Enam Pekon di Banyumas Tuntaskan Pilkakon, Ini Hasil Perolehan Suaranya
PRINGSEWU, FAKTANOW.PRO - Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) di enam pekon di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, menghasilkan perolehan suara yang berbeda pada setiap pekon. Berdasarkan data hasil penghitungan yang disampaikan, masing-masing pekon memiliki calon dengan suara terbanyak.
Enam pekon tersebut meliputi Sriwungu, Sukamulya, Banyumas, Banyu Urip, Srirahayu, dan Mulyorejo.
Berikut rincian hasil penghitungan suara berdasarkan data yang diterima redaksi.
1. Pekon Sriwungu
Pekon Sriwungu memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.074 pemilih. Total suara masuk tercatat sebanyak 788 suara, terdiri atas 765 suara sah dan 23 suara tidak sah.
Perolehan suara:
- Calon nomor urut 1: 324 suara.
- Calon nomor urut 2: 441 suara.
Calon nomor urut 2 memperoleh suara terbanyak dengan 441 suara.
2. Pekon Sukamulya
Jumlah DPT Pekon Sukamulya tercatat sebanyak 1.948 pemilih. Total suara masuk mencapai 1.366 suara, terdiri atas 1.352 suara sah dan 15 suara tidak sah.
Perolehan suara:
- Calon nomor urut 1: 274 suara.
- Calon nomor urut 2: 21 suara.
- Calon nomor urut 3: 366 suara.
- Calon nomor urut 4: 690 suara.
Calon nomor urut 4 memperoleh suara terbanyak dengan 690 suara.
3. Pekon Banyumas
Pekon Banyumas memiliki DPT sebanyak 2.656 pemilih. Total suara masuk tercatat sebanyak 1.467 suara, dengan rincian 1.454 suara sah dan 13 suara tidak sah.
Perolehan suara:
- Calon nomor urut 1: 1.396 suara.
- Kotak kosong: 58 suara.
Calon nomor urut 1 memperoleh 1.396 suara, sedangkan kotak kosong memperoleh 58 suara.
4. Pekon Banyu Urip
Jumlah DPT Pekon Banyu Urip sebanyak 1.545 pemilih. Total suara masuk tercatat sebanyak 1.119 suara, terdiri atas 1.105 suara sah dan 14 suara tidak sah.
Perolehan suara:
- Calon nomor urut 1: 334 suara.
- Calon nomor urut 2: 251 suara.
- Calon nomor urut 3: 174 suara.
- Calon nomor urut 4: 347 suara.
Calon nomor urut 4 memperoleh suara terbanyak dengan 347 suara.
5. Pekon Srirahayu
Pekon Srirahayu memiliki DPT sebanyak 1.360 pemilih. Total suara masuk tercatat sebanyak 1.039 suara, terdiri atas 1.033 suara sah dan enam suara tidak sah.
Perolehan suara:
- Calon nomor urut 1: 414 suara.
- Calon nomor urut 2: 472 suara.
- Calon nomor urut 3: 147 suara.
Calon nomor urut 2 memperoleh suara terbanyak dengan 472 suara.
6. Pekon Mulyorejo
Jumlah DPT Pekon Mulyorejo tercatat sebanyak 756 pemilih. Total suara masuk sebanyak 604 suara, terdiri atas 597 suara sah dan tujuh suara tidak sah.
Perolehan suara:
- Calon nomor urut 1: 151 suara.
- Calon nomor urut 2: 446 suara.
Calon nomor urut 2 memperoleh suara terbanyak dengan 446 suara.
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Banyumas, Patwadi, diharapkan menyampaikan pesan kepada seluruh calon kepala pekon agar tetap menjaga persatuan dan ketertiban setelah pelaksanaan pemilihan.
Bagi calon yang memperoleh suara terbanyak, kemenangan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Sementara bagi calon yang belum memperoleh suara terbanyak, sikap lapang dada dan semangat untuk terus berkontribusi bagi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga persaudaraan.
Perbedaan pilihan dalam pemilihan kepala pekon diharapkan tidak menjadi alasan untuk memutus hubungan silaturahmi antarwarga.
Catatan: Rumusan pesan tersebut merupakan draf redaksi dan perlu dikonfirmasi kepada Patwadi sebelum dikutip sebagai pernyataan langsung.
Camat Banyumas, Zainal Abidin, diharapkan menegaskan bahwa kepala pekon terpilih harus mampu merangkul seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun pilihan politik warga.
Kepala pekon terpilih juga diharapkan menjalankan pemerintahan secara transparan, meningkatkan pelayanan publik, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan dan program pembangunan.
Kemenangan dalam pemilihan bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab untuk membangun pekon. Karena itu, calon terpilih perlu menjaga kepercayaan masyarakat dan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh hasil penghitungan suara tersebut perlu merujuk pada berita acara resmi panitia pemilihan. Penetapan calon terpilih tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Penulis: (Iskandar)

Posting Komentar