DPRD Sumut Dikepung, Rakyat Bergerak
Medan, FaktaNow.pro - Gelombang aspirasi masyarakat diperkirakan akan mewarnai Kota Medan pada awal pekan depan. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Utara (AMSU) berencana menggelar aksi unjuk rasa selama dua hari berturut-turut di depan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara pada 22 S/d 23 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang disampaikan panitia aksi melalui rilis resmi yang diterima media, kegiatan tersebut akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), serikat buruh, mahasiswa, hingga kelompok masyarakat sipil lainnya.
Aliansi menyebut aksi tersebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi terhadap sejumlah persoalan sosial, ekonomi, dan pelayanan publik yang dinilai masih menjadi perhatian masyarakat.
Dalam keterangannya, AMSU menyampaikan sedikitnya 12 tuntutan yang akan disuarakan kepada para wakil rakyat di DPRD Sumatera Utara. Tuntutan tersebut mencakup berbagai sektor yang dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Beberapa poin yang menjadi perhatian aliansi antara lain permintaan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM), stabilisasi harga kebutuhan pokok, evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta penutupan berbagai praktik yang dianggap merugikan kepentingan rakyat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, AMSU juga menyoroti isu ketenagakerjaan dengan mendesak penghapusan sistem outsourcing atau alih daya yang dinilai merugikan pekerja. Aliansi turut meminta agar fungsi TNI dan Polri dijalankan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di bidang penegakan hukum, massa aksi berencana menyuarakan tuntutan pemberantasan narkoba secara serius dan menyeluruh, pemberantasan mafia peradilan, serta penguatan upaya pencegahan korupsi di berbagai sektor pelayanan publik.
Aliansi juga menyoroti pelayanan dasar yang diterima masyarakat. Dalam salah satu tuntutannya, mereka meminta evaluasi terhadap kinerja jajaran pimpinan perusahaan pelayanan publik, termasuk PLN dan PDAM, yang dinilai belum memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, AMSU turut menuntut pelaksanaan ketentuan pemotongan maksimal delapan persen terhadap pendapatan pengemudi ojek online sesuai regulasi yang berlaku.
Persoalan agraria juga masuk dalam daftar tuntutan, yakni pengembalian tanah rakyat yang diduga dikuasai secara tidak adil oleh berbagai pihak, termasuk perusahaan perkebunan maupun pihak lain yang dianggap merugikan masyarakat.
Penanggung jawab aksi menyatakan bahwa kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara damai dan tetap mengedepankan ketertiban. Menurut mereka, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
“Aksi ini akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” demikian bunyi pernyataan resmi yang disampaikan pihak aliansi.
AMSU juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mengawal berbagai isu yang dinilai berkaitan dengan kepentingan rakyat serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan berpihak kepada masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, pihak DPRD Provinsi Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana aksi tersebut. Demikian pula pihak kepolisian setempat belum menyampaikan keterangan mengenai skema pengamanan maupun kemungkinan rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan selama kegiatan berlangsung.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak DPRD Sumatera Utara dan aparat kepolisian guna mendapatkan informasi yang berimbang sesuai ketentuan jurnalistik.
Jurnalis: (Pingki)
