Wartawan Dilaporkan, Dana Desa Jadi Sorotan
Simalungun | Faktanow.pro – Polemik dugaan pengelolaan Dana Desa di Desa Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, kembali mencuat. Selain adanya dugaan ketidaksesuaian pada sejumlah proyek pembangunan yang didanai Dana Desa Tahun Anggaran 2025–2026, persoalan tersebut kini berkembang ke ranah hukum setelah Kepala Desa Pokan Baru dikabarkan melaporkan sejumlah wartawan ke pihak kepolisian.
Informasi awal yang diterima Faktanow.pro berasal dari sebuah rilis yang beredar di grup WhatsApp. Dalam rilis tersebut turut disertakan tautan video yang diunggah melalui akun Instagram @mediasibernusantara1, yang memuat informasi mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa serta laporan terhadap sejumlah insan pers.
Berdasarkan isi rilis tersebut, tim investigasi media disebut telah melakukan penelusuran terhadap beberapa kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa, termasuk proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Pokan Baru. Hasil penelusuran itu diklaim menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara kondisi fisik pekerjaan dengan nilai anggaran yang dialokasikan.
Selain itu, rilis juga menyebut bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempur sebelumnya telah menyampaikan laporan masyarakat melalui surat Nomor 051/DPP/GEMPUR/V/2026 kepada Kejaksaan Negeri Simalungun, Camat Huta Bayu Raja, serta Kepala Desa Pokan Baru. Laporan tersebut meminta aparat berwenang melakukan penelusuran terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Simalungun mengenai tindak lanjut maupun hasil pemeriksaan atas laporan yang dimaksud. Dengan demikian, seluruh dugaan yang beredar masih berada pada tahap informasi awal dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Di sisi lain, berdasarkan rilis tersebut, Kepala Desa Pokan Baru berinisial JG disebut menyampaikan klarifikasi melalui sebuah video yang ditujukan kepada Bupati Simalungun. Dalam video tersebut, masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai informasi yang berkembang terkait dugaan penyimpangan Dana Desa sebelum ada kepastian dari pihak berwenang.
Rilis itu juga menyebutkan bahwa upaya konfirmasi yang dilakukan oleh pihak media kepada Kepala Desa Pokan Baru belum memperoleh tanggapan secara langsung. Tidak adanya penjelasan terbuka mengenai substansi persoalan tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengelolaan Dana Desa dan pelaksanaan proyek pembangunan di desa tersebut.
Persoalan semakin berkembang setelah dalam rilis tersebut disebutkan bahwa Kepala Desa JG telah membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simalungun terhadap sejumlah wartawan yang melakukan peliputan. Hingga saat ini, belum diperoleh informasi resmi mengenai materi laporan, pasal yang disangkakan, maupun status penanganan perkara dari pihak kepolisian.
Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan pada prinsipnya mengedepankan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers, tanpa mengurangi kewenangan aparat penegak hukum dalam menerima setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Faktanow.pro menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan rilis yang beredar di grup WhatsApp dan masih memerlukan verifikasi lanjutan kepada seluruh pihak terkait.
Oleh karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun menetapkan pihak tertentu sebagai pihak yang bersalah.
(**).
