Sorotan Lingkungan dan IPAL Puskesmas Mengemuka Medan
FaktaNow.pro, Medan – Sejumlah isu lingkungan dan pengelolaan fasilitas kesehatan di Kota Medan kembali menjadi perhatian publik. Kritik tersebut disampaikan oleh Pingki Karsizu yang menyoroti berbagai persoalan, mulai dari berkurangnya ruang terbuka hijau, penebangan pohon, kondisi sungai, hingga dugaan belum optimalnya pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada beberapa puskesmas.
Dalam keterangannya yang diterima media, Pingki menilai kebijakan lingkungan di Kota Medan perlu mendapat perhatian lebih serius. Ia menyoroti berkurangnya kawasan hijau yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas lingkungan perkotaan.
Selain itu, ia juga menyinggung penebangan ribuan pohon yang menurutnya perlu dievaluasi secara menyeluruh guna memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, Pingki turut menyoroti persoalan yang berkaitan dengan kondisi sejumlah aliran sungai. Menurutnya, terdapat rekomendasi dari DPRD Kota Medan terkait keberadaan tembok pada salah satu kawasan perumahan yang disebut berdampak terhadap ekosistem sungai.
Ia berpendapat bahwa penyempitan dan pendangkalan aliran air berpotensi meningkatkan risiko erosi pada bantaran sungai serta memicu banjir ketika curah hujan tinggi.
“Persoalan lingkungan harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Pingki dalam keterangannya.
Selain isu lingkungan, perhatian juga tertuju pada sektor kesehatan, khususnya pengelolaan limbah cair fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan beberapa puskesmas di Kota Medan belum memiliki sistem IPAL yang memadai.
Bahkan, menurut informasi tersebut, terdapat fasilitas yang disebut telah beroperasi selama beberapa tahun namun diduga belum dilengkapi sarana pengolahan limbah sesuai ketentuan.
Salah satu yang disorot adalah UPL Puskesmas Kota Matsum. Pingki menyebut fasilitas tersebut diduga belum memiliki IPAL meskipun telah menjalankan pelayanan kepada masyarakat dalam kurun waktu yang cukup lama.
Dugaan tersebut, menurutnya, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang agar diperoleh kejelasan mengenai kondisi sebenarnya.
Ia mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembangunan instalasi pengolahan limbah harus memenuhi pedoman teknis tertentu sehingga hasil pengolahan memenuhi standar sebelum dialirkan ke saluran umum.
Ketentuan teknis tersebut antara lain mengatur kapasitas sistem pengolahan yang minimal mampu menangani limbah cair hingga 80 persen dari total penggunaan air bersih harian pada fasilitas kesehatan. Tujuannya adalah mencegah pencemaran lingkungan dan menjaga kualitas sanitasi di sekitar area pelayanan kesehatan.
Selain aspek teknis, keberadaan IPAL juga berkaitan dengan persyaratan operasional fasilitas kesehatan. Pemerintah daerah bersama pengelola puskesmas memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh sarana pendukung tersedia dan berfungsi dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Medan, Dinas Kesehatan Kota Medan, maupun pihak terkait mengenai berbagai kritik dan dugaan yang disampaikan tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna mendapatkan penjelasan yang berimbang sesuai prinsip pemberitaan dan Kode Etik Jurnalistik.
Perhatian terhadap isu lingkungan dan pengelolaan limbah kesehatan dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat, keberlanjutan ekosistem, serta kesehatan publik di Kota Medan.
Penulis: 《Karsizu》