RSUD Tengku Mansyur Bantah Pungli, Rekaman TikTok Dipertanyakan
TANJUNGBALAI| FAKTANOW.pro | Manajemen RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai memberikan klarifikasi terkait tudingan dugaan pungutan liar (pungli) jasa pelayanan tenaga kesehatan serta beredarnya rekaman suara yang dikaitkan dengan salah seorang petugas rumah sakit di media sosial TikTok.
Direktur RSUD Tengku Mansyur, Dian Ramadha Sari, S.Kep., Ners., M.K.M., menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pemotongan jasa pelayanan maupun insentif pegawai yang beredar di tengah masyarakat tidak sesuai dengan fakta berdasarkan data dan penjelasan yang dimiliki pihak manajemen.
Klarifikasi tersebut disampaikan Dian kepada awak media di lingkungan RSUD Tengku Mansyur, Rabu (6/8/2026).
Salah satu informasi yang menjadi sorotan adalah tudingan adanya pemotongan jasa pelayanan sebesar Rp1,5 juta terhadap sekitar 180 aparatur sipil negara (ASN) untuk periode Januari hingga Februari 2026.
Dian membantah tudingan tersebut. Menurutnya, pembagian jasa pelayanan di RSUD Tengku Mansyur dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan rumah sakit serta keuangan daerah.
“Informasi tersebut tidak benar. Seluruh kebijakan pembagian jasa pelayanan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan mengacu pada regulasi yang mengatur pengelolaan rumah sakit serta keuangan daerah,” tegas Dian.
Ia menjelaskan, jasa pelayanan yang bersumber dari layanan BPJS diberikan kepada 530 petugas. Jumlah tersebut terdiri atas 499 ASN, baik tenaga kesehatan maupun nonkesehatan, serta 31 pegawai kontrak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menurut Dian, nominal jasa pelayanan tidak bersifat tetap setiap bulan. Besarannya dapat mengalami perubahan karena dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain volume pelayanan, beban kerja, bobot tindakan, kinerja serta kemampuan keuangan rumah sakit berdasarkan klaim BPJS yang diterima.
“Besaran jasa pelayanan memang dapat berubah setiap bulan. Hal itu sangat bergantung pada volume pelayanan dan nilai klaim BPJS yang diterima rumah sakit, bukan karena adanya pemotongan sepihak oleh pimpinan,” jelasnya.
Selain persoalan nominal jasa pelayanan, manajemen RSUD Tengku Mansyur juga membantah adanya dugaan diskriminasi terhadap profesi tertentu, termasuk perawat dan bidan.
Dian menjelaskan bahwa pembagian jasa pelayanan menggunakan formula serta indikator yang telah ditetapkan. Perhitungan tersebut, kata dia, mempertimbangkan tanggung jawab, beban serta bobot pekerjaan masing-masing profesi.
“Perbedaan nominal bukan karena diskriminasi, tetapi disesuaikan dengan bobot pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing profesi,” ujarnya.
Mengenai informasi mengenai pemotongan uang makan sebesar 20 persen, Dian juga membantah adanya pemotongan sepihak oleh pihak rumah sakit.
Ia menjelaskan, apabila informasi tersebut berkaitan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), mekanisme pembayarannya mengikuti kebijakan pemerintah daerah. Dengan demikian, pihak rumah sakit tidak dapat melakukan pemotongan di luar ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, manajemen RSUD Tengku Mansyur mengakui terdapat persoalan jasa pelayanan umum yang belum dibayarkan sejak 2024.
Dian menyebut persoalan tersebut masih dalam proses penyelesaian. Salah satu langkah yang dilakukan manajemen adalah melakukan verifikasi ulang data pegawai selama dua tahun terakhir.
Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan besaran hak masing-masing penerima sebelum pembayaran dilakukan.
“Data petugas harus diverifikasi satu per satu agar pembayaran dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan. Saat ini proses tersebut sedang berjalan,” ungkap Dian.
Menurut manajemen, proses verifikasi diperlukan untuk mencegah kesalahan administrasi maupun kekeliruan dalam perhitungan hak pegawai.
Dengan demikian, pihak rumah sakit menyatakan persoalan tersebut masih dalam tahapan penyelesaian dan belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pemotongan atau pelanggaran sebelum seluruh data dan dokumen diverifikasi.
Selain persoalan jasa pelayanan, beredarnya rekaman suara melalui TikTok yang dikaitkan dengan salah seorang petugas RSUD Tengku Mansyur turut menjadi perhatian.
Dian mengatakan pihak rumah sakit telah meminta klarifikasi kepada petugas yang namanya dikaitkan dengan rekaman tersebut.
Berdasarkan klarifikasi internal yang diterima manajemen, petugas tersebut menyangkal bahwa suara dalam rekaman merupakan dirinya.
“Yang bersangkutan menyangkal bahwa itu adalah dirinya,” kata Dian.
Manajemen kemudian menyebut adanya kemungkinan nomor telepon petugas tersebut dicatut menggunakan nama yang bersangkutan. Namun, terkait hal tersebut, pihak rumah sakit belum menyampaikan kesimpulan mengenai siapa yang membuat atau menyebarkan rekaman tersebut.
Karena itu, manajemen mempertanyakan autentisitas rekaman yang beredar di media sosial.
Pihak rumah sakit juga belum dapat memastikan apakah rekaman tersebut merupakan rekaman asli, telah mengalami penyuntingan, atau dibuat menggunakan metode tertentu.
Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan teknis dan digital forensik oleh pihak yang memiliki kewenangan serta kompetensi di bidang tersebut.
Manajemen RSUD Tengku Mansyur menegaskan pihaknya tidak menutup diri terhadap kritik, masukan maupun pengawasan masyarakat.
Menurut Dian, setiap dugaan pelanggaran sebaiknya disampaikan berdasarkan data, dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi. Langkah tersebut dinilai penting agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Pihak rumah sakit juga menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang namanya dikaitkan dengan persoalan tersebut.
“Jika memang ada dugaan pelanggaran, silakan dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku,” tegas Dian.
Manajemen RSUD Tengku Mansyur menyatakan siap memberikan informasi maupun dokumen yang diperlukan apabila aparat berwenang melakukan pemeriksaan secara resmi.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, persoalan dugaan pungli, pembayaran jasa pelayanan serta rekaman suara yang beredar di TikTok masih membutuhkan pembuktian berdasarkan dokumen, data dan pemeriksaan yang objektif.
Pemberitaan mengenai tudingan tersebut juga perlu ditempatkan secara berimbang dengan tetap memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
Penulis: (Bastian).
