FMPP Tagih Keterbukaan Dispermasdes soal Klarifikasi Seleksi Perangkat Desa Adiwerna
TEGAL, FAKTANOW.pro - Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FMPP) Kabupaten Tegal meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal memberikan penjelasan secara terbuka terkait rapat klarifikasi mengenai dugaan persoalan dalam proses seleksi perangkat desa di wilayah Kecamatan Adiwerna, Kamis (01/10/2026).
Permintaan tersebut disampaikan menyusul surat Dispermasdes Kabupaten Tegal Nomor 400.10.2.2/1168-1/14 tertanggal 26 September 2026 yang mengagendakan rapat klarifikasi pada 1 Oktober 2026.
Berdasarkan surat tersebut, sejumlah pihak diundang untuk menghadiri agenda klarifikasi, di antaranya Camat Adiwerna serta Kepala Desa Kaliwadas, Kepala Desa Pagiyanten, Kepala Desa Gumalar dan Kepala Desa Ujungrusi.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala Dispermasdes Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto, S.Sos., M.T.
FMPP kemudian mempertanyakan pelaksanaan agenda klarifikasi, khususnya terkait kehadiran pejabat yang menandatangani surat undangan tersebut.
Ketua FMPP Kabupaten Tegal, Irwan Jaelani, menegaskan pihaknya tidak bermaksud mendahului proses pemeriksaan maupun menyimpulkan adanya pelanggaran dalam tahapan seleksi perangkat desa.
“FMPP tidak menghakimi siapa pun. Kami hanya mendorong transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan,” ujar Irwan.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan dalam proses seleksi, hal tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan.
FMPP, kata Irwan, juga meminta adanya penjelasan resmi mengenai pelaksanaan rapat klarifikasi agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan yang belum terverifikasi.
"Kami meminta ada penjelasan resmi mengenai alasan ketidakhadiran pejabat yang menandatangani undangan. Bukan untuk menyudutkan, tetapi agar publik memperoleh kejelasan mengenai prosesnya," katanya.
Selain meminta transparansi, FMPP mendorong agar proses klarifikasi tidak hanya mengandalkan keterangan lisan dari para pihak.
Menurut Irwan, pemeriksaan perlu didukung dokumen yang berkaitan dengan seluruh tahapan seleksi perangkat desa.
Dokumen tersebut antara lain persyaratan peserta, tahapan pelaksanaan seleksi, mekanisme dan kriteria penilaian, berita acara, hasil penilaian hingga keputusan akhir seleksi.
"Kalau seluruh proses sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat. Jika ada persoalan administratif, jelaskan bentuk persoalannya dan bagaimana tindak lanjutnya," ujar Irwan.
Ia menilai keterbukaan informasi diperlukan karena proses seleksi perangkat desa berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa serta kepercayaan masyarakat terhadap proses tersebut.
Meski demikian, FMPP menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi kesimpulan sepihak sebelum seluruh dokumen dan keterangan para pihak diperiksa.
"FMPP tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah. Kami hanya meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, objektif, berbasis dokumen, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," tegasnya.
Irwan menambahkan, pengawasan masyarakat seharusnya tidak dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan pemerintah desa maupun pihak lain yang terlibat dalam proses seleksi.
Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk mendorong agar setiap proses pemerintahan berjalan transparan, sesuai ketentuan dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Karena itu, FMPP mendorong Dispermasdes Kabupaten Tegal menyampaikan hasil klarifikasi secara proporsional setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
"Pengawasan masyarakat bukan untuk mencari kesalahan. Pengawasan adalah bagian dari upaya memastikan pemerintahan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Irwan.
Sementara itu, Dispermasdes Kabupaten Tegal belum dicantumkan tanggapannya dalam berita ini. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka apabila pihak Dispermasdes memberikan keterangan resmi mengenai pelaksanaan rapat klarifikasi tersebut.
Penulis: (Rochim).

Posting Komentar