Bekas RS COVID Disulap Jadi Puskesmas
LAMONGAN , FAKTANOW.pro – Proses rehabilitasi bangunan bekas Rumah Sakit Darurat COVID-19 di Jalan Kusuma Bangsa, Kabupaten Lamongan, yang akan dialihfungsikan menjadi Puskesmas Lamongan Kusuma Bangsa, terus berjalan sesuai tahapan. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (6/7/2026), pekerjaan konstruksi berlangsung dengan aktivitas para pekerja dan alat pendukung yang masih beroperasi.
Perwakilan pelaksana di lapangan, Mas Andy, mengatakan proyek tersebut dikerjakan oleh CV Raya Ilmi dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender. Pekerjaan dimulai sejak 5 Juni 2026 dan ditargetkan rampung pada Agustus 2026.
"Pelaksanaan pekerjaan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak. Kami berupaya menyelesaikan seluruh tahapan pekerjaan tepat waktu dengan tetap memperhatikan mutu konstruksi," ujar Andy saat ditemui di lokasi.
Berdasarkan informasi di lapangan, proyek rehabilitasi tersebut mencakup area seluas sekitar 6.800 meter persegi. Bangunan yang sebelumnya difungsikan sebagai rumah sakit darurat saat pandemi COVID-19 itu akan diubah menjadi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama guna memperluas akses layanan kesehatan masyarakat di wilayah perkotaan Lamongan.
Pembangunan Puskesmas Lamongan Kusuma Bangsa diharapkan dapat mengurangi beban pelayanan di Puskesmas Lamongan Kota yang selama ini menjadi salah satu pusat layanan kesehatan dengan jumlah kunjungan masyarakat yang cukup tinggi.
Proyek tersebut didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.115.461.000.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, Muhammad Chaidir Annas, menjelaskan bahwa setelah selesai dibangun, fasilitas tersebut akan berfungsi sebagai Puskesmas dengan pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"Puskesmas ini nantinya memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat, meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap dasar, pelayanan promotif, preventif, hingga kegiatan pencegahan penyakit," jelas Chaidir Annas.
Menurutnya, penambahan fasilitas kesehatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus memperluas jangkauan layanan bagi masyarakat, khususnya di kawasan pusat kota.
Di sisi lain, nama CV Raya Ilmi sebelumnya pernah muncul dalam pemberitaan nasional. Pada Desember 2025, kantor perusahaan tersebut di Surabaya diketahui sempat digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap perkara yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif beserta sejumlah pihak lainnya.
Namun demikian, hingga berita ini ditulis belum terdapat pengumuman resmi dari KPK yang menyatakan CV Raya Ilmi sebagai tersangka ataupun pihak yang dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut. Berdasarkan asas praduga tak bersalah, setiap individu maupun badan usaha tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, tidak terdapat informasi maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang mengaitkan proyek rehabilitasi bekas RS Darurat COVID-19 menjadi Puskesmas Lamongan Kusuma Bangsa dengan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Ponorogo.
Dengan demikian, pelaksanaan proyek di Lamongan tetap berjalan sebagaimana kontrak yang telah ditetapkan. Hingga awal Juli 2026, pekerjaan fisik masih berlangsung sesuai rencana dengan target penyelesaian pada Agustus mendatang sehingga fasilitas tersebut diharapkan segera dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Lamongan.
Jurnalis: (Sunariyanto).
Editor: (Redaksi).
