Demi Kondusivitas Lamongan, Perselisihan Whidi Lamong–Dayat Berakhir Damai
LAMONGAN, FAKTANOW.pro – Perselisihan yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Lamongan akhirnya berakhir dengan jalan damai. Melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan, Sat Binmas Polres Lamongan mempertemukan Suharjanto Widhiyatno atau yang akrab disapa Whidi Lamong dengan Ainy Hidayat (Dayat) dalam sebuah mediasi yang berlangsung di kediaman Dayat, kawasan Magersari, Lamongan, Selasa (28/7/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kanit Binpolmas Sat Binmas Polres Lamongan, Ipda Purnomo, yang berupaya membangun komunikasi antara kedua belah pihak demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Mediasi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Setelah melalui dialog yang terbuka, kedua pihak sepakat mengakhiri perselisihan yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan jabat tangan dan saling memaafkan di hadapan keluarga, aparat kepolisian, serta sejumlah warga yang turut menyaksikan proses perdamaian.
Konflik antara Whidi Lamong dan Dayat diketahui bermula dari insiden yang terjadi saat Festival Adat Budaya Nusantara di Alun-alun Lamongan pada 18 Oktober 2025. Dalam peristiwa tersebut, Whidi Lamong mengalami luka robek pada bagian bibir akibat dugaan pemukulan.
Peristiwa itu kemudian berlanjut ke proses hukum setelah kedua belah pihak saling melaporkan ke kepolisian. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rilis, pada 30 Desember 2025 Dayat ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, pada awal tahun 2026, Whidi Lamong juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat Lamongan karena berkembang menjadi polemik di ruang publik. Kuasa hukum Whidi Lamong bahkan pernah mempertanyakan akses terhadap sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan. Selain itu, persoalan tersebut juga disebut telah disampaikan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya yang ditempuh pihak Whidi.
Meski demikian, proses mediasi yang difasilitasi Sat Binmas Polres Lamongan membuka ruang bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Pendekatan yang digunakan menitikberatkan pada komunikasi, musyawarah, dan penyelesaian secara kekeluargaan tanpa mengesampingkan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Ipda Purnomo menegaskan bahwa kepolisian terus mendorong penyelesaian konflik sosial melalui dialog apabila memungkinkan, sehingga hubungan antarwarga tetap harmonis.
"Kami lebih mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat, demi menjaga keamanan dan ketentraman wilayah. Agar Lamongan tetap adem, aman, dan damai bagi semua," ujar Ipda Purnomo.
Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen kepolisian dalam menjalankan fungsi pembinaan masyarakat melalui pendekatan preventif dan restoratif, khususnya terhadap persoalan yang berpotensi memengaruhi situasi kamtibmas.
Dalam mediasi itu, Whidi Lamong dan Dayat diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangan masing-masing. Suasana dialog berlangsung kondusif tanpa tekanan, sehingga keduanya dapat mengungkapkan persoalan secara terbuka sebelum akhirnya mencapai titik temu.
Hasil pertemuan menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama. Di antaranya, kedua pihak sepakat mengakhiri seluruh bentuk perselisihan, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media sosial. Mereka juga berkomitmen untuk saling menghormati perbedaan pendapat serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lamongan.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kembali hubungan yang harmonis setelah konflik yang cukup panjang.
Masyarakat yang mengetahui hasil mediasi menyambut positif tercapainya perdamaian tersebut. Sejumlah warga berharap persoalan yang sempat memicu perhatian publik itu benar-benar berakhir sehingga tidak lagi memunculkan ketegangan di tengah masyarakat.
Selain memberikan rasa tenang, penyelesaian secara damai dinilai dapat memperkuat semangat persaudaraan dan memperkecil potensi konflik lanjutan yang dapat mengganggu stabilitas sosial.
Pendekatan yang dilakukan Sat Binmas Polres Lamongan juga dipandang sebagai bagian dari implementasi problem solving melalui pembinaan masyarakat. Cara ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian konflik, tetapi juga membangun kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga persatuan dan menghormati perbedaan.
Di sisi lain, penyelesaian melalui mediasi menunjukkan bahwa komunikasi yang baik dapat menjadi solusi dalam meredakan ketegangan, selama seluruh pihak memiliki itikad baik untuk berdialog dan mencari jalan keluar yang mengedepankan kepentingan bersama.
Meski perdamaian telah tercapai, proses hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mediasi yang dilakukan kepolisian merupakan bagian dari upaya menjaga hubungan sosial dan kondusivitas masyarakat.
Dengan berakhirnya perselisihan antara Whidi Lamong dan Dayat, diharapkan seluruh elemen masyarakat Lamongan dapat terus menjaga suasana yang aman, damai, dan saling menghormati. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah melalui musyawarah serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik baru.
Perdamaian ini menjadi pengingat bahwa komunikasi, saling memaafkan, dan semangat kebersamaan tetap menjadi fondasi penting dalam menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat. Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pendekatan humanis dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan keamanan yang berkelanjutan di Kabupaten Lamongan.
Jurnalis: (Sunariyanto)
Editor: (Redaksi).
