Pupuk Subsidi Sidoharjo Diduga Lampaui HET

Dinas Turun Tangan, Siapa Mainkan Harga Pupuk?
Ilustrasi proses pengemasan pupuk subsidi jenis urea di fasilitas produksi.

FAKTANOW.pro, Pringsewu  – Keluhan terkait harga pupuk bersubsidi mencuat di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Sejumlah petani mengaku harus membayar lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) saat menebus pupuk melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Selasa 28 April 2026.

Berdasarkan penelusuran, terdapat dokumen Berita Acara Kesepakatan Kelompok Tani Makmur I tertanggal 1 Desember 2025 yang menjadi dasar mekanisme penebusan pupuk secara kolektif.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa penebusan pupuk dilakukan secara bersama melalui kelompok tani, disertai pembebanan biaya operasional kepada anggota.

Untuk pupuk jenis urea, tercantum HET sebesar Rp90.000 per sak. Namun terdapat tambahan biaya Rp5.000 untuk bongkar muat, Rp15.000 distribusi, dan Rp15.000 kas kelompok, sehingga total pembayaran menjadi Rp125.000 per sak.

Sementara untuk pupuk jenis NPK/Phonska, tercatat HET sebesar Rp92.000 per sak, dengan tambahan Rp5.000 biaya bongkar muat, Rp15.000 distribusi, dan Rp13.000 kas kelompok. Total pembayaran yang dibebankan kepada petani juga mencapai Rp125.000 per sak.

Dokumen tersebut ditandatangani pengurus kelompok tani, diketahui Kepala Pekon Sidoharjo, serta melibatkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Ketua BUMDes Sidoharjo, Riki S, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang berawal dari usulan kelompok tani.

“Awalnya memang usulan dari kelompok tani karena sulitnya mendapatkan pupuk. Bahkan petani sampai membeli ke daerah lain untuk memenuhi kebutuhan,” ujarnya, saat dikonfirmasi tim, pada Senin 27 April.

Ia mengatakan, kesepakatan tersebut dihasilkan melalui musyawarah yang melibatkan kelompok tani, Gapoktan, serta Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dari Dinas Pertanian.

Selain itu, pemerintah pekon disebut sempat mengalokasikan dana sekitar Rp50 juta melalui BUMDes guna membantu menjamin ketersediaan pupuk bagi petani.

Pihak pengelola juga menyatakan adanya skema kemudahan pembayaran bagi sebagian petani hingga masa panen.
Namun demikian, sesuai ketentuan yang berlaku, pupuk bersubsidi seharusnya disalurkan melalui kios resmi dengan harga sesuai HET dan tepat sasaran.

Apabila terdapat biaya tambahan yang dibebankan di luar ketentuan tanpa dasar regulasi yang jelas, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun kepatuhan terhadap aturan penyaluran pupuk subsidi.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, Maryanto, saat dikonfirmasi pada Senin (27/4/2026), menyatakan pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan di lapangan.

“Hari ini kami akan turunkan tim untuk mengumpulkan data dan fakta di lapangan, guna menentukan langkah yang akan kami ambil selanjutnya. Kami cek dahulu," katanya saat di hubungi via ponsel.

Ia menegaskan, apabila ditemukan praktik penyaluran yang menyebabkan harga pupuk subsidi melebihi HET, maka hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penelusuran oleh Dinas Pertanian masih berlangsung. Pihak-pihak terkait juga tetap terbuka untuk memberikan klarifikasi lanjutan.

Kasus ini menjadi perhatian karena pupuk bersubsidi merupakan program strategis pemerintah dalam mendukung produktivitas pertanian, sehingga penyalurannya diharapkan berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai aturan.

Penulis: (Tiem).
Editor: (iskandar).