Usai Klarifikasi Dana BOS, Kontak Redaksi Diblokir, Muncul Permintaan Diduga Setop Pemberitaan
PRINGSEWU, FAKTANOW.pro – Proses konfirmasi jurnalistik terkait realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, berkembang menjadi persoalan lain setelah pihak sekolah memberikan klarifikasi tertulis kepada Redaksi FaktaNow.pro.
Sebelumnya, redaksi melakukan konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Adiluwih berkaitan dengan sejumlah komponen realisasi Dana BOS Tahap I Tahun Anggaran 2025. Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk menjelaskan data yang diperoleh redaksi.
Dalam permintaan konfirmasi tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai penggunaan anggaran, antara lain untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, administrasi kegiatan sekolah, serta pembayaran kehormatan.
Redaksi juga meminta penjelasan mengenai bentuk kegiatan, mekanisme pelaksanaan, penerima manfaat, kesesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan Dana BOS Tahun Anggaran 2025, serta dokumen pertanggungjawaban yang dimiliki sekolah.
Konfirmasi tersebut sejak awal tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan atau pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS.
Sebaliknya, ruang klarifikasi diberikan agar pihak sekolah dapat menyampaikan penjelasan secara langsung sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya bersumber dari data awal yang diterima redaksi.
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala SMAN 1 Adiluwih memberikan jawaban tertulis kepada Redaksi FaktaNow.pro.
Dalam jawaban yang diterima redaksi, pihak sekolah menyampaikan bahwa seluruh alokasi anggaran telah direalisasikan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disahkan.
Pihak sekolah menjelaskan bahwa penggunaan Dana BOS diarahkan untuk kebutuhan operasional sekolah, peningkatan sarana pembelajaran serta pemenuhan kebutuhan pendidikan lainnya.
Untuk komponen pemeliharaan sarana dan prasarana, sekolah menjelaskan bahwa anggaran digunakan untuk perbaikan ringan atap dan plafon, perawatan sanitasi atau toilet siswa, perbaikan meja dan kursi belajar yang rusak, serta pengecatan lingkungan sekolah.
Pada komponen pengembangan perpustakaan, pihak sekolah menyampaikan bahwa anggaran digunakan untuk pengadaan buku teks utama murid, buku pegangan guru, buku bacaan pengayaan serta perbaikan fasilitas pendukung ruang perpustakaan.
Sementara untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, sekolah menjelaskan bahwa anggaran digunakan untuk kebutuhan bahan praktikum dan pembelajaran, pelaksanaan asesmen atau ujian siswa, serta fasilitasi kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, seni dan olahraga.
Untuk administrasi kegiatan sekolah, pihak sekolah menyebut anggaran digunakan antara lain untuk bahan habis pakai, kertas, alat tulis kantor, tinta cetak, pembayaran listrik, air, jaringan internet serta penyusunan administrasi pelaporan.
Mengenai pembayaran kehormatan, pihak sekolah menjelaskan bahwa anggaran tersebut diberikan sebagai honorarium bagi guru non-ASN dan tenaga kependidikan non-ASN yang terdaftar aktif di Dapodik serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pihak sekolah juga menyatakan bahwa seluruh realisasi anggaran telah disesuaikan dengan Petunjuk Teknis Dana BOS Tahun Anggaran 2025 dan diinput melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
Selain itu, pihak sekolah menyampaikan bahwa dokumen pendukung pertanggungjawaban tersedia, antara lain kuitansi pembayaran, bukti transaksi pengadaan barang dan jasa, Berita Acara Serah Terima (BAST), serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Redaksi FaktaNow.pro menerima penjelasan tersebut sebagai klarifikasi resmi dari pihak sekolah dan menjadikannya bagian dari keberimbangan pemberitaan.
Setelah jawaban konfirmasi tersebut diterima, komunikasi antara pihak sekolah dan Redaksi FaktaNow.pro kemudian mengalami perubahan.
Kontak WhatsApp yang sebelumnya digunakan untuk komunikasi dengan redaksi diketahui telah diblokir.
Redaksi tidak mempersoalkan hak seseorang untuk membatasi komunikasi melalui aplikasi pesan. Namun, pemblokiran tersebut menjadi perhatian redaksi karena terjadi setelah pihak sekolah memberikan jawaban tertulis terkait realisasi Dana BOS.
Persoalan kemudian berkembang sekitar satu jam setelah jawaban klarifikasi diterima. Redaksi mendapatkan panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai penyambung lidah Kepala SMAN 1 Adiluwih.
Dalam percakapan tersebut, orang yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya memiliki hubungan keluarga dengan Kepala SMAN 1 Adiluwih dan mengaku menyampaikan pesan berkaitan dengan pemberitaan yang sedang dilakukan FaktaNow.pro.
Menurut informasi yang disampaikan kepada redaksi, terdapat permintaan agar pemberitaan mengenai SMAN 1 Adiluwih dihentikan atau diturunkan.
Dalam percakapan yang sama, disebut pula nominal Rp2 juta yang dikaitkan dengan permintaan penghentian pemberitaan tersebut.
Namun, Redaksi FaktaNow.pro menempatkan informasi tersebut secara hati-hati.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh verifikasi independen yang memastikan bahwa orang tersebut benar-benar mendapat mandat langsung dari Kepala SMAN 1 Adiluwih.
Oleh karena itu, redaksi tidak menyimpulkan bahwa Kepala SMAN 1 Adiluwih secara langsung menawarkan, menjanjikan, ataupun memberikan uang kepada wartawan.
Identitas lengkap orang yang menghubungi redaksi juga belum dipublikasikan karena masih diperlukan verifikasi mengenai identitas, hubungan dan kewenangannya.
Dengan demikian, informasi mengenai permintaan penghentian pemberitaan serta penyebutan nominal Rp2 juta dalam berita ini ditempatkan sebagai informasi yang diterima redaksi dan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Sikap tersebut merupakan bentuk kehati-hatian jurnalistik agar informasi yang belum terverifikasi tidak berubah menjadi tuduhan terhadap pihak tertentu.
Bagi Redaksi FaktaNow.pro, persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai nominal Rp2 juta. Hal yang lebih mendasar adalah menyangkut independensi kerja jurnalistik dan mekanisme komunikasi antara media dengan pihak yang diberitakan.
Apabila sebuah pemberitaan dinilai keliru, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menyampaikan koreksi maupun hak jawab.
Apabila data yang digunakan media dianggap tidak benar, pihak terkait dapat memberikan data pembanding dan dokumen pendukung.
Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, terdapat mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan pers.
Karena itu, perbedaan pandangan antara media dan narasumber seharusnya diselesaikan melalui komunikasi profesional, bukan melalui tekanan ataupun pendekatan yang berpotensi memengaruhi independensi pemberitaan.
FaktaNow.pro juga tidak menempatkan diri sebagai media yang tidak mungkin melakukan kesalahan.
Apabila terdapat kekeliruan, redaksi siap melakukan koreksi. Jika terdapat data yang belum lengkap, redaksi siap memperbaikinya. Apabila pihak sekolah hendak menggunakan hak jawab, ruang tersebut tetap terbuka.
Redaksi memandang penting untuk menjelaskan bahwa konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik. Wartawan yang mengajukan pertanyaan mengenai penggunaan anggaran publik tidak otomatis sedang menuduh seseorang melakukan pelanggaran.
Justru melalui konfirmasi, pihak yang disebut atau berkaitan dengan suatu informasi diberikan kesempatan untuk menjelaskan keadaan sebenarnya.
Dalam perkara ini, kesempatan tersebut telah diberikan kepada Kepala SMAN 1 Adiluwih dan telah digunakan dengan memberikan jawaban tertulis kepada redaksi.
Jawaban tersebut kemudian diterima dan dicatat sebagai klarifikasi pihak sekolah.
Apabila terdapat data yang menurut pihak sekolah tidak tepat, koreksi dapat disampaikan.
Apabila pemberitaan dianggap merugikan, tersedia mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Dengan demikian, konfirmasi wartawan semestinya dipandang sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, bukan sebagai bentuk vonis.
Redaksi FaktaNow.pro juga menilai bahwa setiap pihak perlu berhati-hati dalam memberikan label terhadap profesi wartawan.
Istilah seperti “wartawan abal-abal” atau “wartawan amplop” tidak semestinya digunakan tanpa dasar dan bukti yang jelas.
Apabila suatu media atau wartawan dianggap tidak profesional, kritik seharusnya diarahkan pada karya jurnalistiknya secara konkret.
1. Data mana yang salah?
2. Bagian mana yang tidak berimbang?
3. Sumber mana yang belum diverifikasi?
3. Fakta apa yang dianggap keliru?
Pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui mekanisme jurnalistik dan hak jawab.
Redaksi juga menegaskan bahwa praktik meminta atau menerima uang sebagai imbalan untuk menghentikan pemberitaan bukan bagian dari prinsip jurnalistik yang independen.
Pada saat yang sama, apabila terdapat pihak yang mencoba memengaruhi independensi pemberitaan melalui pemberian uang, hal tersebut juga tidak dapat dianggap sebagai praktik yang sehat.
Karena itu, informasi mengenai nominal Rp2 juta yang disampaikan melalui orang yang mengaku sebagai penyambung lidah tersebut tidak pernah dijadikan transaksi oleh redaksi.
Redaksi memilih mendokumentasikan informasi tersebut dan melakukan penelusuran serta meminta klarifikasi lebih lanjut.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena terjadi dalam lingkungan pendidikan.
Sekolah bukan hanya tempat peserta didik memperoleh pengetahuan akademik, tetapi juga lingkungan yang seharusnya menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, kedisiplinan dan integritas.
Karena itu, setiap pimpinan satuan pendidikan diharapkan dapat memberikan keteladanan dalam menghadapi kritik, pertanyaan publik maupun konfirmasi media.
- Kritik tidak selalu berarti serangan.
- Pertanyaan tidak selalu berarti tuduhan.
- Konfirmasi tidak sama dengan vonis.
Dan pemberitaan yang kritis tidak otomatis berarti media ingin menjatuhkan lembaga pendidikan.
Dalam perkara SMAN 1 Adiluwih, pihak sekolah telah diberikan ruang untuk memberikan penjelasan dan telah menggunakan kesempatan tersebut.
Karena itu, apabila masih terdapat keberatan terhadap pemberitaan, ruang dialog dan mekanisme pers tetap terbuka.
Untuk menjaga keberimbangan dan memperoleh pandangan dari pihak yang memiliki kapasitas dalam pembinaan satuan pendidikan, Redaksi FaktaNow.pro akan melakukan konfirmasi lanjutan secara resmi kepada sejumlah pihak.
Pertama, redaksi akan menyampaikan permohonan pendapat dan tanggapan kepada Ketua MKKS SMA Negeri Kabupaten Pringsewu, Jahara Siregar.
Redaksi akan meminta pandangan mengenai bagaimana seharusnya kepala sekolah menyikapi konfirmasi jurnalistik, bagaimana etika komunikasi antara pimpinan satuan pendidikan dengan insan pers, serta mekanisme apa yang seharusnya ditempuh apabila sekolah merasa keberatan terhadap pemberitaan.
Kedua, redaksi akan menyampaikan permohonan konfirmasi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) yang membawahi SMA Negeri di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai aspek pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan, termasuk bagaimana seharusnya komunikasi antara kepala sekolah dengan media dilakukan ketika terdapat pemberitaan mengenai penggunaan anggaran publik.
Ketiga, Redaksi FaktaNow.pro juga akan menyampaikan permohonan pendapat dan tanggapan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Redaksi akan meminta pandangan mengenai pentingnya keterbukaan, profesionalitas, integritas serta komunikasi yang sehat antara satuan pendidikan dengan insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk meminta pihak-pihak terkait memberikan vonis terhadap Kepala SMAN 1 Adiluwih.
Redaksi justru ingin memperoleh pandangan yang objektif sehingga persoalan ini dapat dilihat dari berbagai sisi.
Apabila hasil konfirmasi dari Ketua MKKS, Kacabdin maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah diterima, redaksi akan memberikan ruang pemberitaan secara proporsional.
Selain meminta pendapat dari unsur pembinaan pendidikan, Redaksi FaktaNow.pro juga mempertimbangkan penyampaian informasi atau permohonan penjelasan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung, sepanjang setelah dilakukan penelusuran terdapat aspek yang relevan dengan kewenangan lembaga tersebut.
Langkah tersebut tidak berarti redaksi telah menyimpulkan adanya maladministrasi atau pelanggaran pelayanan publik.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya persoalan yang menjadi kewenangan Ombudsman sepenuhnya diserahkan kepada lembaga yang berwenang.
Redaksi mengambil langkah tersebut semata-mata untuk memastikan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan dapat ditempatkan pada mekanisme yang tepat.
Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Pada saat yang sama, kebebasan pers harus dijalankan secara profesional, berimbang dan bertanggung jawab dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, setiap persoalan antara pers dan narasumber sebaiknya diselesaikan melalui jalur profesional.
Jika berita dianggap salah, koreksi dengan data.
Jika pemberitaan dianggap merugikan, gunakan hak jawab.
Jika terdapat persoalan etik, gunakan mekanisme yang tersedia dalam penyelesaian sengketa pers.
Jika terdapat persoalan pelayanan publik, sampaikan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Mekanisme tersebut jauh lebih konstruktif daripada membangun persepsi, memberikan label, atau mencoba memengaruhi pemberitaan melalui jalur informal.
Redaksi FaktaNow.pro kembali menegaskan bahwa pemberitaan mengenai realisasi Dana BOS SMAN 1 Adiluwih tidak dimaksudkan untuk memvonis adanya penyimpangan anggaran.
Klarifikasi pihak sekolah telah diterima dan menjadi bagian dari pemberitaan.
Sementara informasi mengenai adanya permintaan penghentian pemberitaan melalui seseorang yang mengaku sebagai penyambung lidah kepala sekolah masih ditempatkan sebagai informasi yang memerlukan verifikasi.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa Kepala SMAN 1 Adiluwih melakukan tindakan tersebut.
Namun, sebagai bagian dari tugas jurnalistik, redaksi berkewajiban menelusuri setiap informasi yang berkaitan dengan proses pemberitaan dan kepentingan publik secara hati-hati.
Kepala SMAN 1 Adiluwih tetap diberikan ruang untuk menjelaskan mengenai pemblokiran komunikasi, keberadaan pihak yang menghubungi redaksi, serta informasi mengenai nominal Rp2 juta yang disebut dalam percakapan tersebut.
Apabila klarifikasi resmi disampaikan, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat secara proporsional.
Pada akhirnya, persoalan ini diharapkan tidak berhenti sebagai polemik antara media dan sekolah.
Lebih jauh, persoalan tersebut dapat menjadi pembelajaran bersama mengenai pentingnya transparansi pengelolaan anggaran, integritas lembaga pendidikan, keterbukaan informasi, profesionalitas pers dan penghormatan terhadap kemerdekaan jurnalistik.
Pers membutuhkan ruang untuk bekerja secara independen.
Dunia pendidikan membutuhkan keteladanan.
Masyarakat membutuhkan informasi yang benar dan berimbang.
Ketiganya seharusnya dapat berjalan berdampingan.
Jika terdapat kekeliruan dalam berita, perbaiki dengan fakta. Jika ada keberatan, jawab dengan data. Jika ada persoalan, tempuh mekanisme yang tersedia.
Redaksi FaktaNow.pro berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, independensi, kehati-hatian serta berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sebab yang harus dijaga bukan hanya nama baik sebuah lembaga pendidikan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan dan kemerdekaan pers.
Penulis: (Iskandar).
