Dugaan Pungutan Sekolah Disorot Ombudsman Lampung, Begini Penjelasannya
LAMPUNG, FAKTANOW.pro – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya mengenai aspirasi sejumlah kepala sekolah SMA Negeri di Provinsi Lampung yang berharap dugaan praktik pungutan di lingkungan pendidikan dihentikan, Ombudsman RI Perwakilan Lampung memberikan tanggapan terkait aspek pelayanan publik dan dugaan maladministrasi.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menjelaskan bahwa apabila terdapat pengumpulan dana di luar ketentuan atau tanpa dasar hukum yang jelas, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Apabila dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik, menurutnya, kondisi tersebut juga dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.
Baca Juga: Hak Jawab Kadisdikbud Lampung Tegaskan Komitmen Transparansi Pendidikan!
"Pengumpulan dana di luar ketentuan atau tanpa dasar hukum berarti masuk kategori pungli. Kalau dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik berarti ada maladministrasi," ujar Nur Rakhman Yusuf saat memberikan tanggapan kepada FaktaNow, pada Selasa (04/08/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan atas jasa publik, administrasi publik, dan barang publik. Karena itu, persoalan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat menjadi bagian dari kewenangan pengawasan Ombudsman.
Nur Rakhman Yusuf menambahkan, masyarakat maupun pihak yang mengetahui adanya dugaan maladministrasi dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman sepanjang memenuhi persyaratan formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pelapor juga dapat meminta identitasnya dirahasiakan apabila laporan yang disampaikan berkaitan dengan persoalan yang bersifat sistemik, bukan semata-mata menyangkut kepentingan individu.
Sebagai contoh, ia menjelaskan bahwa apabila terdapat dugaan pungutan terhadap seluruh peserta didik baru tanpa dasar hukum yang jelas, laporan tersebut dapat diajukan sebagai persoalan sistemik tanpa harus membuka identitas pelapor kepada pihak sekolah.
Sebaliknya, apabila laporan berkaitan dengan kasus yang bersifat individual, seperti penahanan ijazah seorang siswa, maka identitas maupun data pendukung mengenai pihak yang dirugikan tetap diperlukan agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara tepat.
Di akhir keterangannya, Ombudsman berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik di sektor pendidikan, baik pada tingkat dinas maupun satuan pendidikan, terus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, setiap pungutan atau kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sehingga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dapat terus terjaga.
Pernyataan tersebut menjadi tanggapan atas pemberitaan FaktaNow.pro sebelumnya yang memuat aspirasi sejumlah kepala sekolah dari berbagai kabupaten di Provinsi Lampung. Dalam pemberitaan itu, para narasumber menyampaikan harapan agar tata kelola pendidikan berjalan lebih profesional, transparan, serta bebas dari praktik-praktik yang dinilai dapat membebani sekolah apabila benar terjadi.
Redaksi sejak awal menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan para narasumber masih merupakan dugaan dan telah ditempatkan dalam proses verifikasi jurnalistik. Pemberitaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan atas suatu peristiwa, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sekaligus mendorong keterbukaan informasi publik.
Sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan, FaktaNow.pro juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Provinsi Lampung terkait berbagai informasi yang berkembang di tengah para kepala sekolah. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau jawaban atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Ketua MKKS Provinsi Lampung maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, maupun memberikan klarifikasi resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
FaktaNow.pro akan terus melakukan pendalaman informasi secara profesional, independen, serta mengedepankan prinsip keberimbangan dengan memuat setiap penjelasan resmi dari seluruh pihak yang berkepentingan demi memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Baca Juga: Hak Jawab Kadisdikbud Lampung Tegaskan Komitmen Transparansi Pendidikan!
Penulis: (Iskandar).
