Fraksi DPRD Lamongan Soroti Perubahan Pajak
LAMONGAN, FaktaNow.pro - Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lamongan menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan pada Sabtu (5/9), sebagai bagian dari tahapan pembahasan perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah.
Pembahasan Raperda tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk mekanisme pemungutan pajak dan retribusi yang bersentuhan dengan masyarakat serta pelaku usaha.
Penyesuaian Perda dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu dasar penyesuaiannya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam pemaparan pembahasan, disebutkan adanya perubahan klasifikasi jenis pajak dan retribusi daerah. Jenis pajak daerah disederhanakan dari 16 menjadi 14 jenis, sedangkan retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis.
Selain aspek regulasi, rapat juga memuat perkembangan realisasi penerimaan daerah. Pada 2025, realisasi retribusi daerah tercatat sekitar Rp303,86 miliar atau 97,38 persen dari target Rp312,05 miliar.
Sementara hingga 31 Agustus 2026, realisasi retribusi daerah mencapai sekitar Rp166,47 miliar atau 53,09 persen dari target Rp313,58 miliar. Adapun penerimaan dari komponen lain-lain PAD yang sah pada periode tersebut tercatat sekitar Rp40,58 miliar.
Dalam pandangan umum, Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah daerah memperkuat basis data wajib pajak dan wajib retribusi. Fraksi tersebut juga menekankan pentingnya percepatan digitalisasi sistem pemungutan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih mudah, cepat, dan responsif.
Perhatian juga diberikan terhadap kebijakan Pajak Reklame sebesar 25 persen. Pemerintah daerah diminta memastikan penerapan kebijakan tersebut telah mempertimbangkan kondisi dunia usaha, termasuk pelaku UMKM dan usaha kecil yang menggunakan reklame sebagai salah satu sarana promosi.
Sementara itu, Fraksi NasDem Umat Keadilan Sejahtera menekankan pentingnya prinsip keadilan, kepatutan, kepastian hukum, serta kemudahan administrasi dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Fraksi tersebut mengingatkan agar kebijakan fiskal daerah tidak memberikan beban berlebihan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro, maupun pedagang kecil.
Perubahan Perda juga diharapkan tidak berhenti pada penyesuaian administratif terhadap ketentuan pemerintah pusat. Pembahasan dinilai perlu diarahkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola fiskal daerah agar semakin transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan berbagai pandangan yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD, pembahasan Raperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 selanjutnya diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Pada saat yang sama, kebijakan pajak dan retribusi diharapkan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan dunia usaha, sehingga peningkatan PAD dapat berjalan seiring dengan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamongan.
Jurnalis: (Sunariyanto)

