Pejabat Bermasalah Dilantik, Publik Geram

Pelantikan pejabat Pemerintah Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan publik di tengah proses hukum yang masih berjalan.
FaktaNow.pro, Banten – Pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang kembali menjadi sorotan publik. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, resmi dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani di Oproom Setda Pandeglang, Selasa (26/5/2026).

Pelantikan tersebut menuai reaksi keras dari berbagai kalangan karena dilakukan saat Ahmad Mursidi masih menghadapi persoalan hukum terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 30 April 2026 di depan SDN Sukaratu 5, Pandeglang, Banten.

Dalam peristiwa itu, kendaraan yang dikemudikan Ahmad Mursidi menabrak sejumlah siswa sekolah dasar dan pedagang saat jam istirahat berlangsung. Insiden tersebut menyebabkan sembilan orang menjadi korban, sementara dua korban dilaporkan meninggal dunia. Korban meninggal diketahui merupakan seorang siswa kelas empat SDN Sukaratu 5 dan seorang pedagang di sekitar lokasi kejadian.

Pakar Hukum Internasional Prof Dr Sutan Nasomal SH MH menilai pelantikan pejabat yang masih tersangkut perkara hukum dapat mencederai rasa keadilan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan media daring melalui sambungan telepon dari markas pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Cijantung, Jakarta, pada 27 Mei 2026.

Menurut Prof Sutan Nasomal, masyarakat berharap Presiden RI Prabowo Subianto dapat memberikan instruksi kepada para menteri dan pejabat negara agar tidak melantik individu yang masih menghadapi persoalan hukum sebelum proses peradilan selesai.

Ia menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Hukum, kata dia, tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Karena itu, setiap pihak yang sedang menjalani proses hukum seharusnya tidak diberikan ruang untuk menduduki jabatan publik sampai ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan sesuai amanat undang-undang. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum bisa diatur oleh pihak tertentu,” ujar Prof Sutan Nasomal.

Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap seluruh perkara yang sedang ditangani. Menurutnya, banyak kasus hukum yang berjalan lambat sehingga menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Bahkan, kondisi tersebut dinilai dapat membuka peluang bagi pelaku untuk menghindari proses hukum.

Selain itu, Prof Sutan Nasomal turut meminta DPR RI agar tidak diam melihat kondisi tersebut. Ia menilai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Reaksi masyarakat terhadap pelantikan Ahmad Mursidi terus bermunculan di berbagai platform media sosial. Sebagian warga mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah yang tetap memberikan jabatan strategis kepada pejabat yang sedang menjadi sorotan hukum.

Publik menilai keputusan tersebut dapat merusak citra penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat juga khawatir kepercayaan terhadap institusi pemerintah semakin menurun apabila pejabat yang tengah menghadapi persoalan hukum masih memperoleh promosi jabatan.

Di sisi lain, hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait alasan pelantikan Ahmad Mursidi di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang itu sendiri sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat Banten. Warga berharap proses hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak dipengaruhi kepentingan apa pun.

Prof Sutan Nasomal menegaskan bahwa negara harus menunjukkan komitmen dalam menegakkan supremasi hukum. Menurutnya, jika pejabat yang sedang tersandung masalah hukum tetap diberikan jabatan, maka akan muncul persepsi negatif di tengah masyarakat bahwa hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil.

Ia berharap pemerintah pusat, DPR RI, dan aparat penegak hukum dapat menjaga kepercayaan publik dengan memastikan seluruh proses hukum berjalan adil tanpa intervensi pihak mana pun. (Ril)

Editor: (Iskandar).