🌏🌏🌏 @import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Montserrat:wght@400;700&display=swap'); body { font-family: 'Montserrat', Arial, sans-serif; } 🌐 🌐
.@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Nunito+Sans:wght@400;700&display=swap'); h1, h2, h3, h4, h5, h6 { font-family: 'Nunito Sans', Arial, sans-serif; } /* PAKSA SEMUA JUDUL RELATED POST JADI HITAM */ .related-posts a, .related-posts a:link, .related-posts a:visited, .related-posts h3 a, .related-posts h4 a, .related-posts .title a, .related-posts .post-title a, .related-posts .related-title a{ color:#000000 !important; text-decoration:none !important; } /* Saat disentuh atau hover tetap hitam */ .related-posts a:hover, .related-posts a:active{ color:#000000 !important; }

Kepala Sekolah Harap Dugaan Pungli Pendidikan Dihentikan Total

Ilustrasi dokumen Dana BOS, DAK Pendidikan, dan Revitalisasi Sekolah menjadi sorotan publik.

Lampung, FAKTANOW.pro Sejumlah kepala sekolah SMA Negeri dari beberapa kabupaten di Provinsi Lampung menyampaikan aspirasi dan harapan agar tata kelola pendidikan semakin profesional, transparan, serta terbebas dari praktik-praktik yang dinilai dapat menghambat peningkatan mutu pendidikan.

Informasi tersebut dihimpun FaktaNow.pro dari sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pendidikan. Keterangan berasal dari beberapa daerah, di antaranya Kabupaten Tulang Bawang, Lampung Tengah, Pesawaran, Pringsewu serta beberapa wilayah lainnya di Provinsi Lampung.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi yang dimuat dalam berita ini merupakan penyampaian para narasumber dan masih dalam proses verifikasi jurnalistik. Oleh karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan atas suatu peristiwa, melainkan sebagai bagian dari upaya menyampaikan aspirasi publik sekaligus mendorong transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan.

Menurut keterangan sejumlah narasumber, salah satu hal yang mereka keluhkan adalah dugaan adanya praktik pengumpulan dana yang dikaitkan dengan pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka mengaku praktik tersebut diduga dilakukan setiap kali dana BOS dicairkan.

Beberapa narasumber menyebutkan bahwa pengumpulan dana tersebut diduga melalui mekanisme tertentu yang melibatkan forum kepala sekolah sebelum diserahkan kepada pihak yang disebutkan oleh para narasumber. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan redaksi belum memperoleh dokumen ataupun keterangan resmi yang dapat menguatkan maupun membantah informasi tersebut.

Selain itu, narasumber juga menyampaikan adanya dugaan arahan atau pengondisian dalam pengelolaan bantuan pembangunan sekolah, termasuk bantuan revitalisasi maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). Mereka berharap seluruh proses pengadaan barang dan jasa benar-benar mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, persaingan usaha yang sehat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keluhan lain yang disampaikan berkaitan dengan dugaan adanya arahan dalam pemilihan penyedia kebutuhan sekolah, seperti seragam peserta didik, buku pelajaran, alat tulis kantor, hingga penyedia jasa perjalanan untuk kegiatan studi wisata maupun kunjungan industri.

Para narasumber berharap apabila memang terdapat mekanisme yang tidak sesuai ketentuan, seluruh proses dapat dievaluasi sehingga setiap sekolah memiliki keleluasaan menentukan kebijakan sesuai aturan yang berlaku serta mengutamakan kepentingan peserta didik.

Beberapa kepala sekolah juga menyampaikan adanya dugaan praktik pemberian uang transport ketika mengundang pejabat pada kegiatan sekolah. Menurut mereka, apabila informasi tersebut benar terjadi, kondisi tersebut dinilai dapat membebani anggaran sekolah yang seharusnya diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan.

Selain itu, terdapat pula penyampaian mengenai dugaan pemberian dalam momentum tertentu, termasuk menjelang hari besar keagamaan. Para narasumber berharap apabila praktik seperti itu memang ada, seluruh pihak dapat bersama-sama menghentikannya demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Salah seorang narasumber mengatakan bahwa harapan terbesar para kepala sekolah adalah terciptanya iklim kerja yang profesional tanpa adanya tekanan, sehingga sekolah dapat lebih fokus meningkatkan mutu pembelajaran, mengembangkan inovasi, serta mengoptimalkan pemanfaatan anggaran untuk kepentingan peserta didik.

"Harapan kami sederhana, sekolah diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, nyaman, dan fokus meningkatkan kualitas pendidikan," ujar salah seorang narasumber.

Narasumber lainnya berharap adanya perlindungan hukum bagi kepala sekolah dan tenaga pendidik agar dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan tanpa rasa takut apabila menghadapi persoalan administratif maupun kebijakan.

Seorang mantan kepala sekolah SMA Negeri yang juga meminta identitasnya dirahasiakan berharap hubungan antara Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan seluruh pemangku kepentingan dibangun atas dasar komunikasi yang baik, etika, saling menghormati, serta kemitraan profesional.

Menurutnya, hubungan yang sehat akan menciptakan suasana kerja yang kondusif sehingga seluruh energi dapat difokuskan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan kepada masyarakat.

Para narasumber juga berharap apabila terdapat dugaan penyimpangan administrasi maupun praktik yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah dapat melakukan evaluasi secara objektif dan transparan demi memperkuat kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di Provinsi Lampung.

Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik yang berimbang, FaktaNow.pro telah dan sedang mengupayakan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, pengurus MKKS, serta pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi atas berbagai informasi yang disampaikan para narasumber.

Redaksi juga berencana meminta tanggapan dari Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait aspek pelayanan publik dan dugaan maladministrasi apabila informasi yang disampaikan para narasumber terbukti memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti.

Hingga berita ini diterbitkan, proses konfirmasi masih berlangsung. Apabila klarifikasi atau hak jawab dari pihak-pihak terkait telah diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: (Iskandar)