Bambang Hartono Tunjuk Dua Advokat Hadapi Gugatan Perdata
PRINGSEWU, FAKTANOW.pro - Bambang Hartono, C.BJ.E.BJ, selaku Tergugat II dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kota Agung, menunjuk dua advokat sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Oktober 2026.
Dua advokat yang ditunjuk tersebut adalah Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., dan Marojahan Hutabarat, S.H., M.H., dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan.
Berdasarkan dokumen surat kuasa yang diperoleh, tim advokat diberikan kewenangan untuk mendampingi dan mewakili Bambang Hartono dalam proses penyelesaian perkara perdata tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat kuasa.
Kewenangan itu meliputi pendampingan dalam proses mediasi, menghadiri persidangan, menyampaikan jawaban atas gugatan, mengajukan bukti surat dan saksi, menyampaikan kesimpulan, serta menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penunjukan kuasa hukum tersebut berkaitan dengan kedudukan Bambang Hartono sebagai Tergugat II dalam perkara yang sedang ditangani Pengadilan Negeri Kota Agung.
Sementara itu, substansi gugatan, uraian dalil para pihak, serta tanggapan masing-masing pihak terhadap pokok sengketa belum diuraikan dalam dokumen surat kuasa yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Karena itu, penilaian terhadap pokok perkara tetap menunggu pemeriksaan dan pertimbangan majelis hakim. Para pihak memiliki hak untuk menyampaikan keterangan, mengajukan bukti, serta menggunakan hak-hak proseduralnya sesuai hukum acara yang berlaku.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna melengkapi informasi mengenai perkembangan perkara tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen surat kuasa dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan benar atau salahnya pihak mana pun.
Perkembangan perkara selanjutnya akan diberitakan berdasarkan dokumen persidangan dan informasi yang dapat diverifikasi. (Rilis).

Posting Komentar