APPI Desak Polres Hentikan Sengketa Perdata
Tebing Tinggi, FaktaNow.pro - Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kota Tebing Tinggi mendesak Polres Tebing Tinggi untuk menghentikan penanganan laporan polisi yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah ahli waris di Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota. APPI menilai persoalan tersebut merupakan sengketa perdata yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan, bukan melalui proses pidana di kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPD APPI Kota Tebing Tinggi, Kongli Saragih, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In., setelah melakukan konfirmasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tebing Tinggi terkait pengembalian berkas permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik tiga orang ahli waris, Rabu (22/7/2026).
Menurut Kongli, berdasarkan informasi yang diperoleh, proses penerbitan SHM belum dapat dilanjutkan karena masih adanya laporan polisi yang berkaitan dengan objek tanah tersebut. Kondisi itu dinilai berpotensi menghambat hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dalam keterangannya, Kongli menegaskan bahwa sengketa mengenai kepemilikan tanah pada dasarnya merupakan ranah hukum perdata. Oleh sebab itu, penyelesaiannya harus dilakukan melalui Pengadilan Negeri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa ahli waris telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1962. Penguasaan fisik atas tanah itu juga disebut telah didukung Surat Keterangan Penguasaan Fisik yang ditandatangani oleh Lurah Rambung sebagai salah satu dokumen administrasi pertanahan.
Kongli mengutip ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pasal 7 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, kedua aturan tersebut mengatur kewenangan kepolisian dalam melakukan pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, penyelidikan, dan penyidikan terhadap tindak pidana, bukan menyelesaikan sengketa perdata.
Atas dasar itu, APPI meminta Polres Tebing Tinggi melakukan evaluasi terhadap laporan yang sedang diproses. Organisasi tersebut berpendapat apabila dari hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, maka laporan tersebut sebaiknya dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kasus kepemilikan tanah merupakan ranah perdata yang diputuskan oleh pengadilan. Kepolisian memiliki kewenangan menangani tindak pidana, sehingga apabila unsur pidana tidak terpenuhi, proses hukumnya perlu dikaji sesuai aturan," ujar Kongli dalam keterangannya.
APPI juga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurut organisasi tersebut, kepastian hukum menjadi faktor penting agar masyarakat memperoleh perlindungan atas hak-haknya.
Selain menyampaikan pandangan kepada kepolisian, APPI turut meminta BPN Kota Tebing Tinggi tetap berpedoman pada ketentuan administrasi pertanahan dalam memproses permohonan sertifikat hak milik.
Kongli mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021. Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur bahwa penundaan pelayanan pertanahan memiliki syarat tertentu, di antaranya apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau adanya surat penyitaan dari penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pandangan tersebut, APPI berharap proses administrasi pertanahan dapat dilakukan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengurangi penghormatan terhadap proses hukum apabila memang terdapat unsur pidana yang sah.
Organisasi itu juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum pidana dan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan masyarakat. Menurut APPI, penerapan prosedur yang tepat akan memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari potensi kesalahpahaman dalam penyelesaian sengketa tanah.
Sengketa pertanahan sendiri merupakan salah satu perkara yang cukup sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Dalam praktiknya, tidak semua konflik pertanahan mengandung unsur pidana. Banyak perkara yang murni berkaitan dengan kepemilikan, hak waris, batas tanah, maupun keabsahan dokumen yang penyelesaiannya dilakukan melalui jalur perdata di pengadilan.
Meski demikian, apabila dalam suatu perkara ditemukan dugaan tindak pidana seperti pemalsuan dokumen, penyerobotan yang memenuhi unsur pidana, atau tindakan lain yang diatur dalam hukum pidana, maka kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum.
Karena itu, penentuan apakah suatu perkara merupakan ranah pidana atau perdata menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Setiap laporan masyarakat tetap harus ditelaah berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum diambil keputusan lebih lanjut.
Dalam kasus yang disampaikan APPI, organisasi tersebut berharap kepolisian dapat melakukan kajian secara profesional dan objektif sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara penyelesaian perkara perdata dan penegakan hukum pidana.
Di sisi lain, APPI juga berharap para ahli waris memperoleh kepastian hukum atas tanah yang menurut keterangan mereka telah dikuasai secara turun-temurun selama puluhan tahun. Kepastian tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Tebing Tinggi maupun Kantor BPN Kota Tebing Tinggi terkait pernyataan dan permintaan yang disampaikan oleh DPD APPI Kota Tebing Tinggi.
Sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, media masih menunggu tanggapan resmi dari kedua instansi tersebut guna memberikan informasi yang lengkap kepada publik. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi dari Polres Tebing Tinggi maupun BPN Kota Tebing Tinggi, berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan dan akurasi informasi.
Sumber: DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kota Tebing Tinggi.
