Kejari Pesawaran Terima Laporan Anggaran Disdikbud dan Setwan -->
Telusuri
24 C
id
var now = new Date(); document.write( "" + " " + dayName[now.getDay()] + "," + " " + monName[now.getMonth()] + " " + now.getDate() + "," + " " + [now.getFullYear()]) ;
  • Home
  • Forum Berita
  • Baca Selengkapnya
  • Redaksi
  • Contact
.faktanow.pro
Buy template blogger
  • Home
  • Berita Daerah
    • 🇮🇩 Berita Nasional
    • 📍 Berita Daerah
    • 🏛️ Politik
    • 💰 Ekonomi
    • ⚖️ Hukum & Kriminal
    • 🎓 Pendidikan
    • 🩺 Berita Kesehatan
    • 💻 Teknologi
    • 🚗 Otomotif
    • 🌍 Internasional
  • Gadget
    • 💻 Teknologi
    • 🚗 Otomotif
  • ✨ Lifestyle

  • 🏛 Redaksi 📜 Kode Etik Jurnalistik ℹ️ Tentang Kami ⚠️ Disclaimer
    📍 Pringsewu 🌴 Lampung 🏘️ Gadingrejo 🌊 Tulang Bawang 🗺️ Lampung Selatan
    🚨 Peristiwa 🤝 Sosial ⚽ Olahraga ✨ Lifestyle 📝 Opini 🔥 Viral
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
.faktanow.pro
Telusuri
Beranda Berita Hukum Kejari Pesawaran Terima Laporan Anggaran Disdikbud dan Setwan
Berita Hukum

Kejari Pesawaran Terima Laporan Anggaran Disdikbud dan Setwan

Redaksi
Redaksi
19 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kejari Pesawaran menerima dua laporan anggaran Disdikbud dan Setwan untuk diproses proporsional.

PESAWARAN, FaktaNow.pro —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menerima laporan masyarakat yang disampaikan LSM Pergerakan Aksi Lampung (PALU) terkait dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran.

Laporan tersebut disampaikan dan diterima jajaran Kejari Pesawaran pada Selasa (18/8/2026). Materi laporan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penelaahan sesuai mekanisme dan kewenangan aparat penegak hukum.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan atau pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui lembaga swadaya masyarakat tetap akan diterima dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada dasarnya apa pun laporan atau pengaduan masyarakat melalui LSM akan kami terima. Kejaksaan Negeri Pesawaran akan menanganinya secara proporsional. Tentunya ada proses dan tahapan-tahapan yang harus kami lalui terlebih dahulu. Nanti setiap perkembangan akan kami sampaikan,” ujar Fuad kepada tim.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penerimaan laporan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan adanya tindak pidana. Setiap informasi yang masuk perlu melalui tahapan telaah, verifikasi dan pemeriksaan sesuai prosedur serta kewenangan Kejaksaan.

Dengan demikian, substansi laporan PALU masih berada dalam proses untuk dinilai berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan. Fakta mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun kerugian keuangan negara sepenuhnya menunggu hasil penanganan aparat yang berwenang.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pesawaran, Ardi Herlian Syah, S.H., M.H., turut memberikan keterangan mengenai sikap institusinya terhadap laporan masyarakat.

Ardi menyampaikan bahwa jajaran Kejari Pesawaran berupaya memberikan pelayanan serta menjalankan tugas penegakan hukum secara maksimal.

“Dalam setiap proses tentunya kami selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Pesawaran. Setiap informasi dan laporan yang masuk akan ditangani melalui mekanisme serta ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ketua LSM PALU, Beni Radesta, menyambut baik respons Kejari Pesawaran tersebut. Ia berharap laporan yang berkaitan dengan Disdikbud dan Sekretariat DPRD tidak hanya berhenti pada proses penerimaan administrasi, tetapi dapat ditelaah berdasarkan dokumen dan fakta yang relevan.

Menurut Beni, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan. Namun, ia berharap seluruh materi laporan dapat diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti.

“Kami menyerahkan proses hukumnya kepada Kejaksaan. Yang kami harapkan sederhana: bongkar berdasarkan alat bukti. Kalau tidak ada penyimpangan, sampaikan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara, kami meminta ditindak tegas,” kata Beni.

Dalam proses pemberitaan ini, seluruh dugaan yang disampaikan pelapor tetap ditempatkan sebagai informasi atau laporan yang masih membutuhkan verifikasi. Belum terdapat kesimpulan hukum bahwa pihak-pihak yang disebut dalam laporan telah melakukan tindak pidana.

Prinsip praduga tak bersalah juga tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.

Pimpinan Redaksi UngkapKasus.id dan JejakKasus.info yang turut mendampingi penyerahan laporan menyatakan akan mengikuti perkembangan proses tersebut secara proporsional.

Media juga menyatakan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Disdikbud, Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran maupun pihak-pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan materi laporan.

Perkembangan lebih lanjut akan menjadi kewenangan Kejari Pesawaran setelah melalui tahapan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim: (Redaksi)

>>> Berita Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
Klik di sini  jika berminat untuk bergabung
Iklan
▣ BeritaEkonomi
Memuat Berita Ekonomi...
Foto saya
Redaksi
Lihat profil lengkapku

Kabar Pilihan

Asep Rahmat Hidayat Menang, Raih 690 Suara di Pilkakon Sukamulya

Redaksi- Selasa, Oktober 27, 2026 0
Asep Rahmat Hidayat Menang, Raih 690 Suara di Pilkakon Sukamulya

Most Popular

Bambang Hartono Tunjuk Dua Advokat Hadapi Gugatan Perdata

Bambang Hartono Tunjuk Dua Advokat Hadapi Gugatan Perdata

Sabtu, Oktober 24, 2026
Asep Rahmat Hidayat Menang, Raih 690 Suara di Pilkakon Sukamulya

Asep Rahmat Hidayat Menang, Raih 690 Suara di Pilkakon Sukamulya

Selasa, Oktober 27, 2026
Enam Pekon di Banyumas Tuntaskan Pilkakon, Ini Hasil Perolehan Suaranya

Enam Pekon di Banyumas Tuntaskan Pilkakon, Ini Hasil Perolehan Suaranya

Selasa, Oktober 27, 2026
Berita Wisata
Memuat...

Post Sosial

Bambang Hartono Tunjuk Dua Advokat Hadapi Gugatan Perdata

Bambang Hartono Tunjuk Dua Advokat Hadapi Gugatan Perdata

Sabtu, Oktober 24, 2026
Asep Rahmat Hidayat Menang, Raih 690 Suara di Pilkakon Sukamulya

Asep Rahmat Hidayat Menang, Raih 690 Suara di Pilkakon Sukamulya

Selasa, Oktober 27, 2026
Enam Pekon di Banyumas Tuntaskan Pilkakon, Ini Hasil Perolehan Suaranya

Enam Pekon di Banyumas Tuntaskan Pilkakon, Ini Hasil Perolehan Suaranya

Selasa, Oktober 27, 2026

Post Ekonomi

Viper Cafe Lampung Hadirkan Hiburan Malam Elegan

Viper Cafe Lampung Hadirkan Hiburan Malam Elegan

Rabu, Mei 13, 2026
Harapan Jaya Pringsewu Permudah Akses Perjalanan Antar Provinsi, Warga Kini Lebih Mudah Pesan Tiket dan Kirim Barang

Harapan Jaya Pringsewu Permudah Akses Perjalanan Antar Provinsi, Warga Kini Lebih Mudah Pesan Tiket dan Kirim Barang

Rabu, Mei 13, 2026
Sorotan Koperasi Desa Memicu Polemik Transparansi Pembangunan

Sorotan Koperasi Desa Memicu Polemik Transparansi Pembangunan

Selasa, Mei 12, 2026
Rumah Warga Karangwuluh Tegal Terbakar Dini Hari

Rumah Warga Karangwuluh Tegal Terbakar Dini Hari

Rabu, September 30, 2026

Post Nasional

Viper Cafe Lampung Hadirkan Hiburan Malam Elegan

Viper Cafe Lampung Hadirkan Hiburan Malam Elegan

Rabu, Mei 13, 2026
Harapan Jaya Pringsewu Permudah Akses Perjalanan Antar Provinsi, Warga Kini Lebih Mudah Pesan Tiket dan Kirim Barang

Harapan Jaya Pringsewu Permudah Akses Perjalanan Antar Provinsi, Warga Kini Lebih Mudah Pesan Tiket dan Kirim Barang

Rabu, Mei 13, 2026
Sorotan Koperasi Desa Memicu Polemik Transparansi Pembangunan

Sorotan Koperasi Desa Memicu Polemik Transparansi Pembangunan

Selasa, Mei 12, 2026

POPULER POST

Rumah Warga Karangwuluh Tegal Terbakar Dini Hari

Rumah Warga Karangwuluh Tegal Terbakar Dini Hari

Rabu, September 30, 2026
Danrem 143/HO Buka Turnamen Domino Orado Piala Panglima TNI, Meriahkan HUT Ke-81 TNI

Danrem 143/HO Buka Turnamen Domino Orado Piala Panglima TNI, Meriahkan HUT Ke-81 TNI

Senin, September 28, 2026
Bambang Hartono Tunjuk Dua Advokat Hadapi Gugatan Perdata

Bambang Hartono Tunjuk Dua Advokat Hadapi Gugatan Perdata

Sabtu, Oktober 24, 2026
© 2019 PT Karya Gemilang Pemburu Fakta — Portal Berita Aktual dan Terpercaya. All Rights Reserved.
  • Compeny Profile
  • Dislamer
  • Kemerdekaan Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy
  • Redaksi