Klarifikasi Mandek, Transparansi Lapas Dipertanyakan Publik



Bandar Lampung, FaktaNow.pro – Upaya konfirmasi yang dilakukan media FaktaNow.pro terkait status hukum dan administratif seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Perempuan Kelas II Bandar Lampung hingga kini belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak lembaga pemasyarakatan setempat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai keterbukaan informasi publik, khususnya dalam pengelolaan sistem pemasyarakatan.

Permintaan klarifikasi tersebut dilayangkan secara resmi oleh jurnalis FaktaNow.pro, Iskandar, kepada Kepala Lapas Perempuan Kelas II Bandar Lampung serta Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Surat tersebut berkaitan dengan verifikasi informasi mengenai seorang WBP bernama Fera Irianawati binti Burhan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak media menerima informasi adanya penyesuaian perhitungan masa pidana dua per tiga (2/3) yang disebut telah jatuh sekitar tanggal 16 Maret 2026. Penyesuaian tersebut dikaitkan dengan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri yang mengurangi masa hukuman.

Namun demikian, hingga saat ini muncul pertanyaan lanjutan terkait status administratif, khususnya mengenai Surat Keputusan (SK) yang seharusnya menjadi dasar tindak lanjut atas perhitungan tersebut. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa kejelasan mengenai SK tersebut belum diperoleh secara pasti.

Dalam isi surat klarifikasi, Iskandar menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan kepastian terkait dua hal utama, yakni validitas perhitungan masa pidana dua per tiga, serta status terkini dari penerbitan atau proses SK yang dimaksud. Selain itu, apabila terdapat kendala administratif atau penundaan, pihak media meminta penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan mekanisme yang digunakan.

Permintaan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, pers memiliki hak untuk memperoleh informasi yang akurat demi memenuhi kepentingan publik. Selain itu, prinsip kode etik jurnalistik juga mengedepankan keberimbangan serta verifikasi dalam setiap pemberitaan.

Meski telah disampaikan secara resmi dan dengan bahasa yang sesuai prosedur, hingga berita ini diturunkan belum terdapat jawaban atau tanggapan dari pihak Kepala Lapas Perempuan Kelas II Bandar Lampung. Ketiadaan respons ini memunculkan sorotan, terutama karena menyangkut hak warga binaan yang berkaitan langsung dengan masa pidana.

Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak segera dijelaskan secara transparan. Dalam sistem pemasyarakatan, setiap perubahan masa pidana, termasuk akibat remisi, harus didukung oleh administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa keterbukaan informasi menjadi elemen penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Ketika informasi yang bersifat administratif dan berdampak langsung terhadap hak individu tidak disampaikan secara terbuka, maka ruang spekulasi akan semakin melebar.

Di sisi lain, pihak media dalam suratnya juga menegaskan bahwa mereka tetap menghormati mekanisme internal yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan. Namun demikian, keterbukaan informasi tetap menjadi hal yang tidak bisa diabaikan, terutama ketika menyangkut kepentingan publik dan keadilan hukum.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti apakah keterlambatan tanggapan tersebut disebabkan oleh proses internal, kendala administratif, atau faktor lainnya. Absennya penjelasan resmi justru memperkuat urgensi akan perlunya komunikasi yang lebih terbuka antara lembaga negara dan publik.

Sebagai institusi yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM, Lapas memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam pembinaan warga binaan, tetapi juga dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang mendorong pelayanan publik yang lebih responsif.

FaktaNow.pro menyatakan akan terus menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait guna memastikan informasi yang disajikan kepada publik tetap berimbang dan berdasarkan data yang valid. Media juga membuka ruang hak jawab bagi pihak Lapas maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memberikan klarifikasi atas persoalan ini.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendasar dalam menjaga integritas sistem hukum. Tanpa adanya kejelasan, bukan hanya hak individu yang terabaikan, tetapi juga kepercayaan publik yang berpotensi tergerus.

Sampai berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan. Publik pun kini menunggu, apakah pihak berwenang akan memberikan penjelasan yang dibutuhkan, atau memilih tetap dalam diam di tengah sorotan yang semakin tajam.

Penulis: (iskandar).