Kapolresta Tuban Ungkap Kasus Menonjol
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Tuban pada Jumat (17/7/2026). Kegiatan itu menghadirkan jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas hasil penegakan hukum yang dilakukan.
Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan komitmen Polresta Tuban dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan secara berulang di sembilan lokasi berbeda. Dari jumlah tersebut, lima tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polresta Tuban.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial HZB (22), AWS (31), dan RNO (26). Ketiganya merupakan warga Kota Surabaya. Salah satu tersangka, AWS, diketahui merupakan residivis dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan aksi pencurian di Kabupaten Tuban pada 9 hingga 10 Juli 2026 dengan sasaran sejumlah pusat perbelanjaan modern.
Lokasi yang menjadi sasaran antara lain Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Toko Watsons Citimall Tuban, Toko Guardian Citimall Tuban, Samudra Supermarket Tuban, serta Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang.
Akibat aksi tersebut, total kerugian yang dialami para korban di lima lokasi di Kabupaten Tuban mencapai Rp4.182.490.
"Kami berhasil mengamankan para pelaku sesaat setelah mereka menjalankan aksi pencurian yang kelima," ujar AKP Bobby dalam konferensi pers.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain mengungkap kasus pencurian, Satreskrim Polresta Tuban juga menangani dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang melibatkan seorang pria berinisial WRN. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga merupakan ayah tiri korban.
Polisi menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang kali hingga sekitar 40 kali terhadap korban yang masih di bawah umur.
Akibat dugaan tindak pidana tersebut, korban diketahui dalam kondisi hamil dengan usia kandungan diperkirakan mencapai 33 hingga 34 minggu saat perkara terungkap.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa penyidik terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan mengedepankan perlindungan hak-hak korban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku dijerat Pasal 473 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun," jelas AKP Bobby.
Pada kesempatan yang sama, Satresnarkoba Polresta Tuban juga mengungkap empat perkara peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap dalam operasi terpisah.
Dari empat kasus tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yang terdiri atas lima laki-laki dan satu perempuan.
Barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 14,85 gram serta 19 butir pil ekstasi dengan berat keseluruhan 13,02 gram.
Dalam pengungkapan pertama, polisi mengamankan tersangka FH dengan barang bukti sabu seberat 3,33 gram dan 19 butir pil ekstasi seberat 13,02 gram.
Pada pengungkapan kedua, tiga tersangka masing-masing berinisial YTA, YDS, dan TA diamankan berikut barang bukti sabu seberat 5,63 gram, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kasus ketiga menjerat tersangka berinisial S, warga Kecamatan Semanding, dengan barang bukti sabu seberat 4,13 gram.
Sementara itu, pada kasus keempat, polisi mengamankan tersangka berinisial LKA dengan barang bukti sabu seberat 1,76 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Satresnarkoba dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tuban.
Menurutnya, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika untuk beroperasi di wilayah hukum Polresta Tuban.
"Ini merupakan komitmen kami untuk terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba," tegas AKP Harjo.
Seluruh tersangka kasus narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama dua puluh tahun serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Pengungkapan berbagai perkara tersebut menjadi langkah awal kepemimpinan Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan sebagai Kapolresta Tuban dalam memperkuat penegakan hukum di wilayahnya. Polresta Tuban menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak kriminal maupun peredaran gelap narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, kondusif, dan berkeadilan. Laporan:▪️Jastomo▪️
