Gempa NTT: Sandiang Soroti Jaminan Pedagang
KUPANG, FAKTANOW.pro — Respons cepat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam menghadapi situasi pascagempa bumi berkekuatan 7,7 magnitudo mendapat perhatian publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kebijakan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena yang meminta toko penjual makanan tetap membuka akses bagi masyarakat untuk memperoleh kebutuhan pangan selama kondisi darurat.
Gubernur menyampaikan bahwa biaya barang yang dikeluarkan oleh pemilik toko akan dihitung dan kemudian ditagihkan kepada Pemerintah Provinsi NTT setelah penanganan bencana selesai.
Baca Juga: PSHW Lamongan Tegaskan Pemuda Kuat Berhati Lembut
“Kami minta semua toko yang menjual makanan tetap memberi akses bagi masyarakat agar tetap mendapatkan suplai makanan. Terkait biayanya akan dihitung kemudian, tagihannya akan dibayarkan oleh Pemprov NTT di kemudian hari setelah selesai urusan bencana,” kata Melkiades, Sabtu (15/8).
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan pangan masyarakat di tengah kondisi darurat. Namun, Aktivis Mahasiswa dan Pegiat Sosial Sandiang Kaya Ndapa Namung mempertanyakan mekanisme perlindungan terhadap pemilik toko yang juga berpotensi terdampak bencana.
Menurut Sandiang, para pedagang merupakan pelaku usaha yang menggunakan modal pribadi dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, pekerja, stok barang, serta biaya operasional. Karena itu, pelibatan mereka dalam penyediaan pangan selama masa tanggap darurat dinilai perlu disertai kepastian administrasi dan pembayaran.
“Kalau toko diminta terus menyediakan makanan sementara pembayaran baru dilakukan kemudian, pertanyaannya sederhana: siapa yang menjamin modal pedagang tetap berputar ketika mereka sendiri sedang menghadapi bencana?” ujar Sandiang.
Ia menegaskan, semangat gotong royong tetap penting dalam menghadapi bencana. Namun, menurutnya, gotong royong perlu ditempatkan dalam mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Sandiang berharap pemerintah dapat memastikan adanya pencatatan barang yang disalurkan, harga yang digunakan, batas pengadaan, pihak yang memberikan instruksi, mekanisme verifikasi, serta kepastian pembayaran.
Hal tersebut dinilai penting terutama bagi pedagang kecil yang mengandalkan perputaran modal harian.
“Bagi pedagang kecil, modal hari ini adalah modal untuk membeli barang dagangan besok. Mereka tidak bisa hanya mengandalkan janji pembayaran tanpa kepastian administrasi dan waktu pencairan,” katanya.
Sandiang juga mempertanyakan apakah pemerintah telah menyiapkan skema khusus untuk memastikan kebutuhan pangan korban gempa tetap terpenuhi tanpa membebani pedagang yang ikut membantu distribusi.
Menurutnya, pemerintah seharusnya menjadi penanggung utama dalam penyediaan logistik kebencanaan. Sementara toko dan pelaku usaha dapat ditempatkan sebagai mitra distribusi dengan mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat membutuhkan makanan. Tetapi masyarakat yang memiliki toko juga membutuhkan perlindungan. Jangan melihat mereka hanya sebagai penyedia barang, tetapi juga sebagai warga negara yang terdampak bencana,” ujarnya.
Sorotan serupa disampaikan Sandiang terhadap permintaan pemerintah kepada para kontraktor pemilik alat berat untuk membantu Dinas Pekerjaan Umum membuka akses jalan yang tertimbun longsor.
Ia menilai kontribusi dunia usaha dalam kondisi bencana merupakan bentuk kepedulian yang patut diapresiasi. Namun, pelaksanaan di lapangan tetap membutuhkan koordinasi, pencatatan pekerjaan, standar keselamatan, dan kejelasan pembiayaan.
“Negara tidak boleh hadir hanya dengan meminta masyarakat bergerak. Negara harus hadir dengan memastikan masyarakat yang bergerak juga terlindungi,” tegasnya.
Selain persoalan logistik dan keterlibatan pelaku usaha, Sandiang mengapresiasi imbauan Gubernur NTT agar masyarakat tetap tenang serta mengikuti informasi resmi pemerintah.
Menurutnya, informasi yang akurat sangat penting dalam situasi pascagempa untuk mencegah kepanikan dan beredarnya kabar yang belum terverifikasi.
Namun, ia menilai ketenangan masyarakat harus diikuti dengan kepastian mengenai bantuan, distribusi pangan, penanganan infrastruktur, dan perlindungan bagi masyarakat terdampak.
“Ketenangan harus dibangun melalui kepastian. Kepastian informasi, kepastian bantuan, kepastian distribusi pangan, dan yang paling penting kepastian bahwa pemerintah benar-benar mengambil alih tanggung jawab penanganan bencana,” katanya.
Sandiang menekankan bahwa kondisi bencana merupakan keadaan luar biasa sehingga kebijakan penanganannya juga harus mampu memberikan perlindungan kepada seluruh pihak yang terlibat.
Ia berharap Pemprov NTT segera memperjelas mekanisme pelibatan toko dan pelaku usaha dalam penyediaan kebutuhan pangan selama masa tanggap darurat.
Kejelasan tersebut, menurutnya, mencakup pencatatan transaksi, harga barang, mekanisme verifikasi, waktu pembayaran, hingga perlindungan terhadap keselamatan dan keberlangsungan usaha para pedagang.
Sandiang mengatakan masyarakat dan dunia usaha tentu dapat berkontribusi dalam penanganan bencana. Namun, kontribusi tersebut sebaiknya tidak menghilangkan tanggung jawab pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penanganan keadaan darurat.
“Gotong royong harus tetap hidup. Tetapi dalam negara yang hadir, gotong royong tidak boleh menjadi alasan untuk memindahkan beban tanggung jawab pemerintah kepada rakyat,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan penanganan gempa di NTT dapat berjalan secara cepat, transparan, dan terukur. Menurutnya, keberhasilan penanganan bencana tidak hanya diukur dari tersalurnya bantuan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat terdampak dan pihak yang membantu mendapatkan perlindungan serta kepastian.
“Pemerintah harus menjadi pihak pertama yang memastikan kebutuhan korban terpenuhi. Masyarakat dan pelaku usaha harus ditempatkan sebagai mitra yang diberdayakan dan dilindungi, bukan pihak yang menanggung risiko terlebih dahulu,” pungkas Sandiang.
Pernyataan Sandiang tersebut merupakan pandangan dan kritik terhadap mekanisme pelibatan pelaku usaha dalam situasi darurat. Sementara itu, kebijakan Pemprov NTT mengenai mekanisme pencatatan dan pembayaran kepada toko maupun pelaku usaha tetap perlu dijelaskan secara resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
