MTB Laporkan Disdik Kabupaten Tegal ke Kejaksaan
TEGAL, FAKTANOW.pro - Koordinator Masyarakat Tegal Bersatu (MTB), Ismet Gunawan, S.H., M.H., melaporkan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal ke Kejaksaan Negeri pada Kamis (22/10/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengondisian pengadaan buku sekolah, penyedia jasa wisata siswa, serta pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah menengah pertama (SMP) tahun 2026.
Dalam keterangannya, Ismet menyampaikan bahwa laporan tersebut memuat tiga pokok aduan yang berkaitan dengan pelaksanaan program pendidikan di lingkungan SMP se-Kabupaten Tegal.
Pokok aduan pertama menyangkut dugaan pengondisian pengadaan buku teks utama, buku nonteks, dan buku muatan lokal Bahasa Jawa. Menurut Ismet, terdapat indikasi bahwa pengadaan buku di sejumlah sekolah hanya diarahkan kepada satu atau dua penyedia tertentu.
Ia menyebutkan, pengadaan buku tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), termasuk prinsip transparansi, efisiensi, dan efektivitas.
Pokok aduan kedua berkaitan dengan kegiatan wisata siswa SMP. Ismet menduga terdapat pengarahan penggunaan satu penyedia jasa wisata, yakni Tijantour, dalam kegiatan tersebut.
Ia juga menyampaikan dugaan adanya hubungan kekeluargaan antara pemilik agen wisata itu dan Bupati Tegal yang masih menjabat.
Pokok aduan ketiga menyangkut pelaksanaan program revitalisasi SMP tahun 2026 tahap pertama yang disebut melibatkan sekitar 14 sekolah penerima anggaran.
Ismet menduga terdapat pengarahan kepada pihak sekolah untuk menunjuk pihak ketiga tertentu dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi tersebut.
Berdasarkan keterangan Ismet, pihak-pihak yang dicantumkan dalam laporan meliputi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal berinisial WN, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana berinisial DB, pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP berinisial SHT, serta sejumlah kepala sekolah SMP di Kabupaten Tegal.
Ismet meminta Kejaksaan Negeri menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa materi aduan dan menelusuri dokumen maupun informasi yang berkaitan dengan dugaan tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan mengenai tuduhan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal, pengurus MKKS SMP, pihak Tijantour, serta pihak terkait lainnya.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang. Laporan pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
(Rochim)

Posting Komentar