Ombudsman Lampung Tekankan Transparansi Dana BOS Demi Membangun Kepercayaan Publik
PRINGSEWU, FaktaNow.pro – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik yang baik. Keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung sebagai tanggapan atas permintaan konfirmasi yang diajukan Redaksi FaktaNow.pro dalam rangka pelaksanaan tugas jurnalistik mengenai keterbukaan informasi realisasi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 di sejumlah SMA Negeri di Kabupaten Pringsewu.
Baca juga: LSM GEMBOK Soroti Transparansi Realisasi Dana BOS Dua SMA Negeri di Pringsewu
Sebelumnya, Redaksi FaktaNow.pro telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada sejumlah satuan pendidikan sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pihak sekolah yang dimintai konfirmasi belum memberikan tanggapan.
Menanggapi pertanyaan mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menilai bahwa kedua prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
"Sangat penting. Dengan transparansi dan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan akan membuat orang tua siswa menjadi percaya kepada sekolah. Tanpa kepercayaan masyarakat, sekolah akan sulit meminta partisipasi orang tua karena mereka tidak yakin apakah dana tersebut digunakan secara tepat sasaran," ujar perwakilan Ombudsman Lampung kepada FaktaNow.pro, Jum'at (7/8/2026).
Menurut Ombudsman, pengelolaan anggaran pendidikan yang terbuka tidak hanya memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai pihak yang berhak mengetahui bagaimana dana publik dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan pendidikan.
Lebih lanjut, Ombudsman menjelaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik, termasuk satuan pendidikan, pada dasarnya memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat maupun media sepanjang informasi tersebut bukan merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tentu. Keterbukaan informasi penting agar masyarakat mengetahui sekaligus menjadi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran yang tepat dan efisien," jelasnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran negara secara transparan serta akuntabel.
Saat dimintai tanggapan mengenai kondisi apabila permintaan konfirmasi dari media tidak memperoleh respons dari penyelenggara layanan publik, Ombudsman menyampaikan bahwa media memiliki mekanisme hukum yang dapat ditempuh apabila informasi yang diminta bukan termasuk informasi yang dikecualikan.
"Apabila media tidak dilayani terkait informasi yang diminta, sedangkan informasi tersebut bukan merupakan informasi yang dikecualikan, maka dapat melaporkannya kepada Komisi Informasi," tegasnya.
Baca juga: Usai Klarifikasi Dana BOS, Kontak Redaksi Diblokir, Muncul Permintaan Diduga Setop Pemberitaan
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari hak publik yang telah dijamin dalam sistem hukum Indonesia. Di sisi lain, penyelenggara layanan publik juga diharapkan memberikan pelayanan informasi secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Ombudsman juga mengimbau seluruh satuan pendidikan agar terus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan Dana BOS dengan melibatkan masyarakat secara aktif melalui komite sekolah maupun mekanisme pengawasan lainnya.
"Dengan transparansi dan melibatkan masyarakat secara aktif melalui komite terkait penggunaan maupun pertanggungjawabannya, masyarakat akan semakin percaya kepada sekolah," tutupnya.
Pandangan Ombudsman tersebut mempertegas bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Kepercayaan masyarakat dinilai menjadi modal penting dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara sekolah, orang tua siswa, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam konteks pemberitaan ini, Redaksi FaktaNow.pro menegaskan bahwa permintaan tanggapan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung tidak dimaksudkan untuk meminta penilaian mengenai benar atau salahnya penggunaan Dana BOS pada sekolah tertentu. Permintaan tersebut semata-mata bertujuan memperoleh pandangan kelembagaan mengenai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik sebagai bagian dari upaya menyajikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Redaksi juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan, klarifikasi, atau data tambahan dari pihak terkait, FaktaNow.pro akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, FaktaNow.pro telah menerbitkan laporan mengenai sorotan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan Dana BOS di sejumlah SMA Negeri di Kabupaten Pringsewu.
Pemberitaan lanjutan ini merupakan bagian dari proses verifikasi jurnalistik dengan menghadirkan pandangan lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan pelayanan publik, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pentingnya keterbukaan, akuntabilitas, serta pengelolaan anggaran pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pebulis: (iskandar).
