@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Montserrat:wght@400;700&display=swap'); body { font-family: 'Montserrat', Arial, sans-serif; } 🌐 🌐
.@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Nunito+Sans:wght@400;700&display=swap'); h1, h2, h3, h4, h5, h6 { font-family: 'Nunito Sans', Arial, sans-serif; } /* PAKSA SEMUA JUDUL RELATED POST JADI HITAM */ .related-posts a, .related-posts a:link, .related-posts a:visited, .related-posts h3 a, .related-posts h4 a, .related-posts .title a, .related-posts .post-title a, .related-posts .related-title a{ color:#000000 !important; text-decoration:none !important; } /* Saat disentuh atau hover tetap hitam */ .related-posts a:hover, .related-posts a:active{ color:#000000 !important; }

SMA Negeri 2 Pringsewu Sampaikan Hak Jawab

Gedung SMA Negeri 2 Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Foto ilustrasi yang menampilkan tampak depan lingkungan sekolah terkait pemberitaan mengenai Hak Jawab atas proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026. Foto: Dok. FaktaNow.pro.
Pringsewu, FaktaNow.pro – SMA Negeri 2 Pringsewu menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan FaktaNow.pro berjudul "KWRI Soroti Verifikasi Prestasi SPMB Pringsewu" yang terbit pada Jumat (3/7/2026). Hak Jawab tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat agar diperoleh pemahaman yang utuh, berimbang, serta berdasarkan fakta.

Hak Jawab Kepala SMA Negeri 2 Pringsewu, Budi Susanto, S.Si., M.Pd., diteruskan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., melalui pesan WhatsApp kepada redaksi pada Sabtu (4/7/2026) pukul 13.23 WIB.

Baca juga; Berita Sebelumnya 

Dalam Hak Jawab tersebut, SMA Negeri 2 Pringsewu menegaskan bahwa seluruh tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta petunjuk teknis yang berlaku.

Pihak sekolah menyatakan bahwa seluruh proses, mulai dari pendaftaran, verifikasi persyaratan, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga daftar ulang, telah dilaksanakan sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian data pada salah satu calon murid yang diterima melalui jalur prestasi non-akademik, pihak sekolah menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan berdasarkan ketentuan dan petunjuk teknis SPMB. Verifikasi terhadap dokumen persyaratan peserta, menurut sekolah, telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku pada setiap tahapan seleksi.

SMA Negeri 2 Pringsewu juga menyampaikan penghargaan terhadap fungsi pers sebagai bagian dari kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, sekolah menyatakan terbuka terhadap berbagai masukan yang bersifat konstruktif dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.

Dalam keterangannya, pihak sekolah menyebutkan bahwa seluruh tahapan SPMB Tahun Ajaran 2026 telah selesai dilaksanakan, termasuk pengumuman hasil seleksi dan proses daftar ulang. Meski demikian, setiap informasi, masukan, maupun laporan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Sekolah juga menyatakan siap memberikan data dan informasi yang diperlukan kepada instansi yang berwenang apabila dibutuhkan dalam proses klarifikasi, verifikasi, maupun evaluasi.

Lebih lanjut, SMA Negeri 2 Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi prinsip integritas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penyelenggaraan pelayanan pendidikan. Komitmen tersebut, menurut pihak sekolah, menjadi landasan dalam mewujudkan pelaksanaan SPMB yang adil, berkualitas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak Jawab tersebut disampaikan sebagai pelaksanaan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak sekolah berharap klarifikasi tersebut dimuat secara proporsional sebagai bagian dari penyajian informasi yang berimbang kepada masyarakat.

FaktaNow.pro menghormati dan memenuhi hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Pemuatan Hak Jawab ini merupakan bentuk komitmen redaksi dalam menyajikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan penjelasannya.

Sehubungan dengan pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan ketidaksesuaian data prestasi pada pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026, redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut disampaikan sebagai hasil penelusuran jurnalistik yang saat itu masih memerlukan proses verifikasi lebih lanjut dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran.

Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, maupun informasi tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila di kemudian hari terdapat perkembangan atau hasil klarifikasi dari instansi yang berwenang, FaktaNow.pro akan memberitakannya secara profesional, proporsional, dan berimbang.

Penulis: (Tim DPC KWRI )
Editor: (Timred)