Terobos Palang, Scoopy Tertabrak KA Arjonegoro
Lamongan, FaktaNow.pro – Seorang pengendara sepeda motor mengalami luka setelah terlibat kecelakaan dengan Kereta Api Commuter Line Arjonegoro di perlintasan sebidang berpalang pintu yang berada di Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Peristiwa tersebut langsung ditangani aparat kepolisian bersama petugas terkait. Korban segera dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis, sementara lokasi kejadian diamankan guna kepentingan penyelidikan.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, membenarkan adanya kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dengan kereta api tersebut. Menurutnya, insiden terjadi di perlintasan kereta api KM 178 atau JPL 298 yang berada di wilayah Desa Sukodadi.
"Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.30 WIB di perlintasan kereta api KM 178 (JPL 298) Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi," ujar IPDA M. Hamzaid saat memberikan keterangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian, kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi S-5814-KR dengan Kereta Api Commuter Line Arjonegoro yang saat itu melaju dari arah barat menuju timur.
Korban diketahui berinisial SNA (25), warga Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Akibat benturan tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan segera dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan.
Selain menyebabkan korban terluka, kecelakaan juga mengakibatkan sepeda motor mengalami kerusakan cukup parah, terutama pada bagian depan akibat benturan dengan kereta api.
Dari hasil penyelidikan awal serta keterangan para saksi di lokasi kejadian, korban diketahui melaju menggunakan sepeda motor dari arah selatan menuju utara. Saat bersamaan, palang pintu perlintasan telah ditutup oleh petugas karena Kereta Api Commuter Line Arjonegoro akan melintas.
Meski demikian, korban diduga tetap berusaha melewati perlintasan tersebut. Karena jarak kereta dengan kendaraan sudah sangat dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindarkan.
"Diduga korban tetap menerobos perlintasan meskipun palang pintu sudah ditutup. Jarak kereta yang sudah sangat dekat menyebabkan kecelakaan tidak bisa dihindari," jelas IPDA M. Hamzaid.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan bersama personel Polsek Sukodadi segera mendatangi lokasi kejadian. Aparat kemudian melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, serta mengumpulkan barang bukti berupa pecahan material kendaraan yang tercecer di sekitar perlintasan.
Polisi juga melakukan pendataan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi untuk melengkapi proses penyelidikan penyebab pasti kecelakaan.
Hingga berita ini ditulis, kondisi korban telah mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, arus lalu lintas di sekitar perlintasan kereta api kembali normal setelah proses evakuasi selesai dilakukan.
Polres Lamongan mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, baik yang dijaga maupun tidak dijaga. Pengguna jalan diminta mematuhi seluruh rambu lalu lintas, marka jalan, sinyal peringatan, serta arahan petugas demi menghindari kecelakaan serupa.
"Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Jangan pernah menerobos palang pintu kereta api yang sudah ditutup karena tindakan tersebut sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Patuhi aturan dan utamakan keselamatan dalam berkendara," tegas IPDA M. Hamzaid.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dibandingkan keinginan mengejar waktu. Disiplin mematuhi aturan di perlintasan kereta api menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.
Jurnalis: (Iswanto).