Razia Gabungan Tertibkan Warung Diduga Jual Obat Ilegal
FaktaNow.pro, Kota Tegal — Pemerintah Kota Tegal melakukan tindakan tegas dengan membongkar paksa sejumlah warung yang diduga menjadi tempat peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Langkah ini dilakukan dalam razia gabungan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, pada Kamis (26/3/2026). Operasi tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta aparat kepolisian.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menekan peredaran obat ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, tim gabungan menyasar sejumlah lokasi yang sebelumnya telah dipetakan berdasarkan laporan dan hasil pemantauan lapangan. Warung-warung yang menjadi target operasi diketahui kerap disebut sebagai “Warung Aceh” oleh warga setempat.
Dari total sembilan lokasi yang direncanakan untuk diperiksa, dua warung ditemukan dalam kondisi tutup sebelum razia dimulai. Sementara itu, tujuh warung lainnya masih beroperasi dan langsung menjadi sasaran penertiban. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan adanya dugaan praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat serta indikasi kuat adanya pelanggaran hukum. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir praktik usaha ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan publik.
“Kita lakukan inspeksi mendadak bersama kepolisian dan BNN. Dari tujuh warung yang masih beroperasi, semuanya kita bongkar agar tidak ada lagi praktik berkedok seperti ini,” ujar Dedy Yon di sela-sela kegiatan.
Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan indikasi bahwa warung-warung tersebut menggunakan modus operandi terselubung. Transaksi tidak dilakukan secara terbuka, melainkan menggunakan kode-kode tertentu yang hanya dipahami oleh kalangan tertentu. Beberapa istilah yang diduga digunakan antara lain “putih”, “kuning”, “Y”, dan “TM”.
Selain itu, ditemukan pula dugaan peredaran obat-obatan keras seperti Tramadol dan Hexymer 2. Kedua jenis obat tersebut termasuk dalam kategori obat yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter karena berisiko tinggi jika disalahgunakan. Tanpa pengawasan medis, konsumsi obat tersebut dapat menimbulkan efek samping serius, termasuk gangguan kesehatan hingga ketergantungan.
Menurut Dedy Yon, praktik tersebut sangat memprihatinkan karena diduga menyasar kalangan remaja. Ia menyebutkan bahwa pembeli yang menjadi target penjualan tidak hanya orang dewasa, tetapi juga pelajar tingkat SMP, SMA, hingga mahasiswa.
“Sasarannya remaja, bahkan anak SMP, SMA, hingga mahasiswa. Ini sangat membahayakan generasi bangsa,” tegasnya.
Pemerintah Kota Tegal menilai bahwa peredaran obat keras secara ilegal merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Oleh karena itu, langkah tegas perlu diambil untuk mencegah dampak yang lebih luas. Penertiban ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat.
Setelah dilakukan pembongkaran, para pemilik warung tidak langsung dikenakan sanksi pidana. Pemerintah daerah memilih untuk memberikan pembinaan sebagai langkah awal. Namun demikian, temuan di lapangan tetap akan dilaporkan kepada instansi terkait untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah pembinaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha untuk beralih ke kegiatan yang legal dan tidak melanggar aturan. Pemerintah juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan tidak ada lagi praktik serupa di wilayah tersebut.
Wali Kota menekankan bahwa tidak boleh ada ruang bagi usaha ilegal di Kota Tegal, terutama yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari praktik yang merugikan.
“Di Kota Tegal tidak boleh ada warung seperti ini. Kita harus kompak, kita bersihkan semuanya,” ujarnya.
Selain itu, Dedy Yon juga mengimbau daerah lain untuk melakukan langkah serupa. Ia menilai bahwa penertiban di satu wilayah saja tidak cukup jika tidak diikuti dengan tindakan di daerah lain. Hal ini untuk mencegah kemungkinan berpindahnya praktik ilegal ke wilayah yang pengawasannya lebih longgar.
Ia juga menyinggung adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap usaha ilegal tersebut. Menurutnya, hal itu harus dihentikan karena dapat menghambat upaya penegakan hukum.
“Tidak boleh ada siapa pun yang membacking usaha ilegal seperti ini. Kita ingin Kota Tegal benar-benar bersih,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian yang turut terlibat dalam razia menyatakan akan mendalami temuan di lapangan. Proses penyelidikan akan dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam praktik tersebut. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka langkah penegakan hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Dinas Kesehatan Kota Tegal juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap peredaran obat. Obat keras yang beredar tanpa kontrol medis dapat menimbulkan dampak kesehatan yang serius bagi masyarakat. Oleh karena itu, distribusi obat harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Razia gabungan ini menjadi salah satu bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan upaya pemberantasan peredaran obat ilegal dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh.
Pemerintah Kota Tegal menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan terbebas dari praktik ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
Penulis: (Muji).
