Dana CSR Miliaran, JAMAL Minta Regulasi Diperketat -->
Telusuri
24 C
id
var now = new Date(); document.write( "" + " " + dayName[now.getDay()] + "," + " " + monName[now.getMonth()] + " " + now.getDate() + "," + " " + [now.getFullYear()]) ;
  • Home
  • Forum Berita
  • Baca Selengkapnya
  • Redaksi
  • Contact
.faktanow.pro
Buy template blogger
  • Home
  • Berita Daerah
    • 🇮🇩 Berita Nasional
    • 📍 Berita Daerah
    • 🏛️ Politik
    • 💰 Ekonomi
    • ⚖️ Hukum & Kriminal
    • 🎓 Pendidikan
    • 🩺 Berita Kesehatan
    • 💻 Teknologi
    • 🚗 Otomotif
    • 🌍 Internasional
  • Gadget
    • 💻 Teknologi
    • 🚗 Otomotif
  • ✨ Lifestyle

  • 🏛 Redaksi 📜 Kode Etik Jurnalistik ℹ️ Tentang Kami ⚠️ Disclaimer
    📍 Pringsewu 🌴 Lampung 🏘️ Gadingrejo 🌊 Tulang Bawang 🗺️ Lampung Selatan
    🚨 Peristiwa 🤝 Sosial ⚽ Olahraga ✨ Lifestyle 📝 Opini 🔥 Viral
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
.faktanow.pro
Telusuri
Beranda Berita Daerah Dana CSR Miliaran, JAMAL Minta Regulasi Diperketat
Berita Daerah

Dana CSR Miliaran, JAMAL Minta Regulasi Diperketat

Redaksi
Redaksi
24 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Lamongan, FaktaNow.pro
– Dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan manfaat investasi bagi masyarakat sekitar industri kembali menjadi sorotan. Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) khoirul Huda dan Kajian Analisis Sosialis (KALIS)  Naili Fauziah Zahid, secara terbuka mempertanyakan efektivitas pengelolaan CSR di Kabupaten Lamongan yang selama ini dinilai berjalan tanpa arah, minim transparansi, dan jauh dari kebutuhan warga.

Dalam audiensi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPERIDA) Lamongan pada pertengahan April 2026, JAMAL mendesak revisi menyeluruh terhadap Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pengelolaan CSR. Organisasi tersebut menilai regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak mampu menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat maupun tantangan pembangunan daerah.


"Pertanyaannya sederhana, dana CSR yang nilainya tidak sedikit itu sebenarnya sudah memberikan manfaat sebesar apa kepada masyarakat di sekitar kawasan industri?" menjadi salah satu sorotan yang mengemuka dalam forum tersebut.

KALIS menilai selama ini masyarakat hanya menjadi penonton dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program CSR. Banyak program berjalan tanpa melibatkan warga sebagai penerima manfaat utama. Akibatnya, tidak sedikit kegiatan CSR yang dinilai bersifat seremonial, tidak berkelanjutan, bahkan berpotensi tumpang tindih dengan program pemerintah desa."Ungkap Naili


Karena itu, JAMAL mengajukan dua tuntutan utama. Pertama, keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan CSR, mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Kedua, sinkronisasi program CSR dengan agenda pembangunan desa melalui kerja sama yang terstruktur antara perusahaan dan Kelompok Kerja (Pokja) desa.

Menurut JAMAL, selama tidak ada mekanisme koordinasi yang jelas, dana CSR berpotensi hanya menjadi pelengkap laporan perusahaan tanpa memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara JAMAL juga meminta adanya transparansi menyeluruh terhadap data realisasi CSR, pembentukan forum pengawas independen, serta penerapan sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban sosialnya secara optimal."Tegas Huda

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Kepala BAPERIDA Lamongan, Sujarwo, menyatakan pihaknya menerima seluruh masukan yang disampaikan masyarakat. Ia memastikan bahwa usulan revisi akan segera dikoordinasikan dengan seluruh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing.


"Kami akan melakukan koordinasi internal untuk mengkaji berbagai masukan yang telah disampaikan agar dapat ditindaklanjuti dalam proses penyempurnaan regulasi," ujarnya.


Sebagai langkah awal, Bagian Hukum akan melakukan kajian regulasi dan penyusunan naskah akademik perubahan Perbup. Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat ditugaskan menyelaraskan program CSR dengan pemberdayaan masyarakat, sedangkan Bagian Perencanaan akan mengintegrasikan kebijakan tersebut dengan RPJMD serta program prioritas desa."Tegas Naili


Masuknya usulan masyarakat ke dalam proses pembahasan menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola CSR di Lamongan. Namun publik tentu tidak hanya menunggu rapat dan kajian administratif. Yang lebih ditunggu adalah keberanian pemerintah daerah membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat.


Sebab pada akhirnya, CSR bukanlah hadiah perusahaan kepada masyarakat. CSR adalah tanggung jawab sosial yang harus mampu menghadirkan manfaat nyata, terutama bagi warga yang selama ini hidup berdampingan dengan aktivitas industri.

Kini bola ada di tangan pemerintah daerah. Apakah revisi Perbup CSR akan menjadi tonggak perubahan tata kelola yang lebih adil, atau sekadar menambah tumpukan dokumen tanpa perubahan nyata di lapangan? Masyarakat Lamongan sedang menunggu jawabannya.

Sunariyanto - Tim
Editor - Redaksi
>>> Berita Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
Klik di sini  jika berminat untuk bergabung
Iklan
▣ BeritaEkonomi
Memuat Berita Ekonomi...
Foto saya
Redaksi
Lihat profil lengkapku

Kabar Pilihan

Asep Rahmat Hidayat Menang, Raih 690 Suara di Pilkakon Sukamulya

Redaksi- Selasa, Oktober 27, 2026 0
Asep Rahmat Hidayat Menang, Raih 690 Suara di Pilkakon Sukamulya

Most Popular

Bambang Hartono Tunjuk Dua Advokat Hadapi Gugatan Perdata

Bambang Hartono Tunjuk Dua Advokat Hadapi Gugatan Perdata

Sabtu, Oktober 24, 2026
Asep Rahmat Hidayat Menang, Raih 690 Suara di Pilkakon Sukamulya

Asep Rahmat Hidayat Menang, Raih 690 Suara di Pilkakon Sukamulya

Selasa, Oktober 27, 2026
Enam Pekon di Banyumas Tuntaskan Pilkakon, Ini Hasil Perolehan Suaranya

Enam Pekon di Banyumas Tuntaskan Pilkakon, Ini Hasil Perolehan Suaranya

Selasa, Oktober 27, 2026
Berita Wisata
Memuat...

Post Sosial

Bambang Hartono Tunjuk Dua Advokat Hadapi Gugatan Perdata

Bambang Hartono Tunjuk Dua Advokat Hadapi Gugatan Perdata

Sabtu, Oktober 24, 2026
Asep Rahmat Hidayat Menang, Raih 690 Suara di Pilkakon Sukamulya

Asep Rahmat Hidayat Menang, Raih 690 Suara di Pilkakon Sukamulya

Selasa, Oktober 27, 2026
Enam Pekon di Banyumas Tuntaskan Pilkakon, Ini Hasil Perolehan Suaranya

Enam Pekon di Banyumas Tuntaskan Pilkakon, Ini Hasil Perolehan Suaranya

Selasa, Oktober 27, 2026

Post Ekonomi

Viper Cafe Lampung Hadirkan Hiburan Malam Elegan

Viper Cafe Lampung Hadirkan Hiburan Malam Elegan

Rabu, Mei 13, 2026
Harapan Jaya Pringsewu Permudah Akses Perjalanan Antar Provinsi, Warga Kini Lebih Mudah Pesan Tiket dan Kirim Barang

Harapan Jaya Pringsewu Permudah Akses Perjalanan Antar Provinsi, Warga Kini Lebih Mudah Pesan Tiket dan Kirim Barang

Rabu, Mei 13, 2026
Sorotan Koperasi Desa Memicu Polemik Transparansi Pembangunan

Sorotan Koperasi Desa Memicu Polemik Transparansi Pembangunan

Selasa, Mei 12, 2026
Rumah Warga Karangwuluh Tegal Terbakar Dini Hari

Rumah Warga Karangwuluh Tegal Terbakar Dini Hari

Rabu, September 30, 2026

Post Nasional

Viper Cafe Lampung Hadirkan Hiburan Malam Elegan

Viper Cafe Lampung Hadirkan Hiburan Malam Elegan

Rabu, Mei 13, 2026
Harapan Jaya Pringsewu Permudah Akses Perjalanan Antar Provinsi, Warga Kini Lebih Mudah Pesan Tiket dan Kirim Barang

Harapan Jaya Pringsewu Permudah Akses Perjalanan Antar Provinsi, Warga Kini Lebih Mudah Pesan Tiket dan Kirim Barang

Rabu, Mei 13, 2026
Sorotan Koperasi Desa Memicu Polemik Transparansi Pembangunan

Sorotan Koperasi Desa Memicu Polemik Transparansi Pembangunan

Selasa, Mei 12, 2026

POPULER POST

Rumah Warga Karangwuluh Tegal Terbakar Dini Hari

Rumah Warga Karangwuluh Tegal Terbakar Dini Hari

Rabu, September 30, 2026
Danrem 143/HO Buka Turnamen Domino Orado Piala Panglima TNI, Meriahkan HUT Ke-81 TNI

Danrem 143/HO Buka Turnamen Domino Orado Piala Panglima TNI, Meriahkan HUT Ke-81 TNI

Senin, September 28, 2026
Bambang Hartono Tunjuk Dua Advokat Hadapi Gugatan Perdata

Bambang Hartono Tunjuk Dua Advokat Hadapi Gugatan Perdata

Sabtu, Oktober 24, 2026
.faktanow.pro
Media FaktaNow.pro menyajikan berita terkini, akurat, terpercaya, dan informatif.
© 2019 PT Karya Gemilang Pemburu Fakta — Portal Berita Aktual dan Terpercaya. All Rights Reserved.
  • Compeny Profile
  • Dislamer
  • Kemerdekaan Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy
  • Redaksi