Kepala SMAN 1 Adiluwih Akhirnya Buka Penjelasan Dana BOS
PRINGSEWU, FAKTANOW.pro – Kepala SMAN 1 Adiluwih akhirnya memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang sebelumnya disampaikan Redaksi FaktaNow.pro terkait realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap I Tahun Anggaran 2025. Klarifikasi tersebut diterima redaksi melalui pesan WhatsApp setelah pemberitaan sebelumnya mengenai belum adanya tanggapan dari pihak sekolah dipublikasikan.
Sebelumnya, Redaksi FaktaNow.pro telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Adiluwih sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan terhadap sejumlah komponen realisasi Dana BOS yang tercantum dalam data yang diperoleh redaksi, sekaligus memberikan ruang klarifikasi sebelum informasi disampaikan kepada publik.
Dalam jawaban tertulis yang diterima redaksi, pihak SMAN 1 Adiluwih menyampaikan apresiasi atas langkah konfirmasi yang dilakukan media dan menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga akurasi pemberitaan.
"Terima kasih atas surat konfirmasi dan ruang klarifikasi yang disampaikan kepada kami. Sebagai wakil pihak sekolah dan pendidik di SMAN 1 Adiluwih, kami menyambut baik keterbukaan informasi ini demi menjaga akurasi pemberitaan," demikian isi pembuka klarifikasi yang diterima redaksi.
Pihak sekolah menjelaskan bahwa seluruh penggunaan Dana BOS Tahap I Tahun Anggaran 2025 telah direalisasikan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disahkan. Penggunaan anggaran tersebut diprioritaskan untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan, meliputi kebutuhan operasional sekolah, peningkatan sarana pembelajaran, pengembangan perpustakaan, hingga pembayaran honor tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN.
Untuk komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, anggaran disebut digunakan untuk perbaikan ringan atap dan plafon, perawatan sanitasi dan toilet siswa, perbaikan meja serta kursi belajar, hingga pengecatan sejumlah bagian bangunan sekolah. Seluruh kegiatan tersebut, menurut pihak sekolah, dilaksanakan secara bertahap selama Semester I Tahun 2025 oleh Tim Pengelola BOS.
Pada komponen pengembangan perpustakaan, pihak sekolah menjelaskan anggaran dimanfaatkan untuk pengadaan buku teks utama bagi peserta didik, buku pegangan guru sesuai Kurikulum Merdeka, penambahan buku pengayaan, serta peningkatan fasilitas ruang perpustakaan guna mendukung budaya literasi.
Sementara itu, dana kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler digunakan untuk penyediaan bahan praktikum, pelaksanaan asesmen dan ujian peserta didik, serta mendukung kegiatan Pramuka, Paskibra, seni, olahraga, dan keikutsertaan siswa dalam berbagai perlombaan.
Untuk administrasi kegiatan sekolah, pihak sekolah menerangkan anggaran digunakan bagi kebutuhan operasional rutin, seperti pengadaan alat tulis kantor, bahan habis pakai, tinta cetak, pembayaran listrik, air, layanan internet sekolah, serta penyusunan administrasi pelaporan.
Sedangkan pembayaran kehormatan sebesar Rp113.580.XXX, menurut pihak sekolah, diberikan kepada guru non-ASN dan tenaga kependidikan non-ASN yang masih aktif, terdaftar dalam Dapodik, dan belum menerima tunjangan profesi. Pembayaran dilakukan secara berkala sesuai Petunjuk Teknis Dana BOS Tahun Anggaran 2025.
Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa seluruh realisasi anggaran telah disesuaikan dengan Petunjuk Teknis Dana BOS Tahun Anggaran 2025 serta diinput melalui aplikasi ARKAS. Selain itu, sekolah menyatakan memiliki dokumen pendukung berupa kuitansi pembayaran, bukti transaksi melalui SIPLah, Berita Acara Serah Terima (BAST), hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disebut telah melalui proses penelaahan oleh instansi terkait.
Di akhir keterangannya, pihak sekolah menegaskan bahwa keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi komitmen dalam pengelolaan Dana BOS di SMAN 1 Adiluwih.
Redaksi FaktaNow.pro mencatat bahwa klarifikasi tersebut diterima setelah berita sebelumnya mengenai belum adanya tanggapan dari pihak sekolah dipublikasikan. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memuat klarifikasi tersebut secara utuh sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keberimbangan dan hak jawab.
Selain memuat klarifikasi dari Kepala SMAN 1 Adiluwih, Redaksi FaktaNow.pro juga menerima informasi dari seorang pihak yang mengaku menjadi perantara komunikasi dan berinisial RL.
Menurut informasi yang diterima redaksi, terdapat dugaan adanya tawaran tertentu yang disebut-sebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai realisasi Dana BOS di SMAN 1 Adiluwih. Informasi tersebut menyebutkan bahwa RL diduga diminta menyampaikan pesan kepada Redaksi FaktaNow.pro.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh bukti yang cukup untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut maupun memastikan konteks dan tujuan dari dugaan tawaran yang dimaksud. Oleh karena itu, FaktaNow.pro tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi perbuatan sebagaimana informasi yang diterima.
Sebagai bagian dari proses verifikasi, redaksi juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Adiluwih mengenai informasi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan khusus terkait informasi dimaksud.
Selain itu, redaksi juga mencatat adanya kondisi teknis setelah menerima klarifikasi dari pihak sekolah. Berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang dimiliki redaksi, pada bagian bawah layar muncul notifikasi bertuliskan "Nomor ini sudah tidak menggunakan WhatsApp."
Redaksi tidak mengaitkan munculnya notifikasi tersebut dengan motif atau tujuan tertentu. Status tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor teknis, seperti nomor dinonaktifkan, akun WhatsApp dihapus, nomor berganti, atau sebab lainnya yang hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen.
Apabila Kepala SMAN 1 Adiluwih, RL, maupun pihak lain yang berkepentingan memberikan penjelasan, bantahan, atau menggunakan hak jawabnya, Redaksi FaktaNow.pro akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip cover both sides.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan tersebut masih berada pada tahap verifikasi dan tidak menjadi dasar untuk menarik kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi, independensi, serta kepentingan publik dalam memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: (Iskandar).
