Rp800 Ribu untuk SIM C, Publik Desak Transparansi Layanan

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menerima kunjungan Bupati Sumedang dan peserta West Java Extreme Walk 60K di Garut, Sabtu (13/6/2026), sebagai simbol penguatan silaturahmi dan kolaborasi antardaerah.

FaktaNow.pro, MedanDugaan adanya biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang jauh melebihi tarif resmi kembali menjadi perhatian masyarakat di Kota Medan. Persoalan ini mencuat setelah seorang warga mengaku mengeluarkan dana hingga Rp800 ribu dalam proses penerbitan SIM C dan meminta adanya penjelasan terbuka dari pihak berwenang mengenai mekanisme pelayanan yang dijalankan.

Warga tersebut, Abdullah, yang berdomisili di kawasan Kampung Durian, menyampaikan bahwa nominal yang dikeluarkannya dinilai tidak sejalan dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan pemerintah untuk penerbitan SIM C. Kondisi tersebut mendorong dirinya mempertanyakan rincian biaya yang dikenakan selama proses pengurusan berlangsung.

Menurut Abdullah, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai prosedur pelayanan serta komponen biaya yang dibayarkan dalam setiap pengurusan dokumen negara. Ia menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan publik yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak hanya menyampaikan keberatan, Abdullah juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak terkait agar dapat dilakukan penelusuran sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah itu diharapkan mampu memberikan kejelasan atas informasi yang berkembang sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara layanan publik.

Dalam keterangannya, Abdullah turut menyebut nama seorang individu bernama Aris yang disebut mengetahui proses pengurusan SIM tersebut. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan status maupun keterkaitan pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut. Karena itu, informasi mengenai hal tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.

Sejumlah upaya konfirmasi telah dilakukan kepada jajaran Polrestabes Medan guna memperoleh penjelasan terkait laporan yang beredar di tengah masyarakat. Permintaan konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kapolrestabes Medan dan Kasat Lantas Polrestabes Medan.

Namun sampai berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi yang diterima redaksi. Untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak kepolisian guna memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab atas informasi yang berkembang.

Di sisi lain, kalangan pengamat pelayanan publik menilai bahwa setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pungutan di luar ketentuan harus ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan profesional. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas pelayanan sekaligus mempertahankan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Menurut mereka, keterbukaan dalam penanganan laporan masyarakat tidak hanya menjadi bentuk akuntabilitas, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi yang selama ini terus didorong pemerintah. Kejelasan informasi dinilai mampu mencegah munculnya spekulasi serta berbagai asumsi yang berpotensi memperkeruh situasi.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, maka proses penegakan hukum diharapkan dapat dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, publik juga berhak memperoleh informasi tersebut secara terbuka agar tercipta kepastian dan transparansi.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik yang bersih, terbuka, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan merupakan harapan masyarakat luas. Integritas layanan hanya dapat diwujudkan melalui pengawasan yang konsisten, komitmen terhadap aturan, serta kesediaan seluruh pihak untuk menjaga kepercayaan publik.

Hingga saat ini, proses klarifikasi masih terus berlangsung. Perkembangan terbaru terkait laporan tersebut akan disampaikan setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.

Editor: (Rolla).