Kapolres Toraja Utara Pimpin Operasi Patuh Pallawa 2026
TORAJA UTARA, FAKTANOW.pro - Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, S.H., S.I.K., M.I.K., memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026 di halaman Mapolres Toraja Utara, Senin (26/10/2026) pagi.
Apel tersebut dilaksanakan untuk memeriksa kesiapan personel, sarana, dan prasarana pendukung sebelum operasi berlangsung. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Kegiatan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Toraja Utara, Wakapolres Toraja Utara Kompol Marthen Muni, S.H., para pejabat utama Polres Toraja Utara, Kapolsek jajaran, serta undangan lainnya.
Dalam apel tersebut, Kapolres membacakan amanat Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., yang menekankan pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026 sebagai upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
“Operasi Patuh Pallawa 2026 merupakan operasi cipta kondisi di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2026, secara serentak sesuai dengan rencana operasi,” demikian amanat yang dibacakan Kapolres.
Operasi tersebut bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta mengurangi fatalitas korban kecelakaan.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Pallawa 2026 menyasar delapan jenis pelanggaran prioritas, yaitu:
- Penggunaan telepon seluler saat berkendara.
- Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Pengemudi atau pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol.
- Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
- Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
- Kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).
Pelaksanaan operasi tersebut mengacu pada program kepemimpinan Kapolri bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat”, yang menekankan peran Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
Melalui operasi ini, Polres Toraja Utara mengajak masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Penulis: (Umar).

Posting Komentar