🌏🌏🌏 @import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Montserrat:wght@400;700&display=swap'); body { font-family: 'Montserrat', Arial, sans-serif; } 🌐 🌐
.@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Nunito+Sans:wght@400;700&display=swap'); h1, h2, h3, h4, h5, h6 { font-family: 'Nunito Sans', Arial, sans-serif; } /* PAKSA SEMUA JUDUL RELATED POST JADI HITAM */ .related-posts a, .related-posts a:link, .related-posts a:visited, .related-posts h3 a, .related-posts h4 a, .related-posts .title a, .related-posts .post-title a, .related-posts .related-title a{ color:#000000 !important; text-decoration:none !important; } /* Saat disentuh atau hover tetap hitam */ .related-posts a:hover, .related-posts a:active{ color:#000000 !important; }

Pemenang Lelang BRI Laporkan Dugaan Penyerobotan Aset

Aparat kepolisian memediasi sengketa aset hasil lelang BRI bersama para pihak di Tuban.

Tuban, FaktaNow.pro -- Sengketa penguasaan tanah dan bangunan hasil lelang bank kembali mencuat di Kabupaten Tuban. Pemenang lelang, Yoyok Suhadi, melaporkan pemilik sebelumnya, Udin, atas dugaan tindak pidana perusakan serta dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin. Perkara tersebut kini disebut telah memasuki tahap P-21, yaitu berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh jaksa untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.

Informasi tersebut disampaikan berdasarkan keterangan dari pihak pelapor yang diterima redaksi pada Rabu (29/7/2026). Menurut Yoyok Suhadi, objek sengketa merupakan tanah dan bangunan yang diperolehnya melalui mekanisme lelang resmi atas agunan kredit yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Yoyok menjelaskan bahwa setelah seluruh proses administrasi lelang selesai, dirinya memperoleh hak atas objek tersebut yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat hak atas tanah. Sertifikat tersebut, menurutnya, telah diperlihatkan kepada keluarga Udin sebagai dasar kepemilikan yang sah.

Meski demikian, Yoyok mengaku hingga kini objek tanah dan bangunan tersebut masih ditempati oleh keluarga pemilik sebelumnya. Kondisi tersebut, menurut dia, menyebabkan haknya sebagai pemilik hasil lelang belum dapat dinikmati sepenuhnya.

"Saya sudah menunjukkan sertifikat dan memberikan kesempatan secara baik-baik agar rumah dikosongkan. Namun sampai sekarang masih ditempati," ujar Yoyok sebagaimana disampaikan kepada wartawan.

Selain melaporkan dugaan tindak pidana perusakan, Yoyok juga menyebut telah melaporkan dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin. Berdasarkan informasi yang disampaikannya, laporan tersebut telah diproses oleh aparat penegak hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Tahap P-21 sendiri merupakan bagian dari proses penegakan hukum pidana yang menunjukkan bahwa hasil penyidikan dinilai telah memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Meski demikian, status P-21 bukan berarti telah ada putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah. Penentuan bersalah atau tidak tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui persidangan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam keterangannya, Yoyok mengatakan dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif. Ia mengaku telah memberikan waktu kepada keluarga Udin agar mengosongkan bangunan secara sukarela sebelum mengambil langkah hukum.

Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Karena itu, ia mengaku kembali mengunci pintu bangunan sebagai langkah pengamanan terhadap aset yang menurutnya telah menjadi hak miliknya berdasarkan hasil lelang dan dokumen kepemilikan yang sah.

Di lokasi objek sengketa juga telah dipasang papan pemberitahuan yang berisi informasi bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan milik Yoyok Suhadi. Pada papan tersebut turut dicantumkan nomor sertifikat serta imbauan agar tidak memasuki area tanpa izin dari pemilik.

Pemasangan papan tersebut, menurut Yoyok, bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus mencegah timbulnya persoalan baru yang berkaitan dengan penguasaan fisik objek tanah.

Sengketa terhadap aset hasil lelang pada dasarnya bukan merupakan hal yang baru. Dalam sejumlah perkara, proses lelang yang telah selesai secara administratif masih dapat diikuti dengan persoalan penguasaan fisik objek, terutama apabila penghuni sebelumnya belum meninggalkan lokasi.

Secara hukum, mekanisme penyelesaian sengketa atas objek hasil lelang dapat ditempuh melalui jalur perdata maupun pidana sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan oleh aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, setiap proses penyelesaian tetap harus menghormati hak seluruh pihak serta menjunjung asas kepastian hukum.

Dalam perkara ini, seluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih berada dalam proses hukum. Dengan demikian, setiap pihak tetap memiliki hak yang sama untuk memberikan penjelasan maupun pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi FAKTANOW.pro belum memperoleh keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak Udin ataupun kuasa hukumnya terkait laporan yang disampaikan oleh Yoyok Suhadi.

Redaksi telah membuka ruang hak jawab kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan. Apabila di kemudian hari pihak Udin atau kuasa hukumnya memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun bantahan atas informasi yang dimuat, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan dokumen yang disampaikan oleh pihak pelapor serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang disebutkan dalam perkara ini masih menunggu pembuktian melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak menarik kesimpulan di luar fakta yang telah terungkap dalam proses hukum dan menghormati jalannya penegakan hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Laporan: (Jastomo)