Sawah Ditimbun, Izin Belum Diajukan, Pengawasan Dipertanyakan
PRINGSEWU, FAKTANOW.pro - Dugaan perubahan pemanfaatan lahan sawah yang masih berada di kawasan pertanian Kabupaten Pringsewu menjadi sorotan. Lahan yang sebelumnya masih terlihat digunakan untuk produksi padi, kini pada bagian tertentu telah mengalami penimbunan dan mulai berdiri konstruksi bangunan yang diduga akan digunakan sebagai gudang pupuk.
Perubahan kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah seluruh proses pembangunan dan pemanfaatan lahan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan serta kesesuaian tata ruang yang berlaku?
Media FaktaNow.pro telah melakukan upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak yang memiliki kewenangan, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pringsewu, Ir. A. Handri Yusuf, S.T., M.T., memberikan jawaban tegas ketika dikonfirmasi mengenai status permohonan perizinan kegiatan tersebut.
“Sampai dengan hari ini belum ada permohonan izin terkait kegiatan tersebut,” ujar Handri Yusuf.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha idealnya memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setiap pelaku usaha idealnya memiliki izin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” jelasnya.
Pernyataan Kepala DPMPTSP tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran FaktaNow.pro. Namun demikian, belum adanya permohonan izin yang disampaikan DPMPTSP tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Status legalitas kegiatan tetap perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Sawah Masih Produktif, Lalu Bagaimana Statusnya?, Persoalan semakin menjadi perhatian karena lokasi yang ditelusuri sebelumnya merupakan area persawahan yang masih menunjukkan aktivitas produksi tanaman padi.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, M. Maryanto, S.Pt., ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya mengetahui informasi mengenai lokasi tersebut dari pemberitaan.
“Untuk lokasi tersebut kami mendapatkan informasi dari pemberitaan ini. Untuk pengecekan perizinan bisa dicek di Dinas Perizinan, apakah sudah mengajukan. Untuk kesesuaian dalam RTRW lokasi akan dilakukan oleh Forum Penataan Ruang,” kata Maryanto.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya bangunan yang berdiri di atas lahan.
Ada persoalan lain yang perlu dijawab secara terang: bagaimana status pemanfaatan lahannya, bagaimana kesesuaiannya dengan tata ruang, dan apakah perubahan pemanfaatan tersebut telah melalui mekanisme yang dipersyaratkan?
Apalagi, berdasarkan kondisi yang terlihat di lapangan, proses pembangunan konstruksi telah berjalan. Struktur dinding dan sejumlah besi tulangan bangunan tampak telah berdiri di tengah area persawahan.
FaktaNow.pro tidak menyimpulkan bahwa pembangunan tersebut ilegal. Namun, ketika pembangunan berlangsung sementara DPMPTSP menyatakan belum terdapat permohonan izin, kondisi tersebut patut mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
FaktaNow.pro juga telah menyampaikan permohonan konfirmasi secara resmi melalui WhatsApp kepada Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pringsewu.
Konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan DPRD terhadap persoalan yang menyangkut lahan pertanian, pemanfaatan ruang, dan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pringsewu atas konfirmasi yang telah disampaikan.
FaktaNow.pro memahami bahwa setiap pejabat memiliki kesibukan dan mekanisme kerja masing-masing. Namun, persoalan yang menyangkut lahan pertanian dan pembangunan di tengah area persawahan membutuhkan perhatian serta penjelasan dari lembaga yang memiliki fungsi pengawasan.
DPRD memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan OPD terkait, peninjauan lapangan, rapat dengar pendapat, atau mekanisme pengawasan lainnya.
Jangan sampai pembangunan terus berjalan, sementara pengawasan baru dilakukan setelah persoalan menjadi besar, Dengan adanya perbedaan antara kondisi pembangunan yang telah berjalan di lapangan dan keterangan DPMPTSP bahwa sampai saat ini belum terdapat permohonan izin terkait kegiatan tersebut, FaktaNow.pro memandang perlu adanya perhatian terhadap aspek pelayanan dan mekanisme administrasi pemerintahan sesuai kewenangan masing-masing. Untuk itu, FaktaNow.pro akan meminta tanggapan dan tindak lanjut kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung.
Permintaan tersebut akan diarahkan kepada Nur Rakhman Yusuf, Ombudsman Kepala Perwakilan Lampung untuk memperoleh pandangan mengenai mekanisme pelayanan publik dan pengawasan administrasi pemerintahan dalam persoalan tersebut.
FaktaNow.pro tidak bermaksud menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi. Hal tersebut merupakan kewenangan Ombudsman untuk menilai apabila laporan resmi disampaikan dan setelah dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana memastikan setiap proses pelayanan, pengawasan, dan tindak lanjut oleh instansi pemerintah berjalan sesuai prosedur, transparan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya kekeliruan atau penyimpangan dalam mekanisme pelayanan publik, tentu diharapkan dapat diberikan tindak lanjut sesuai kewenangan Ombudsman dan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut penting agar apabila memang terdapat persoalan administratif, tidak berkembang menjadi pola yang berulang di kemudian hari.
Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti hanya pada satu lokasi atau satu kegiatan pembangunan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan mekanisme pengawasan pemerintah berjalan sejak awal, sehingga potensi persoalan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Pemerintah Harus Hadir Sebelum Persoalan Membesar, Penelusuran ini bukan bertujuan menghakimi pemilik lahan, pelaku usaha, maupun pihak mana pun.
Sebaliknya, FaktaNow.pro ingin memastikan agar seluruh proses pembangunan berjalan berdasarkan aturan dan kepentingan publik tetap terlindungi.
Apabila memang seluruh persyaratan telah dipenuhi, tentu pemerintah dan pihak pelaksana memiliki ruang untuk menjelaskan serta menunjukkan dasar legalitasnya kepada publik.
Namun apabila masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, masyarakat tentu berharap instansi berwenang mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Sebab, persoalannya bukan sekadar tembok yang berdiri di atas lahan sawah. Persoalannya adalah bagaimana memastikan perubahan pemanfaatan lahan dilakukan secara tertib, transparan, sesuai tata ruang, serta tidak mengabaikan kepentingan pertanian dan masyarakat.
FaktaNow.pro juga menunggu penjelasan dari Forum Penataan Ruang Kabupaten Pringsewu mengenai kesesuaian lokasi tersebut dengan RTRW dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
FaktaNow.pro Tetap Membuka Hak Jawab., Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. FaktaNow.pro tetap berpegang pada prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, praduga tidak bersalah, serta tidak menghakimi pihak mana pun.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban melakukan uji informasi dan memberikan ruang kepada pihak yang berkaitan untuk memberikan penjelasan.
Karena itu, FaktaNow.pro membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pemilik lahan, pelaku usaha, pelaksana pembangunan, Pemerintah Kabupaten Pringsewu, DPRD Kabupaten Pringsewu, maupun pihak lain yang merasa perlu memberikan klarifikasi.
Satu hal yang menjadi perhatian publik kini cukup jelas, DPMPTSP Kabupaten Pringsewu menyatakan sampai saat ini belum ada permohonan izin terkait kegiatan tersebut.
Sementara itu, di lapangan, konstruksi bangunan telah terlihat berjalan di area persawahan yang sebelumnya masih digunakan untuk produksi padi.
Maka pertanyaan publik sederhana tetapi penting: bagaimana status tata ruangnya, bagaimana mekanisme perizinannya, dan langkah apa yang akan dilakukan pemerintah?
Publik tidak membutuhkan polemik. Publik membutuhkan kepastian. Kepastian itu hanya dapat diperoleh apabila seluruh pihak yang berwenang bersedia membuka informasi, melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan, serta memberikan penjelasan secara transparan.
FaktaNow.pro akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini berdasarkan data, hasil konfirmasi, dan keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.
Pemberitaan ini juga tetap terbuka untuk diperbarui apabila DPRD Kabupaten Pringsewu, Forum Penataan Ruang, Ombudsman RI Perwakilan Lampung, pemilik lahan, pelaku usaha, maupun pihak terkait lainnya memberikan keterangan resmi.
Penulis: (iskandar)
