Temuan Dinas: Penebusan Pupuk Sesuai, Mekanisme Dibenahi
FAKTANOW.pro, Pringsewu – Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu akhirnya menyampaikan hasil sementara dari penelusuran dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Selasa (05/05/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, penebusan pupuk bersubsidi oleh petani disebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, terdapat catatan penting dalam mekanisme pembayaran, di mana transaksi dilakukan secara kolektif melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, Maryanto, menjelaskan bahwa praktik tersebut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan persepsi adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Selain itu, Dinas Pertanian juga menegaskan bahwa pengumpulan uang kas kelompok tani tidak diperbolehkan dilakukan bersamaan dengan kegiatan penebusan pupuk bersubsidi. Hal ini dikarenakan dapat menimbulkan anggapan bahwa pungutan tersebut merupakan bagian dari biaya penebusan, yang berpotensi melanggar aturan terkait HET.
“Pengumpulan kas kelompok tidak boleh dilakukan bersamaan dengan penebusan pupuk, karena bisa dianggap sebagai biaya tambahan,” terang Maryanto dalam keterangannya.
Dalam penelusuran tersebut juga terungkap bahwa penyuluh pertanian wilayah kerja (WKPP) Sidoharjo sebenarnya telah lebih dulu memberikan peringatan terkait rencana pengumpulan kas kelompok saat penebusan pupuk. Bahkan, penyuluh disebut telah menolak rencana tersebut.
Namun, dalam pelaksanaannya, kegiatan yang berkaitan dengan keputusan tersebut tetap berlangsung tanpa melibatkan penyuluh, termasuk dalam rapat yang dituangkan dalam berita acara.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pertanian bersama penyuluh, kelompok tani, pemerintah pekon, serta pihak BUMDes telah mencapai kesepakatan untuk melakukan pembinaan. Langkah ini diambil guna memastikan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi ke depan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Pembinaan tersebut diharapkan dapat memperjelas batasan antara kegiatan internal kelompok tani, seperti pengumpulan kas, dengan proses resmi penebusan pupuk bersubsidi yang telah diatur pemerintah.
Dinas Pertanian menekankan bahwa prinsip utama dalam penyaluran pupuk bersubsidi tetap harus dijaga, yakni tepat sasaran, tepat jumlah, dan sesuai harga yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, setiap praktik yang berpotensi menimbulkan persepsi penyimpangan akan menjadi bahan evaluasi bersama.
Dengan adanya hasil pemantauan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi pupuk bersubsidi dapat lebih berhati-hati dan transparan dalam menjalankan perannya, sehingga program subsidi benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi petani tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Editor: (iskandar)
