🌏🌏🌏 @import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Montserrat:wght@400;700&display=swap'); body { font-family: 'Montserrat', Arial, sans-serif; } 🌐 🌐
.@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Nunito+Sans:wght@400;700&display=swap'); h1, h2, h3, h4, h5, h6 { font-family: 'Nunito Sans', Arial, sans-serif; } /* PAKSA SEMUA JUDUL RELATED POST JADI HITAM */ .related-posts a, .related-posts a:link, .related-posts a:visited, .related-posts h3 a, .related-posts h4 a, .related-posts .title a, .related-posts .post-title a, .related-posts .related-title a{ color:#000000 !important; text-decoration:none !important; } /* Saat disentuh atau hover tetap hitam */ .related-posts a:hover, .related-posts a:active{ color:#000000 !important; }

Telusuri Informasi Revitalisasi Sekolah, Utamakan Verifikasi dan Keberimbangan

Pekerja menyelesaikan pembangunan revitalisasi sekolah di Lampung dalam penelusuran program bantuan pendidikan Tahun 2025.

Lampung, FAKTANOW.pro – Redaksi FAKTANOW.pro tengah melakukan penelusuran jurnalistik terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 di Provinsi Lampung. Penelusuran dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sekaligus upaya menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Penelusuran tersebut berawal dari informasi awal yang diterima redaksi dari seorang mantan kepala sekolah di Provinsi Lampung. Narasumber menyampaikan sejumlah informasi yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025.

Sesuai prinsip perlindungan narasumber dalam praktik jurnalistik, identitas narasumber tidak dipublikasikan. Redaksi juga menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa keterangan awal dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta sebelum melalui proses verifikasi yang memadai.

Selain informasi mengenai program revitalisasi, redaksi juga memperoleh informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah kegiatan anggaran pendidikan, termasuk mekanisme pelaksanaan dan pengawasan program pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.

Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides, pada 28 Juli 2026 Pimpinan Redaksi FAKTANOW.pro, Iskandar, telah mengirimkan permohonan konfirmasi secara resmi melalui aplikasi WhatsApp kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Dalam surat konfirmasi tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai beberapa hal, di antaranya realisasi sejumlah kegiatan belanja bidang pendidikan Tahun Anggaran 2025, pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), mekanisme penyaluran bantuan kepada sekolah penerima, sistem pengawasan pelaksanaan program, hingga permohonan tanggapan atas informasi yang diterima redaksi mengenai dugaan adanya pungutan dalam pelaksanaan program pendidikan.

Permohonan konfirmasi tersebut merupakan bagian dari kewajiban jurnalistik untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan menyampaikan penjelasan sebelum informasi dipublikasikan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi FAKTANOW.pro belum menerima jawaban atau tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung atas permohonan konfirmasi yang telah disampaikan. Oleh karena itu, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila tanggapan resmi disampaikan di kemudian hari.

FAKTANOW.pro menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, penyimpangan anggaran, maupun perbuatan melawan hukum oleh pihak mana pun. Informasi yang diterima redaksi masih berada pada tahap penelusuran jurnalistik dan akan terus diverifikasi melalui dokumen, data, serta keterangan dari berbagai pihak yang kompeten.

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah melalui rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru, perbaikan laboratorium, perpustakaan, ruang UKS, toilet, serta fasilitas pendidikan lainnya.

Karena menggunakan anggaran negara, pelaksanaan program tersebut diharapkan memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Media massa memiliki fungsi sebagai penyampai informasi sekaligus kontrol sosial. Namun fungsi tersebut harus dijalankan secara profesional dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, melakukan verifikasi informasi, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.

FAKTANOW.pro berkomitmen melanjutkan penelusuran ini berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat informasi baru, klarifikasi resmi, maupun hak jawab dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung atau pihak terkait lainnya, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Catatan Redaksi: Berita ini merupakan hasil penelusuran awal berdasarkan informasi yang diterima redaksi dan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap individu maupun institusi tertentu. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: (Iskandar)