berdiameter sekitar satu dim dengan panjang kurang lebih empat meter dilaporkan terlepas dari bagian menara dan jatuh di sisi selatan.
Kejadian serupa kemudian disebut kembali terjadi pada 2023. Material besi dari bagian atas menara dengan ukuran dan panjang yang hampir sama dilaporkan jatuh ke arah utara. Material tersebut disebut berada di sekitar bagian depan rumah atau pekarangan salah seorang pelapor.
Kekhawatiran warga semakin meningkat setelah pada 26 April 2025 kembali terjadi insiden. Dalam pengaduan disebutkan material menara jatuh dan mengenai atap gedung SDN Sumberwudi. Bahkan, material tersebut dilaporkan sampai menancap pada bagian genting bangunan sekolah.
Selanjutnya, pada Oktober 2025, warga juga melaporkan adanya kejadian material atau komponen menara yang kembali terlepas dan jatuh di area sekitar bawah menara.
Rangkaian kejadian tersebut menjadi dasar warga melalui kuasa hukumnya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap kondisi struktur menara sekaligus mengetahui ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas telekomunikasi tersebut.
Kuasa hukum warga, Nihrul Bahi Al Haidar, SH., menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Menurutnya, proses hukum diperlukan agar kondisi sebenarnya dapat diperiksa secara objektif.
“Kami melaporkan persoalan ini karena ada rangkaian kejadian material menara yang jatuh dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Yang menjadi perhatian kami adalah adanya kejadian berulang, termasuk material yang pernah jatuh mengenai bangunan SDN Sumberwudi,” ujar Nihrul.
Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada kepolisian. Pemeriksaan terhadap kondisi menara, keterangan saksi, dokumen pengelolaan, serta pihak-pihak yang berkaitan dinilai penting untuk memastikan duduk perkara.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai siapa yang harus bertanggung jawab. Karena itu kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, memeriksa kondisi menara, meminta keterangan para pihak, serta menguji apakah terdapat unsur pidana maupun tanggung jawab hukum lainnya,” jelasnya.
Selain meminta penyelidikan dan penyidikan, LBH Bandeng Lele juga meminta Polres Lamongan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memanggil pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan pengelolaan menara.
Dalam surat pengaduan, pihak pelapor meminta Direksi atau penanggung jawab PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk., beserta pihak terkait, dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai pengelolaan dan pemeliharaan menara tersebut.
Pelapor juga mencantumkan tuntutan kerugian materiil sebesar Rp51 juta. Nilai tersebut, berdasarkan pengaduan, terdiri atas biaya sewa rumah selama 10 tahun sebesar Rp50 juta dan biaya renovasi selokan sebesar Rp1 juta.
Sementara itu, kerugian immateriil yang diajukan mencapai Rp390 juta. Nilai tersebut dikaitkan pelapor dengan rasa takut, trauma psikologis, serta kekhawatiran terhadap keselamatan warga yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar menara.
Pihak pelapor juga meminta adanya tindakan terhadap operasional menara apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya persoalan keselamatan. Dalam pengaduannya, mereka meminta menara dapat ditutup dan dibongkar apabila berdasarkan pemeriksaan dinilai tidak memenuhi ketentuan keselamatan.
Nihrul menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam langkah hukum tersebut.
“Prinsipnya, kami ingin ada kepastian hukum dan jaminan keselamatan bagi masyarakat. Apabila memang ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, semua juga harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan yang objektif,” tegasnya.
Dalam surat pengaduan, pihak kuasa hukum mencantumkan sejumlah ketentuan hukum sebagai dasar, antara lain Pasal 524 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Hingga berita ini ditulis, dugaan kelalaian dan persoalan tanggung jawab pengelolaan menara BTS tersebut masih merupakan dalil yang disampaikan pihak pelapor. Belum ada kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab.
Redaksi FaktaNow.pro tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Kebenaran materiil atas laporan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
FaktaNow.pro juga membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk., maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan atas pemberitaan tersebut secara proporsional dan berimbang.
Jurnalis: (Sunariyanto)
