Polres Tegal Tangani Dugaan Pencabulan Anak di Dukuhwaru
SLAWI, FAKTANOW pro - Polres Tegal menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal, Kamis (22/10/2026).
Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Ahmad Muzaki, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas IPDA Komarudin, S.H., M.H., serta Kanitidik 4 IPDA Andre Irmawan, S.H. Kegiatan tersebut dihadiri awak media cetak, elektronik, dan daring.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 10.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal.
Peristiwa tersebut diketahui setelah orang tua korban mendengar tangisan anaknya dari rumah tetangga. Saat mendatangi lokasi, orang tua korban mendapati kondisi anak yang menimbulkan kekhawatiran. Korban kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan medis, sementara kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Polres Tegal melakukan serangkaian tindakan kepolisian, meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan seorang terduga pelaku berinisial AM yang berusia 17 tahun dan disebut merupakan tetangga korban, serta pemeriksaan untuk mendalami perkara.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan proses penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, dugaan tindak pidana disangkakan dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Ahmad Muzaki menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan melalui proses hukum dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban anak.
Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pemberitaan perkara ini, identitas korban anak tidak dicantumkan untuk menjaga privasi dan melindungi hak-hak anak. Status terduga pelaku juga tetap mengacu pada proses hukum yang berjalan. (Rochim)

Posting Komentar